Sukses

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Live Report Sidang Vonis Teddy Minahasa Kasus Narkoba

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba. Persidangan tahap akhir eks Kapolda Sumatera Barat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Selengkapnya
â–²
Hotmat Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Dihukum Mati
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengaku bersyukur lantaran kliennya tidak dihukum mati sesuai dengan tuntutan Jaksa. Namun demikian pada hal pertimbangannya, Hotman mengatakan kalau majelis hakim hanya menjiplak dari tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Syukur bukan hukuman mati itu dulu, jadi bukan hukuman mati. Yang kedua perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK. Ketiga pertimbangan hukum hakim 99 persen mengcopy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," kata Hotman di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Ada nggak tadi denger pertimbangan hakim perintah dari Teddy tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harusnya dipertimbangkan," timpalnya.

Hotman mengatakan pada saat sejumlah saksi ahli yang dihadirkan selama proses sidang, Teddy sempat perintahkan kepada Dody Prawiranegara untuk menarik semua penjualan sabu kepada Linda. Bahkan sempat diminta untuk dimusnahkan.

â–²
Prestasi Teddy Minahasa Dipertimbangkan Hakim

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup terkait kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih membacarkan amar putusan pada Selasa (9/5/2023). Jon mengungkap beberapa hal yang meringankan di antaranya terdakwa belum pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi kepada negara di institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata Jon dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa Putra dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram

â–²
Teddy Minahasa Khianati Jokowi
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup atas kasus penjualan barang bukti narkoba jenis sabu. Dalam amarnya, Hakim Ketua PN Jakbar Jon Sarman Saragih beberkan, hal-hal yang memberatkan Irjen Teddy Minahasa. Diantaranya tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Hakim Jon di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Jon menerangkan, Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ujar Jon.

â–²
Teddy Minahasa Ajukan Banding
Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan kepada kiennya. 

"Kami akan ajukan banding sesuai dengan pada saat nota seperti yang di replik," ujar kuasa hukum Teddy, Hotman Paris di ruang ruang sidang, Selasa (9/5/2023).

Hotman mengatakan upaya untuk membela kliennya tidak hanya berhenti di pengadilan tingkat satu saja. Masih ada beberapa upaya lain untuk meringankan hukuman jenderal bintang dua itu.

"Kita tegas tidak akan berhenti sampai di sini, masih ada banding, kasasi dan PK nantinya," jelasnya.

Diketahui, Teddy Minahasa divonis dengan hukuman seumur hidup. Hakim meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar barang bukti kasus narkoba jenis sabu dengan tawas.

â–²
Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup
Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memvonis Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran Narkoba dengan hukuman seumur hidup.

Putusan vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang Sidang PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim  Jon Sarman Saragih sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali. 

Usai vonis dibacakan, suasana ruang sidang sempat riuh. Teriakan sempat terdengar dari pengunjung sidang. 

Teddy Minahasa yang sebelumnya tuntutan dibacakan tampak berdiri itu, kemudian kembali duduk di kursi terdakwa. 

â–²
Teddy Minahasa Terlihat Santai
<p>Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Merdeka)</p>

Mantan kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat santai menjelang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Dari pantauan, Teddy masuk ke ruang sidang dengan mengenakan baju batik biru hitam. Teddy langsung duduk di tengah-tengah ruang sidang dan sesekali mengobrol dengan jaksa.

Usai berbincang dengan Jaksa beberapa saat, dirinya langsung pindah ke kursi barisan kuasa hukumnya lalu mengobrol dengan santai.

â–²
70 Polisi Amankan Sidang Teddy Minahasa
Puluhan polisi diterjunkan mengamankan jalannya sidang perdana kasus narkoba mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa di PN Jakbar. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Sebanyak 70 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya persidangan kasis peredaran narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan putusan vonis.

"Ada pengetatan pasukan sebanyak 70 personel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, ujar Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim saat ditemukan di salah satu titik lokasi pengamanan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Dodi mengatakan, pasukan yang diturunkan berasa dari Polsek Palmerah dan bantuan dari Polres Jakarta Barat. Dia berharap suasana di PN Jakbar berlangusng kondusif hingga sidang berakhir. 

â–²
Harta Teddy Minahasa
Diketahui, dalam kasus ini Teddy Minahasa diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy Minahasa mencapai Rp 29.974.417.203, atau sekitar Rp 29,97 miliar.

Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

â–²
Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Dihukum Mati
<p>Hotman Paris (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)</p>

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris yakin kliennya tidak akan dihukum mati.

â–²
Vonis Hari Ini, Membaca Kembali Kronologi Kasus Sabu Jenderal Polisi Teddy Minahasa
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Diketahui, dalam kasus ini Teddy diyakini sengaja mengganti barang bukti narkoba yang ditindaknya dengan tawas untuk dijual kembali untuk keuntungan pribadi.

â–²
Vonis Kasus Narkoba, Nasib Teddy Minahasa Ditentukan Hari Ini
Kronologi awal dalam kasus ini diawali saat Teddy Minahasa ditangkap pada Jumat siang 14 Oktober 2022.  (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang vonis kasus narkoba. Persidangan tahap akhir eks Kapolda Sumatera Barat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023.