Liputan6.com, Jakarta - Ajang balap motor bergengsi MotoGP 2024 akan kembali digelar pada 27-29 September 2024 di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) atau disebut MotoGP Mandalika. Menjelang MotoGP, hotel di kawasan Mandalika dikabarkan sudah hampir penuh.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Nusa Tenggara Barat (NTB) Jamaluddin Malady, tingkat okupansi hotel di kawasan Mandalika kini sudah mencapai 90 persen, sedangkan di Mataram masih di bawah 50 persen,
“Harga hotel di zona satu, kawasan dekat Sirkuit Mandalika saat ini sudah cukup tinggi. Selain itu, tingkat keterisiannya sudah 90 persen. Sebab, telah dipesan oleh para pembalap, kru, tim media, hingga panitia balapan,” ungkap Jamaluddin dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar hybrid di Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Advertisement
Jamaluddin menekankan, para penonton MotoGP bisa memilih alternatif, seperti di Kota Mataram yang relatif tarifnya lebih murah meski jarak dari sirkuit jadi agak jauh. Jika tetap ingin menginap di kawasan Mandalika, Anda bisa memilih penginapan di vila atau homestay hingga hotel-hotel non bintang.
"Di Mataram baru 45-60 persen. Bisa juga di Kabupaten Lombok Utara, Gili, itu di sana wisatawan mancanegara yang datang dari Balim," kata Jamaluddin.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB sudah menerbitkan aturan soal batas atas harga penginapan. Aturan tersebut, dibuat demi menghindari lonjakan harga yang terlampau tinggi bagi para wisatawan.
"Namun, ada beberapa pengusaha kita yang masih belum mengikuti aturan tersebut, kita akan terus memantau ini menjelang MotoGP," kata Jamaluddin.Situasi itu membuat Pemprov NTB membentuk Satgas untuk mengawasi harga-harga hotel di NTB.
Meski MotoGP Mandalika sudah semakin dekat, tiket nonton ajang balap motor terbesar di dunia tersebut dilaporkan sulit laku terjual. Sebagai pihak penyelenggara, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) beranggapan akomodasi mahal menjadi salah satu penyebabnya.
Aturan Batas Bawah Penginapan di NTB
Tarif hotel di sekitar lokasi penyelenggaraan MotoGP Mandalika naik tajam saat event berlangsung. Hal itu membuat tiket nonton kurang diminati terutama oleh wisatawan nusantara (wisnus).
"Pembelian tiket mengalami penurunan, salah satu yang dipertanyakan (penonton) adalah harga akomodasi," terang Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko ITDC Troy Reza Warokka di Mataram, dilansir dari Antara, Senin, 2 September 2024. Hingga 29 Agustus 2024, ITDC mencatat tiket yang telah dibeli penonton total baru mencapai 6.360 tiket yang terdiri dari 5.044 tiket terjual dan 1.419 tiket pesanan dikonfirmasi.
Troy berharap bantuan dari Pemerintah Provinsi NTB untuk menegakkan aturan batas bawah dan batas atas harga penginapan di Pulau Lombok, terutama selama event MotoGP Mandalika digelar. "Terus terang ini jadi salah satu hambatan yang menurut kami cukup menjadi pemicu, kurangnya minat membeli tiket " kata Troy.
Dia mencontohkan bagaimana penonton hanya bermodal Rp7 juta ketika menyaksikan event MotoGP Malaysia di Sirkuit Sepang selama empat hari tiga malam. Untuk menonton MotoGP Mandalika, penonton harus keluar uang lebih banyak dengan durasi yang sama.
Advertisement
Harga Akomodasi Masih Tinggi
"Kami menyuarakan ini karena ini adalah suara penonton. Kalau ditanya kenapa belum beli tiket, karena masih menunggu harga akomodasi yang masih tinggi," tutur pria yang juga menjadi Chairman Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024.
Kemenparekraf) ikut menanggapi masalah tersebut. Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya, persoalan ini masih dalam tahap pengkajian oleh pihaknya karena terkait beberapa pihak, sehingga belum memperoleh data maupun bisa memberikan penjelasan yang lebih terperinci.
"Sepertinya sekarang ini sudah mengerucut artinya persoalan pajak-pajak yang melekat dan juga bea masuk. Tetap pajak juga tapi ada pajak penumpang, pajak pembelian, dan rata-rata juga terkait pajak-pajak bea masuk sparepart karena itu juga kan yang membuat harga menjadi mahal," jelasnya dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 2 September 2024.
Nia menambahkan, Kemenparekraf akan terus berkoordinasi dengan pihak lainnya untuk segera mencari jalan tengah maupun jalan keluarnya agar acara tersebut dapat berjalan lancar dan banyak penontonnya.
Peningkatan Pariwisata dan Ekonomi di Mandalika
Hal itu juga bisa berdampak pada peningkatan pariwisata dan ekonomi di sekitar Mandalika. "Kami nanti akan cek ke InJourney yang menjual tiket dan apa saja kesulitan yang dialami Biasanya kalau ada event apalagi event internasional harga hotel akan melambung. Boleh saja naik tapi harus ikuti ketentuan. Makanya kita jjuga akan cek kembali ke PHRI melambung itu seberapa tinggi," terang Nia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 9 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi Tarif Hotel dan Transportasi, di mana tarif layanan akomodasi diatur berdasarkan zonasi, mulai zona 1, 2, dan 3. Untuk zona 1 berada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Kabupaten Lombok Tengah. Diperbolehkan maksimal kenaikan tarif kamar, yakni 3 kali lipat dari tarif sebelumnya.
Selanjutnya zona 2 meliputi sebagian kawasan Lombok Barat dan Kota Mataram kenaikan tarifnya 2 kali lipat. Sementara zona 3 mencakup kawasan Senggigi dan Tiga Gili di Kabupaten Lombok Utara maksimal kenaikannya 1 kali lipat.
Advertisement