Didampingi kuasa hukumnya, Latief menyatakan bahwa pihaknya telah menjalani kewajiban sesuai prosedur yang berlaku. "Tidak ada yang salah dengan proses kredit serta penggunaannya. Insya Allah, seluruh kewajiban akan kami penuhi," tegas Latief.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Masyudi Ridwan, meyakini adanya pelanggaran hukum dalam proses pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT Lativi. Menurutnya, permohonan kredit tersebut tidak sesuai peruntukan. Dalam kasus ini Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Lativi Hasyim Sumiyana, sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Latief berjanji akan melunasi utang sebesar Rp 328 miliar secara bertahap hingga tahun 2009 [baca: Timtas Tipikor Memeriksa Abdul Latief]. (ADO/Agus Suwoto)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.