Sukses

Pramugara Mesum Nekat Rekam Remaja Putri yang Sedang di Toilet Pesawat Saat Bekerja, Kini Dijerat 2 Pasal Pornografi Anak

Pramugara mesum itu menyembunyikan ponsel yang dipakai untuk merekam penumpang anak di dalam toilet pesawat. Terungkap ternyata bukan kali pertama ia melakukan kejahatan pornografi anak itu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pramugara American Airlines terjerat kasus pornografi anak. Ia dituduh merekam seorang penumpang anak berusia 14 tahun yang sedang berada di toilet pesawat. Jaksa penuntut umum juga menuduh Estes Carter Thompson III, nama pramugara itu, menyimpan banyak video gadis-gadis muda di dalam toilet pesawat tempat ia bekerja.

Thompson kemudian ditahan pada Kamis, 18 Januari 2024, di Lynchburg, Virginia, dan dijerat dengan dua pasal. Menurut Kantor Kejaksaan AS di Massachusetts dan rilis, ia dijerat dengan percobaan mengeksploitasi anak-anak secara seksual dan kepemilikan pornografi anak yang menggambarkan anak di bawah umur.

 

"Apa yang dituduhkan terhadap Tuan Thompson adalah hal yang tercela, dan kami yakin, telah diperhitungkan, mengingat dugaan tindakan ini terjadi pada setidaknya lima penerbangan," kata Jodi Cohen, Agen Khusus yang Bertanggung Jawab di kantor lapangan FBI di Boston dalam sebuah pernyataan.

Thompson dituduh mencoba memfilmkan remaja berusia 14 tahun itu saat dia bekerja sebagai kru penerbangan September 2023 dari Charlotte, North Carolina, ke Boston, menurut rilis tersebut. Setelah kejadian, Thompson 'segera dilarang bertugas' dan tidak lagi bekerja untuk American Airlines sejak itu, kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

"Kami menanggapi tuduhan ini dengan sangat serius," kata American Airlines dalam pernyataannya, dikutip dari laman CNN, Minggu (21/1/2024).

"Hal-hal tersebut tidak mencerminkan maskapai penerbangan kami atau misi inti kami dalam melayani masyarakat. Kami telah bekerja sama sepenuhnya dengan penegak hukum dalam penyelidikannya, karena tidak ada yang lebih penting daripada keselamatan dan keamanan pelanggan dan tim kami."

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Modus Pramugara Mesum

Jaksa menjelaskan modus si pramugara mesum. Dia awalnya mendekati remaja perempuan yang menjadi korbannya saat dia menunggu giliran masuk toilet di kabin utama. Dia lalu mengantarnya ke toilet di kabin kelas satu yang kosong.

Sebelum korban memasuki toilet, Thompson diduga mengatakan perlu mencuci tangannya dan memperbaiki dudukan toilet yang rusak sehingga meminta izin masuk ke toilet terlebih dulu. Setelah pramugara itu meninggalkan kamar mandi, gadis itu masuk dan menemukan stiker merah di bagian bawah tutup dudukan toilet yang terbuka bertuliskan, 'Peralatan Katering Tidak Beroperai' dan 'Hapus dari Layanan'.

"Diduga di bawah stiker merah itu, Thompson menyembunyikan iPhone-nya untuk mereka video," kata jaksa dalam rilis. Anak itu kemudian mengambil gambar dari ponsel yang dikembalikan dan kembali ke kursinya untuk menunjukkannya kepada orangtuanya.

Orangtua korban kemudian melaporkan temuan anaknya kepada awak kabin lainnya yaang kemudian memberi tahu kapten pesawat. Si kapten kemudian memberi tahu aparat penegak hukum di lapangan. 

 

3 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Setelah dikonfrontasi oleh ayah gadis tersebut, Thompson diduga mengunci diri di kamar mandi dengan ponselnya hingga lima menit sebelum pesawat turun. Polisi meyakini dia mungkin telah mengatur ulang ponselnya ke pengaturan pabrik, kata jaksa.

Setelah pesawat tiba di Bandara Internasional Logan Boston, aparat menemukan 11 stiker serupa dengan yang ada di kamar mandi di dalam koper Thompson. Jaksa mengungkapkan berdasarkan hasil pencarian akun iCloud Thompson, ditemukan empat rekaman anak-anak berusia antara 7--14 tahun pengguna kamar kecil di pesawat, yang direkam antara Januari dan Agustus tahun lalu.

Thompson, yang berasal dari North Carolina, akan tetap ditahan sampai sidang pertamanya di Distrik Barat Virginia dan kemudian akan hadir di pengadilan federal di Boston. Tuduhan percobaan eksploitasi seksual terhadap anak diancam dengan hukuman minimal 15 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.

Sementara, pasal kepemilikan pornografi anak yang menggambarkan anak di bawah umur praremaja dapat diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Kedua dakwaan tersebut juga mencakup pembebasan yang diawasi setidaknya selama lima tahun dan hingga seumur hidup, denda hingga USD250.000, dan restitusi.

 

Dari dalam negeri, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Mereka merupakan para pemeran laki-laki maupun perempuan, di antaranya selebgram Siskaeee dan Meli3gp.

4 dari 4 halaman

Daftar Tersangka Kasus Film Porno

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Kamis, 28 Desember 2023, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Ade mengatakan, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film porno di Jaksel.

Ade menyebut, mereka 11 dari 13 orang yang telah diperiksa Ade merinci, orang tersangka merupakan dari talent pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata. "Tersangka Saudara BP, Tersangka Saudara AFL," ujar dia.

Sementara itu, sembilan orang tersangka dari talent wanita yakni Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic. "Tersangka Saudari VV, PPL alias J, Tersangka Saudari ATA alias M, Tersangka Saudari MS, Tersangka Saudari ZS, Tersangka Saudari ALP alias AB, Tersangka Saudari SNA, Tersangka Saudari NL alias CN, Tersangka Saudari FCNS alias S," ujar dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.