Depag melalui Badan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus juga menetapkan setoran sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat bagi setiap calon jamaah. Pembayaran setoran dibagi dalam dua tahap, yakni dua ribu dolar AS dan US$ 2.500 ke rekening Menteri Agama. Pembayaran dapat dilakukan antara 9 Juli hingga 13 Juli, sisanya disetor pada 27 Agustus.
Apabila penyelenggara ibadah haji khusus tidak melakukan setoran penuh dianggap membatalkan keberangkatan jamaahnya sehingga jatahnya dibatalkan. Peraturan ini diberlakukan guna mencegah adanya penyelenggara ibadah haji khusus yang nakal dengan menawarkan harga yang lebih rendah.(IAN/Gadis Parengkuan dan Anto Susanto)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.