Mengungkap Kecurangan, 33 Guru Diminta Mundur

Sebanyak 33 guru di Medan yang melaporkan kecurangan pada pelaksanaan UN dipaksa mengundurkan diri. Pihak sekolah beralasan, para guru tersebut mencemarkan nama baik sekolah.

Diterbitkan 24 Mei 2007, 13:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Medan: Tiga puluh tiga guru di Medan, Sumatra Utara yang melaporkan kecurangan pada pelaksanaan ujian nasional dipaksa mengundurkan diri oleh pimpinan sekolah masing-masing. Pihak sekolah beralasan, para guru tersebut mencemarkan nama baik sekolah. Hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak sekolah.

Para guru yang tergabung dalam Komunitas Air Mata Guru Medan ini sebagian besar merupakan guru sekolah menengah atas dan sekolah menengah pertama di Medan dan kota-kota sekitarnya. Awal Mei ini, mereka melaporkan kecurangan pelaksanaan ujian nasional kepada Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.

Dalam laporannya, mereka menyebutkan terdapat 13 SMA/SMK dan SMP, baik swasta maupun negeri yang melakukan kecurangan. Para kepala sekolah sepakat untuk meluluskan muridnya dengan cara membuka jawaban di kelas. Kendati demikian, pihak sekolah menganggap tindakan para guru tersebut telah melanggar aturan.

Kini, para guru berencana melaporkan tindakan yang mereka terima kepada polisi. Pihak Depdiknas masih akan menyelidiki laporan kecurangan tersebut. Sedangkan pihak sekolah belum memberikan konfirmasi tentang masalah ini.(REN/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6