Sukses

Wisman di Bali Kenakan Pakaian Dalam Masuk Pura Besakih dan Marah Saat Ditegur Pecalang

WNA asal Rusia berpakaian tidak sopan dan tidak punya tiket kunjungan memasuki area suci Pura Besakih. Setelah dijelaskan oleh petugas, mereka justru marah dan akhirnya keluar dari area tersebut,.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing diusir oleh pecalang saat berkunjung ke area suci Pura Besakih di Kabupaten Karangasem, Bali. Para wisman itu diusir karena beberapa orang dari mereka hanya mengenakan pakaian dalam dan bikini. Tak ada yang mengenakan kemben atau kain sarung.

Turis asing itu sempat tidak terima saat diminta untuk keluar dari kawasan suci Pura Agung Besakih oleh pecalang. Pada video yang beredar, di media sosial terlihat turis itu marah-marah. Menurut Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan rombongan turis itu berasal dari Rusia.

"Benar adanya WNA kebangsaan Rusia yang berpakaian tidak sopan dan tidak punya tiket kunjungan memasuki area suci Pura Besakih dan setelah dijelaskan oleh petugas WNA tersebut sempat marah-marah, tapi akhirnya mau keluar dari area tersebut," terang Iptu Sukadana pada Senin, 1 April 2024, dikutip dari Merdeka.com.

Sementara, dari keterangan saksi bernama I Wayan Purnata selaku anggota Bantuan Keamanan Desa Adat (Bakamda) Besakih menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, datang tujuh orang wisman untuk berkunjung ke objek wisata Pura Besakih.

Setelah tiba di tempat, dilakukan pengecekan tiket oleh petugas dan ternyata mereka tidak memiliki tiket kunjungan dan hanya memperlihatkan visa kerja. Lalu, saat ditanya para wisman itu mengaku warga Rusia. petugas menjelaskan bahwa aturan masuk ke Pura Besakih harus berpakaian yang sopan dan itu telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Pura Besakih dan harus membeli tiket kunjungan.

"Setelah diberikan penjelasan, WNA tersebut marah-marah dan sempat mau memukul. Sehingga petugas menyuruh mereka semua keluar dari kawasan wisata dan akhirnya mereka keluar dari kawasan tersebut," tuturnya.

Selain itu, dari keterangan saksi Ni Nyoman Suardani selaku petugas tiket di Badan Pengelola Pura Besakih Bali menyampaikan, ketujuh turis asing itu tidak terdaftar di registrasi penjualan tiket pada Sabtu dan saat itu jumlah kunjungan WNA maupun WNI sebanyak 337 orang, terdiri dari 306 orang WNA dan WNI sebanyak 31 orang.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjualan Tiket di Pura Besakih

 

Penjualan tiket wisatawan hanya satu pintu yang berlokasi di satu tempat yang berada di sebelah barat Wantilan Manik Mas. Penjualan tiket itu dikelola oleh Badan Pengelola Pura Besakih. Jika WNI maupun WNA yang berkunjung ke Pura Besakih mereka harus membeli tiket,

"Harga tiket untuk WNA Rp90 ribu itu include dengan kain sarung, lokal guide dan dapat pelayanan shuttle sekali sementara wisatawan WNI harga tiket masuk WNI Rp50 ribu include kain sarung, lokal guide dan dapat pelayanan shuttle sekali antar juga," jelasnya.

Iptu Sukadana mengatakan, bahwa untuk menuju objek wisata Pura Besakih memang banyak pintu masuk dan saat itu kemungkinan tidak ada petugas yang berjaga di pintu masuk.

"WNA asal Rusia ini kemungkinan lewat belakang yakni lewat (jalur pintu masuk) kayu padi dan depan Pura Batumadeg, tapi mungkin juga lewat jalur yang lain karena tidak satupun petugas mengetahuinya," terangnya.

Bukan kali ini saja ada wisman berulah di Pura Besakih. Di tahun lalu juga ada kejadian hampir serupa dan juga dilakukan oleh WNA asal Rusia.

3 dari 4 halaman

Turis Rusia di Pura Besakih

 

Saat itu, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja Bali mendeportasi dua WNA asal Rusia yang melakukan pelanggaran etika di Pura Pengubengan Besakih, Karangasem.

"Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat," ucap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali Barron Ichsan di Denpasar, Bali, mengutip kanal Regional Liputan6.com, 8 Mei 2023.

Dua WNA asal Rusia itu merupakan sepasang suami istri berinisial SN (37) dan IN (35). Keduanya dideportasi pada Sabtu malam, 6 Mei 2023 dengan menumpangi pesawat Qatar Airways menuju Moskow, Rusia.

Sementara itu, Kepala Kanim Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan sebelumnya SN dan IN ditangkap bersama ML (29) karena menari dengan pakaian tidak pantas di area Pura Pengubengan Besakih. Ketiga warga Rusia itu ditangkap pada Senin, 1 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja dengan Kanim Kelas I TPI Denpasar. Usai diperiksa secara mendalam, Kanim Kelas II TPI Singaraja tidak mendeportasi ML karena dinilai tidak bersalah.

4 dari 4 halaman

Deportasi WNA di Bali

 

Menurut Hendra, ML diajak oleh pasangan suami istri SN dan IN dan saat kejadian ML masih mengenakan pakaian layak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat."Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan," lanjutnya, dikutip Antara.

Ketiga warga Rusia melakukan upacara permohonan maaf di Pura Pengubengan yang menjadi salah satu pura di kompleks Pura Besakih, pura terbesar di Bali.Imigrasi menilai SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan hal kurang pantas di kawasan suci Pura Besakih.

Imigrasi Singaraja mengajak masyarakat ikut melaporkan aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui nomor telepon Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809.

Pendeportasian dua warga Rusia itu menambah daftar panjang deportasi WNA di Bali. Kantor Wilayah Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 101 WNA selama Januari-April 2023. Mereka dideportasi karena berbagai masalah, seperti melebihi masa tinggal dan melanggar norma.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.