Buron Sepuluh Bulan, Dharmono Akhirnya Ditangkap

Setelah buron selama 10 bulan, mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi diringkus di tempat persembunyiannya di Bandung. Dharmono kabur setelah divonis empat setengah tahun dalam kasus korupsi senilai Rp 14 miliar.

Diterbitkan 20 Desember 2006, 01:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi ditangkap setelah buron 10 bulan.
  • Ia terpidana kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten.
  • Penangkapan di Bandung berkat laporan warga setempat.

Liputan6.com, Bandung: Tim Kejaksaan Agung akhirnya menangkap mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K. Lawi. Terpidana kasus korupsi dana perumahan DPRD Banten itu sempat buron selama sepuluh bulan. Dharmono yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dibekuk di rumah temannya. Linda Abdul Azis di kawasan Cigadung Selatan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun penangkapan Dharmono diungkapkan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Bandung, Selasa (19/12). Menurut Abdul Rahman, informasi mengenai persembunyian mantan Ketua DPRD Banten periode 2001-2004 itu didapat dari laporan warga setempat.

Untuk mengetahui hubungan Dharmono dan temannya tersebut, penyidik kejaksaan menginterogasi Linda Abdul Aziz. Ketika ditangkap yang bersangkutan tengah mandi sehingga tak bisa berkutik. Setelah diamankan di Kejaksaan Negeri Bandung, Dharmono langsung dibawa ke Banten malam ini juga. Terpidana kabur setelah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara [baca: Mantan Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan].(ANS/Taufik Hidayat)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6