Sukses

Bhutan Bakal Korting Pajak Wisata Setengah Harga Mulai September 2023

Bhutan sebelumnya memberlakukan tarif pajak wisata sebesar 200 dolar AS per hari untuk turis asing yang berkunjung ke negaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Kerajaan Bhutan yang ada di wilayah Himalaya akan memangkas pajak wisata harian sebesar 200 dolar AS yang dikenakan kepada turis. Keputusan diambil sebagai upaya meningkatkan sektor pariwisata yang masih berjuang untuk pulih setahun setelah pembatasan untuk menekan penyebaran Covid-19 dicabut.

Pajak wisata yang diperuntukkan sebagai 'biaya pembangunan berkelanjutan itu dinaikkan dari USD 65 menjadi USD 200 per hari pada September 2022. Bhutan mengambil langkah tersebut untuk mendanai carbon offset yang dihasilkan para pengunjung.

Namun, mereka memutuskan menurunkan pajak wisata menjadi 100 dolar AS per malam yang akan berlaku sejak September 2023. Dalam pernyataan pemerintah pada Jumat, 25 Agustus 2023, tarif baru itu akan berlaku sampai empat tahun ke depan.

"Ini dalam pandangan pentingnya peran sektor pariwisata dalam menciptakan lapangan kerja, mendapatkan devisa ... dan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Terisolasi selama beberapa generasi, Bhutan membuka negaranya untuk kunjungan wisata pada 1974 dengan menyambut 300 turis. Jumlah tersebut meningkat hingga 315.600 pada 2019, meningkat 15,1 persen dari tahun sebelumnya, menurut data yang diperoleh, dikutip dari CNN, Senin (28/8/2023).

Bhutan selalu mewaspadai dampak pariwisata massal dan dan melarang pendakian gunung untuk menjaga kesucian puncaknya. Biaya wisata ini membatasi kedatangan wisatawan dengan menargetkan turis asing berbujet lebih besar untuk jumlah pembelanja lebih besar, yang merupakan sebagian kecil dari jumlah wisatawan yang berkunjung ke wilayah sekitar Nepal.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Targetkan Peningkatan Pemasukan

Bhutan berharap keputusan memangkas pajak wisata bisa meningkatkan kontribusi sektor tersebut menjadi 20 persen terhadap ekonomi negara, dari sebelumnya sekitar 5 persen. 

Dorji Dhradhul, Direktur Jenderal Departemen Pariwisata, mengatakan pengurangan separuh biaya tersebut dapat meningkatkan kedatangan wisatawan pada periode puncak wisatawan, yakni September--Desember, yang mencakup banyak acara keagamaan dan budaya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

Pada Juni 2023, pemerintah melonggarkan peraturan mengenai lama tinggal dan biaya bagi wisatawan. Namun, jumlahnya belum meningkat seperti yang diharapkan.

Dhradhul mengatakan lebih dari 56.000 wisatawan telah mengunjungi Bhutan sejak Januari 2023. Namun, sekitar 42.000 adalah warga negara India, yang hanya perlu membayar biaya sebesar 1.200 rupee India ($14,5) per hari. Sekitar 50.000 orang Bhutan bekerja di bidang pariwisata dan menghasilkan devisa sekitar USD84 juta per tahun dalam tiga tahun sebelum pandemi.

Keputusan untuk menerapkan pajak wisata juga akan dilakukan oleh Bali. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu. Tetapi, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian aturan legalnya.

3 dari 4 halaman

Merujuk Undang-Undang

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan.

"Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4," kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

"Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024," imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

4 dari 4 halaman

Disambut Sektor Swasta

Wakil Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Budijanto Ardiansyah, menyambut inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang akan menarik pajak wisata bagi turis asing yang datang ke Pulau Dewata.

Budijanto menilai, pengenaan pajak wisata tidak akan memberatkan para turis asing. Hanya saja, ia meminta adanya detil teknis dari peraturan tersebut.

"Hanya teknis penerapannya yang harus detil, apakah hanya berlaku untuk kedatangan di Bandara Ngurah Raii atau gimana. Terus yang dengan penerbangan domestik atau darat gimana, yang punya Kitas bagaimana. Dan, yang paling penting adalah pendapatan itu dipakai untuk apa," bebernya kepada Liputan6.com, Selasa, 22 Agustus 2023, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Menurut dia, Pemprov Bali sebenarnya bukan mencari tambahan pendapatan dengan adanya penerapan pajak wisata tersebut, tapi ebih kepada agar para wisatawan mancanegara bisa mematuhi kearifan lokal selama berlibur di Bali. "Saya kira sudah cukup (pendapatan daerah dari turis asing). Pungutan ini kelihatannya hanya sekedar reaktif akibat berbagai permasalahan yang timbul dari ulah-ulah segelintir turis di Bali," ujar Budijanto.

"Yah, mudah-mudahan saja bisa terkelola dengan baik dananya," ungkap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini