Sukses

Sanksi Adat untuk Pelanggar Aturan Nyepi seperti Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet kedapatan keluar rumah saat Nyepi berlangsung di Bali. Ni Luh Djelantik menuntut ia dikenakan sanksi adat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan aktivis Ratna Sarumpaet disorot setelah dihentikan pecalang karena naik mobil di jalanan Bali saat Nyepi berlangsung pada Senin, 11 Maret 2024. Padahal, seluruh masyarakat, termasuk wisatawan, dilarang untuk beraktivitas di luar rumah saat Nyepi berlangsung, termasuk menggunakan motor, mobil, atau alat transportasi lainnya. 

Karena itu, desainer sepatu dan politikus asal Bali, Ni Luh Djelantik berharap Ratna Sarumpaet ditindak dengan sanksi adat karena telah melanggar aturan Nyepi. "Karena ulah manusia tidak bertanggung jawab melanggar aturan. Wajahnya familiar, kesayangan tahu ini siapa?" kata Niluh, dikutip dari unggahan di akun Instagramnya, Senin, 11 Maret 2024.

Wanita yang akrab disapa dengan sebutan "mbok" itu mengakui ada banyak laporan ke #LAPORNILUH. Laporan di hari Nyepi banyak terkait pelanggaran di Tibubeneng, Kuta Utara. Lalu, bagaimana sebenarnya hukuman atau sanksi bagi mereka yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan saat perayaan Nyepi?

Mengutip kanal Hot Liputan6.com dan bebagai sumber lainnya, sanksi adat bagi pelanggar Nyepi adalah ditahan sampai keesokan harinya oleh pecalang atau petugas keamanan di desa ada suku Bali. Pelanggar akan diwajibkan untuk “ngayah” bersih-bersih di sekitar Pura.

Sanksi bagi pelanggar Catur Brata saat perayaan Nyepi juga mengacu pada Tridana. Bagi orang yang melanggar dengan keluyuran keluar rumah akan terkena sanksi artanadana, yaitu membayar denda uang Rp100 ribu. Pelanggar juga akan dikenakan sanksi jiwa dana, yaitu rasa malu karena berbuat salah.

2 dari 4 halaman

Sanksi Adat Pelanggar Nyepi Bisa Berbeda-beda

Aturan mengenai hukuman atau sanksi bagi pelanggar Nyepi bisa berbeda di masing-masing daerah di Bali. Desa Pakraman Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, punya ketentuan khusus untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan perayaan Nyepi. Pelanggar perayaan Nyepi akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.

Selain itu, orang yang memprovokasi keributan akan dibebani hukuman tambahan, yakni wajib melaksanakan upacara Pecaruan Amanca (dengan kurban ayam manca warna). Selain menerima sanksi adat, pelanggar Nyepi juga akan digelandang ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Pada tahun lalu, tepatnya Kamis, 21 Maret 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia  karena melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali, Rabu, 22 Maret 2023.  Dalam rekaman video yang viral di media sosial, dua WNA itu cekcok dengan petugas keamanan desa adat (pecalang) di Sukawati, Gianyar, karena mereka menolak mengikuti aturan adat di Bali saat Nyepi.

Keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati. Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.

3 dari 4 halaman

Menindak Tegas Pelanggar Nyepi

Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker). Mengutip Antara, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yakni Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA). Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata. Ia juga mengatakan bahwa penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.

Akhirnya, kedua turis asing itu dideportasi ke Polandia dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 25 Maret 2024.

4 dari 4 halaman

Tradisi Perayaan Hari Raya Nyepi

Pada hari raya Nyepi, umat Hindu diwajibkan berdiam diri di rumah dan beribadah tanpa beraktivitas lain, termasuk ke luar rumah. Untuk menjaga kekhusyukan, akses internet, saluran tv, hingga jaringan atm juga akan dimatikan untuk sementara. Semua kegiatan di Bali ditiadakan seperti tempat makan, pusat perbelanjaan, hingga bandara ditutup. Tetapi, rumah sakit tetap berjalan seperti biasa.

Tradisi perayaan hari raya Nyepi biasanya dilakukan dengan berbagai rangkaian upacara keagamaan. Rangkaian upacara tersebut dilakukan sejak beberapa hari sebelum hari raya Nyepi tiba.

Tujuan perayaan nyepi adalah memohon kepada tuhan yang maha esa untuk menyucikan bhuana alit (alam manusia) dan bhuana agung (alam semesta). Karena itu, ada beberapa aturan yang harus ditaati saat hari raya Nyepi.

Pertama adalah amati geni, yaitu larangan menyalakan api atau menunjukkan sifat-sifat amarah yang disimbolkan dengan menyalakan lampu. Selanjutnya yaitu amati lelanguan yaitu larangan melakukan kegiataan foya-foya atau bersenang-senang.

Aturan terakhir adalah amati karya, yaitu larangan melakukan pekerjaan pada perayaan tersebut. Dengan tiga hal tersebut dapat diketahui selain untuk menyucikan alam, nyepi juga diperuntukkan guna menyucikan diri seseorang dengan berdoa dan merenung.