Sukses

Abdul Latief Kembali Diperiksa

Komisaris Utama PT Lativi Abdul Latief, kembali diperiksa Timtas Tipikor dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Latief mengaku telah melaksanakan kewajiban sesuai prosedur yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta: Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief, kembali diperiksa Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) siang. Kehadiran Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan kredit macet di Bank Mandiri senilai lebih dari Rp 300 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Latief menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani kewajiban sesuai prosedur yang berlaku. "Tidak ada yang salah dengan proses kredit serta penggunaannya. Insya Allah, seluruh kewajiban akan kami penuhi," tegas Latief.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Masyudi Ridwan, meyakini adanya pelanggaran hukum dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Lativi. Menurutnya, permohonan kredit tersebut tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Lativi Hasyim Sumiyana, sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Latief berjanji akan melunasi utang sebesar Rp 328 miliar secara bertahap hingga tahun 2009 [baca: Timtas Tipikor Memeriksa Abdul Latief]. (ADO/Agus Suwoto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini