Sukses

Pengacara David Ozora Tanggapi Proses Hukum Revenge Porn di Pandeglang: Tidak Viral Tak Ada Keadilan

Pihak korban mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa Kejari Pandeglang dan bahkan diminta untuk berdamai dengan pelaku. Hal tersebut membuat kuasa hukum David Ozora, ikut buka suara.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus revenge porn di Pandeglang, Banten menuai banyak sorotan dari publik di media sosial termasuk di Twitter.  Pengacara David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy, Mellisa Anggraini SH juga menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Pasalnya dalam kasus revenge porn ini, proses hukumnya dikabarkan banyak terdapat kejanggalan.

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi di Pandeglang mengalami revenge porn dan telah terjadi selama tiga tahun. Pelaku yang diduga bernama Alwi Husen Maolanaa alias AHM disebut melakukan pengancaman dengan menyebarkan video asusila korban.

Selain itu, pelaku juga melakukan kekerasan dengan memukuli, menyeret, bahkan menjambak rambut korban. Keluarga korban kemudian membuat laporan kepolisian dan kabarnya kasus hukum revenge porn ini telah memasuki tahap persidangan.

Namun, pihak korban mengeluhkan beberapa kejanggalan dalam proses hukum revenge porn ini. Sejumlah kejanggalan itu disebut-sebut terjadi di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.  Kabarnya, persidangan kasus revenge porn ini dipersulit oleh pihak PN Pandeglang.  Bahkan kuasa hukum dan keluarga korban pun pernah diusir dari persidangan PN Pandeglang.

Pihak korban juga mengaku mendapatkan intimidasi dari oknum jaksa Kejari Pandeglang dan bahkan diminta untuk berdamai dengan pelaku. Hal tersebut membuat kuasa hukum David Ozora, ikut buka suara.

Menurut Mellisa, penegakan hukum di Indonesia akan adil jika kasusnya viral terlebih dahulu.“Penegakan hukum dinegeri ini masih di Level ‘No Viral No Justice (tidak viral, tidak ada keadalilan’. Udah viral aja masih jungkir balik,” tulis Mellisa, dalam cuitan di akun Twitter @MellisA_An, Selasa, 27 Juni 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warganet Ikut Geram Tanggapi Kasus Revenge Porn

"Entah sudah berapa banyak perkara pidana yg ‘damai’ dan menguap begitu aja.. Lagi-lagi korban yang jera!,” sambungnya. Dalam cuitan itu Mellisa juga membagikan unggahan lain tentang kasus revenge porn tersebut dari akun @mazzini_gsp.

"Info yg kudapat, hari ini Kejari Pandegelang akan menggelar konfrensi pers terkait kasus revenge porn yg melibatkan Alwi Husen Maolana alias AHM. Masih nunggu info lanjutan jam konpers-nya pagi atau siang, tar kalau ada update, kukabari,” tulis akun tersebut sambil menampilkan foto wajah Alwi Husein Maolana secara jelas.

Sehari sebelumnya, Senin, 26 Juni 2023, Mellisa juga membagikan cuitan seputar kasus revenge porn tersebut.

"Siapapun pelaku biadab ini harus diseret ke jeruji, seluruh oknum Aparat hukum harus buka mata siapa yg perlu dibela, kami pun sempat diminta keluar oleh PH terdakwa dandy dan shane lukas dari ruang sidang, nasib baik hakim bijak dan menyampaikan kehadiran kami berdasar,” tulis Mellisa Anggraini.

Cuitan seputar kasus revenge porn di Pandeglang itu mendapat beragam komentar dari warganet. Sebagian besar merasa geram karena korban belum mendapatkan keadilan. Ayah David Ozora, Jonatahan Latumahina juga ikut memberikan komentar.

3 dari 4 halaman

Ancaman Menyebarkan Video Porno

"Bener bgt mbak. Kadang capek ngikutin kasus yang harus viral dulu baru diurus. Itupun kadang ngurusnya tetap gak tuntas. Masih ada oknum yang tebal muka utk ngelolosin pelakunya. Dan korban malah disuruh damai dan memaafkan pelaku. Pengen deh para oknum2 itu merasakan jadi korban,” komentar seorang warganet.

"Betul sekali,seperti kata @seeksixsuck penegak hukum dinegeri ini ya netizen.,” kata warganet lainnya.

"Bocah2 yang berbuat kriminal diluar batas dan keberaniannya karena orangtuanya pejabat dan bisa nyogok polisi atau jaksa emang bagusnya lepasin aja. Biarkan keadilan ditegakkan berdasarkan dendam pihak keluarga, jika negara gak mampu dikasi amanah. Kasus seperti ini akan ada terus, karena negara gagal mengimplementasikan fungsi "efek jera" pada hukum,” tulis Jonathan Latumahina.

Kasus pemerkosaan revenge porn ramai di jagat Twitter usai unggahan akun bernama @zanatul_91 menjadi perbincangan dunia maya. Akun tersebut menyatakan bahwa pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman menyebarkan video porno.

Korban bernama IK, hanya bisa bertahan dengan AHM karena mendapatkan banyak ancaman dan penganiayaan. Akun tersebut juga menuding persidangan yang dipersulit, kuasa hukum dan keluarga diusir dari Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, serta mendapatkan intimidasi saat melapor ke Posko PPA Kejari Pandeglang.

 

4 dari 4 halaman

Tanggapan Kejari Pandeglang

Kasus itu sebenarnya dilaporkan dan ditangani Polda Banten dengan Undang-undang (UU) ITE.  Kala itu, polisi menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara terhadap pelaku AHM.

Sempat terjadi diskusi antara korban, keluarga, dan Kejari Pandeglang mengenai pengacara tersebut. Hingga akhirnya disepakati bahwa keluarga diperbolehkan membawa pengacara sendiri.

"Kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pakai pengacara itu terdakwa. Ya sudah saya bilang bagaimana baiknya saja. Terus jawaban dari pihak keluarga katanya, ada pengacaranya kami kenal. Ya sudah enggak masalah, saya bilang," ucap Helena Octavianne, Kepala Kejari Pandeglang, Selasa (27/06/2023)., mengutip kanal Regional Liputan6.com.

Terkait adanya larangan masuk ke ruang sidang, telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa persidangan dilakukan secara tertutup lantaran mengandung tindakan asusila.

Usai persidangan pada Senin, 19 Juni 2023, korban dan keluarga ingin bertemu dengan Kejari Pandeglang untuk melaporkan pemerkosaan yang dilakukan AHM kepada IK. Pihak kejaksaan menyarankan korban membuat laporan baru ke polisi..

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.