Taufik Batal Diseret Paksa

Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta batal menyeret paksa M. Taufik karena dicegah dokter yang merawatnya. Selang infus masih menancap di tangan kanan Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta tersebut.

Diterbitkan 08 Juni 2005, 14:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta batal membawa paksa Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta M. Taufik. Yang bersangkutan masih terbaring di Ruang Very Important Person 405 Rumah Sakit Agung Manggarai, Jakarta Selatan.

Sampai, Rabu (8/6) pagi, selang infus masih menancap di tangan kanan Taufik. Ketua KPU Jakarta itu, siang ini, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk dirontgen. Belum jelas penyakit yang diderita Taufik.

Taufik sudah dirawat inap sejak empat hari silam. Padahal, sebelumnya Taufik hanya izin berobat selama dua hari [baca: Taufik Batal Diperiksa karena Sakit].

Ketua Tim Penyidik dan Kepala Seksi Penuntutan Asisten Tindak Pidana Khusus Syaiful Thahir mengatakan, semula timnya akan membawa paksa Taufik, tapi dokter Heru Sundaru keberatan. Heru adalah dokter ahli penyakit dalam yang menangani Taufik.

Selain Taufik, tim penyidik juga menetapkan status tersangka buat Bendahara KPU Jakarta Neneng Euis dan anggota Riza Patria. Bersama Taufik, keduanya dituduh terlibat korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 lebih dari Rp 4 miliar. Keduanya sudah ditahan [baca: Bendahara KPU Jakarta Ditahan di Pondok Bambu].(ICH/Fira Abdurrahman dan Daeng Tanto)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6