Sukses

Musik Dangdut Menuju Status Warisan Budaya Takbenda Nasional, Nantinya Bidik Pengakuan UNESCO

Sebelum nantinya diajukan sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO, musik dangdut sudah harus lebih dulu terdaftar sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional. Sudah sampai mana progresnya sekarang?

Liputan6.com, Jakarta - Berbicara tentang khazanah musik Indonesia, rasanya tidak pernah lengkap tanpa dangdut. Bukan semata rangkaian notasi, saking lekat, musik dangdut terasa sudah jadi bagian kultur lokal.

Dalam catatan eksistensinya, Persatuan Artis Musik Melayu-Dangdut Indonesia (PAMMI) tengah mendaftarkan musik dangdut sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional dengan cita-cita besar menuju pengakuan UNESCO. Langkah-langkah ini pun ditempuh bukan tanpa alasan.

"Sekira tahun 2010, beredar rumor Malaysia mengklaim dangdut berasal dari Malaysia dengan dalih dangdut berakar dari budaya Melayu, sebagaimana (produk) budaya-budaya lain, seperti Reog Ponorogo yang juga diklaim, sehingga muncul kekhawatiran dan gagasan mendaftarkan dangdut sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia," sebut Sekretaris Jenderal DPP PAMMI, Waskito, melalui pesan pada Liputan6.com, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Ia menyambung, "Pada 2012, Menko Kesra (Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat) saat itu, Pak HR. Agung Laksono, berinisiasi mendaftarkan dangdut jadi Warisan Budaya Takbenda Dunia yang berasal dari Indonesia ke UNESCO. Namun, saat itu tidak dapat dilanjutkan, mengingat ada persyaratan mendasar yang harus dipenuhi, yaitu minimal usia budaya adalah 50 tahun."

Upaya tersebut kandas karena pada 2012, usia musik dangdut baru sekitar 40 tahun-an, sambung Waskito. Hingga akhirnya pada 2020, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menginisiasi kembali untuk mendaftarkan dangdut sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia.

Tapi, karena dangdut belum tercatat sebagai WBTb Nasional, prosedur menuju status pengakuan tersebut akhirnya dilakukan lebih dulu untuk kemudian mengantre demi didaftarkan jadi Warisan Budaya Dunia UNESCO.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menuju Status Warisan Budaya Takbenda Nasional

Sebelum mendaftarkan dangdut sebagai WBTb Nasional, Waskito menjelaskan, PAMMI lebih dulu berkonsultasi dengan dinas terkait untuk mendapat informasi, persyaratan, prosedur, dan teknis pendaftaran. Dalam prosesnya, mereka membuat makalah dalam bentuk kajian akademis untuk mempertanggungjawabkan bahwa dangdut adalah genre musik yang berasal dari akar budaya asli Indonesia.

"Kedua, mengumpulkan dokumentasi-dokumentasi yang menggambarkan sejarah perjalanan musik dangdut dengan cara melakukan wawancara pada tokoh-tokoh yang berkompetensi untuk menjelaskan sejarah musik dangdut, mengumpulkan foto, audio, dan/atau audio visual yang relevan," imbuhnya.

Ketiga, PAMMI juga melengkapi seluruh kebutuhan persayaratan administrasi, hingga akhirnya melakukan pendaftaran WBTb Nasional melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. "Pada 24 Maret 2023, PAMMI mendaftarkan dangdut sebagai WBTb Nasional melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," sebutnya.

Waskito bercerita, berkas pendaftaran tersebut beberapa kali mengalami revisi persyaratan administrasi, sehingga baru benar-benar rampung tertanggal 26 Juli 2023. Ia berbagi, "Saat ini, PAMMI sedang menunggu jadwal sidang uji materi atas kajian akademis untuk memastikan dan menetapkan dangdut sebagai musik asli Indonesia yang rencananya akan digelar September 2023."

3 dari 4 halaman

Mengawal Proses Pengajuan Musik Dangdut Jadi WBTb Nasional

Dalam pengajuan musik dangdut sebagai WBTb Nasional, Waskito mengatakan bahwa PAMMI mengawal proses ini secara organik, karena "kami sangat yakin dengan apa yang kami lakukan."

"Kami juga sangat yakin bahwa masyarakat Indonesia, khususnya para pecinta musik dangdut, sangat mengapresiasi dan mendukung upaya PAMMI mendaftarkan dangdut sebagai WBTb nasional. (Kami) sangat yakin juga pemerintah memiliki prioritas dalam hal ini karena dangdut saat ini sudah jadi salah satu identitas bangsa Indonesia," paparnya.

"Tugas utama PAMMI adalah mengupayakan dangdut untuk diakui dan terdaftar sebagai WBTb nasional," Waskito menyambung. "Setelah itu, bola akan berpindah ke tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi."

Ia juga menanggapi kemungkinan musik dangdut akan mengantre bersama produk budaya Indonesia lain dalam pengajuan status Warisan Budaya Dunia UNESCO. Waskito menyebut, "Bahwa akhirnya (mungkin) harus mengantri, ini hanya masalah teknis dan skala prioritas saja, semuanya kembali pada pemerintah dalam memandang hal ini, apakah dangdut harus mengantre sesuai urutan atau akan dipercepat."

4 dari 4 halaman

Warisan Budaya Takbenda Menurut UNESCO

Waskito menegaskan, "Kebijakan tersebut (antre atau dipercepat) ada di tangan dan jadi hak pemerintah sepenuhnya, karena tugas PAMMI dalam hal ini akan selesai dengan sendirinya ketika dangdut resmi terdaftar sebagai WBTb Nasional."

Warisan Budaya Takbenda, menurut situs web UNESCO, dikutip Sabtu (13/8/2023), tidak hanya mewakili tradisi yang diwariskan dari masa lalu, tapi juga praktik pedesaan dan perkotaan kontemporer di mana berbagai kelompok budaya mengambil bagian.

Itu juga bersifat inklusif. "Kita mungkin berbagi ekspresi Warisan Budaya Takbenda serupa dengan yang dipraktikkan pihak lain. Apakah mereka berasal dari desa tetangga, dari kota di seberang dunia, atau telah diadaptasi orang-orang yang bermigrasi dan menetap di wilayah yang berbeda, semuanya adalah Warisan Budaya Takbenda," sebutnya.

UNESCO juga mencatat bahwa WBTb tidak hanya dinilai sebagai produk budaya, dalam dasar komparatif, karena eksklusivitas atau nilai yang luar biasa. "Itu tumbuh subur atas dasar komunitas dan bergantung pada mereka yang mengetahui tradisi, keterampilan, dan adat istiadat yang diturunkan ke seluruh komunitas, dari generasi ke generasi, atau ke komunitas lain."

WBTb hanya dapat jadi warisan UNESCO ketika diakui komunitas, kelompok, atau individu yang menciptakan, memelihara, dan menyebarkannya. "Tanpa pengakuan mereka, tidak ada orang lain yang dapat memutuskan bahwa ekspresi atau praktik tertentu adalah warisan, budaya" tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini