Sukses

Komnas Perempuan: Pembunuhan Perempuan di Indonesia 2023 Paling Banyak Dilakukan Suami Atau Pacar

Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya, yaitu suami, pacar ataupun mantan pasangannya, menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Sepanjang 2023 ada banyak kasus pembunuhan terhadap perempuan. Ironisnya, pelaku pembunuhan tersebut sebagian besar adalah orang-orang terdekat mereka. Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya ataupun mantan pasangannya menempati posisi teratas dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan selama 2023.

"Pada 2023, femisida intim menempati pemberitaan tertinggi yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, atau pasangan kohabitasi yang mencapai 67 persen dari keseluruhan kasus femisida diberitakan atau 109 kasus," terang Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, dilansir dari Antara, Kamis, 4 Januari 2024.

Femisida intim ini terdiri dari jenis kekerasan terhadap istri sebanyak 64 kasus, kekerasan dalam pacaran sebanyak 33 kasus, kekerasan mantan pacar sebanyak 11 kasus, dan kekerasan mantan suami sebanyak satu kasus. "Yang paling banyak adalah jenis femisida intim yaitu femisida yang dilakukan suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar," kata Siti.

Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa relasi perkawinan dan relasi pacaran ternyata jadi salah satu relasi yang tidak aman bagi perempuan. Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan terhadap pemberitaan online selama 2023, dari 159 kasus yang diberitakan, terdapat 162 jenis femisida, dikarenakan satu kasus memuat dua jenis femisida, seperti pembunuhan terhadap ibu dan anaknya.

Selain itu juga kasus pembunuhan seorang perempuan oleh suaminya di Malang. Kasus yang tergolong femisida intim itu dilakoni pria berinisial JM (61). Ia membunuh dan memutilasi istrinya NMS (55) di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 30 Desember 2023, diduga karena permasalahan rumah tangga.

Usai membunuh dan memutilasi istrinya, pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu, 31 Desember 2023. Polresta Malang sudah menetapkan JM (61) sebagai tersangka. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembunuhan Berencana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kompol Danang Yudanto menyatakan, tersangka melakukan tindakan tersebut secara sadar. "Berdasarkan hasil asesmen psikologis, tidak ada dugaan bahwasannya yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, jadi apa yang dilakukan adalah dalam keadaan sadar,” jelasnya, Malang, Rabu, 3 Januari 2024, dilansir dari kanal Surabaya Liputan6.com.

Dari hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena jengkel akibat korban telah meninggalkan rumah sejak 5 Juli 2023 atau sekitar 5 bulan 25 hari. Dari kejadian tersebut pelaku menduga bahwa adanya dugaan pihak ketiga, tetapi hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Dari alat bukti yang kita sita ada dugaan bahwa mutilasi ini sudah direncanakan karena pelaku sudah menyiapkan beberapa kantong kresek berukuran besar yang kami temukan saat olah TKP yang kemungkinan digunakan untuk menghilangkan jasad korban," terang Kompol Danang.

Pada November 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memasuki usia ke-25. Momentum itu dirayakan dengan acara puncak perayaan 25 Tahun Komnas Perempuan yang mengambil tema "Satu Suara, Wujudkan Cita-Cita: Perempuan Indonesia Aman, Sentosa, Berdaulat" yang digelar di sebuah hotel di akarta Pusat, Rabu. 15 November 2023.

3 dari 4 halaman

25 Tahun Komnas Perempuan

Dalam sambutannya, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, kisah perjalanan 25 tahun Komnas Perempuan bukan sekadar mengenai Komnas Perempuan. Namun, tentang semua pihak yang berjuang untuk menghadirkan kehidupan yang bebas dari kekerasan.

"Utamanya bagi perempuan yang menghadapi kerentanan khas akibat posisinya di dalam keluarga dan masyarakat, serta di mata negara," ungkap Andy di depan para hadirin.

Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2023 yang dipublikasikan pada Maret lalu, data kekerasan terhadap perempuan yang tersaji menunjukkan peningkatan dari tahun sebelumnya. Namun, daya pencegahan dan penanganannya masih belum mengalami perubahan berarti.

Di tengah-tengah lonjakan laporan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) terhadap perempuan yang semakin masif dan kompleks, pada 2022 tercatat meningkatnya angka kasus kekerasan di ranah publik dan negara. Kondisi itu tidak dibarengi dengan kecepatan dalam penyikapan kasus juga minimnya perlindungan dan pemulihan.

Sementara itu kasus kekerasan seksual menyebar luas di semua ranah dan usia, dari yang muda dan produktif di berbagai ruang termasuk ruang siber. Pelaku kekerasan masih orang-orang terdekat dan mereka yang diharapkan menjadi pelindung, contoh, dan teladan seperti guru, dosen, tokoh agama, TNI, POLRI, Aparatur Sipil Negara, tenaga medis, pejabat publik dan aparat penegak hukum.

4 dari 4 halaman

Capaian Komnas Perempuan Sepanjang 2022

Sepanjang 2022, terdapat beberapa kemajuan kebijakan berupa rintisan inisiatif perumus kebijakan di sektor tata kelola pemerintahan, sumber dayamanusia dan pendidikan terkait upaya pencegahan dan penanganan KBG baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat

Lahir dari Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan juga tumbuh menjadi lembaga nasional HAM yang dirasakan kepemimpinannya dalam melaksanakan mandatnya untuk mengupayakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan. "Capaian yang diperoleh dalam 25 tahun ini dimungkinkan karena para pendiri menanamkan pondasi independen yang kuat dan mengakar pada Komnas Perempuan," tutur Andy.

Ada berbagai capaian Komnas Perempuan dapat dilihat secara nyata. Bahkan dengan adanya data Catahu, Komnas Perempuan bisa memperjuangkan banyak kemajuan, dari UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada 2004 hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan 2022 lalu.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan yang menjadi acuan dalam UU TPKS adalah contoh dari konsep yang digagas sejak 2000. Dalam proses ini, Komnas Perempuan juga mengupayakan adanya integrasi pemulihan bagi setiap yang korban kekerasan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.