Tidak ada perlawanan dari para penghuni bangunan selama proses pembongkaran yang berlangsung baru-baru ini. Kendati begitu, seorang pemilik rumah makan memprotes penertiban tersebut. Sebab, menurut Chaerul, dirinya memiliki sertifikat atas tanah dan rumah makan miliknya yang dirobohkan petugas.
Menurut sejumlah warga, penggusuran itu dilakukan karena ada investor yang berniat membangun hotel di belakang tempat tinggal mereka. Namun tudingan itu dibantah Camat Ilir Timur Dua Yose Rizal. Menurut dia, penggusuran itu dilakukan karena mereka tak memiliki IMB dan bangunan rumahnya telah melanggar peraturan.(ZIZ/Ajmal Rokian)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.