Liputan6.com, Jakarta: Kasus tewasnya aktivis hak asasi manusia Munir memasuki babak baru. Kepala Polri Jenderal Polisi Sutanto menyebut dua tersangka baru dalam kasus ini. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah melayangkan pengajuan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Demikian disampaikan Sutanto di Jakarta, Selasa (10/4).
Menurut Sutanto, kedua tersangka baru itu berinisial IS dan R. Keduanya adalah mantan pejabat di PT Garuda Indonesia. Sementara itu, dengan adanya pengajuan PK dari Kejaksaan Agung berarti alat bukti baru sudah dipenuhi [baca: Polri Mencari Bukti Baru ke AS].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Sutanto, kedua tersangka baru itu berinisial IS dan R. Keduanya adalah mantan pejabat di PT Garuda Indonesia. Sementara itu, dengan adanya pengajuan PK dari Kejaksaan Agung berarti alat bukti baru sudah dipenuhi [baca: Polri Mencari Bukti Baru ke AS].(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9342121/original/053138400_1788753122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-07T104558.832.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339925/original/070710100_1788435101-HOAX__10_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302730/original/042892700_1784605254-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-21T103804.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9262464/original/038832300_1783158897-1001427620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/476198/original/100407cmunir.jpg)