Sukses

Pengacara David Ozora Ungkap Alasan Pinta JPU Ajukan Banding Meski Hormati Putusan Hakim

Hakim tunggal memutuskan AG mantan pacar Mario Dandy bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang menyebabkan korban mengalami kerusakan otak berat.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa anak AG alias AGH dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan satu yang memberatkan AG mantan pacar Mario Dandy dalam menyusun amar putusan.

"Anak korban (David Ozora) sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," kata Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023, melansir kanal News Liputan6.com.

Namun, hakim juga menilai ada hal meringankan, antara lain AG pacar Mario Dandy masih berusia 15 tahun sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Selain itu, Anak AG menyesali perbuatannya.

"Anak mempunyai orangtua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4," terang Sri.

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap AG dalam kasus penganiayaan berat ini. Namun, vonis tersebut dianggap masih terlalu ringan. Hukuman yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum itu bisa lebih tinggi.

Ia mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding atas putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG.  Hal itu diungkapkan Mellisa di akun Twitter miliknya, @MellisA_An pada Senin, 9 April 2023.

"Dalam sidang putusan perkara anak AG tadi siang, Hakim tunggal menyampaikan berbagai pertimbangan yang memperlihatkan seluruh unsur-unsur pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP sudah terpenuhi secara sempurna," cuitnya sambil menyertakan foto suasana setelah sidang putusan AG yang dihadiri banyak wartawan dari sejumlah media.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan AG Layak Dihukum Maksimal

"Namun sayang seribu sayang, hakim memberikan disc lagi dgn keringanan terkait usia pelaku anak, padahal pasal 81 UUSPPA sudah memberikan potongan 1/2 dari ancaman pidana,” lanjutnya.

"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum melayangkan Banding atas putusan ini, smoga proses hukum ini mampu memberikan keadilan terhadap anak korban yg saat ini sdh 50 hari dirawat di RS dgn derita cedera otak berat,” tutupnya.

Sebelumnya, Mellisa memaparkan enam alasan AG layak dihukum maksimal 6 tahun penjara. Mewakili keluarga Jonathan Latumahina, ia menyampaikan ini dalam utas di akun Twitter pribadinya.

"Alasan mengapa pelaku anak ini layak dihukum maksimal: 1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” cuit Mellisa pada Jumat (7/4/2023).

"2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya. 3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut," tulisnya.

Keempat, Mellisa Anggraini menyebut perbuatan AG (yang kala itu menjadi pacar Mario Dandy) tidak lazim dilakukan oleh anak-anak seumurannya. Ini mestinya menjadi faktor pemberat.

3 dari 4 halaman

Momen Mario Dandy Bertemu David

"5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yg sdh tdk sadarkan diri terus ditendang dengan keji," terang Mellisa Anggraini.

"6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya," tambahnya seraya melempar sebuah pertanyaan mendasar.

Mengakhiri utas, Mellisa berharap hakim tunggal memberi putusan seadil-adilnya bagi korban. Putusan hakim diharapkan memenuhi rasa keadilan masyarakat agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak Indonesia.

Sementara itu, motif Mario Dandy Satriyo temui David Ozora terungkap di persidangan tersebut. Diketahui ia hendak meminta pertanggungjawaban atas tindakan yang diduga dilakukan David terhadap AGH alias AG.  Sidang vonis AG dalam kasus penganiayaan David Ozora digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

 

4 dari 4 halaman

Peran AG dan Mario Dandy

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusan AG mengungkapkan, informasi itu diterima Mario Dandy dari mantan pacarnya yaitu Anastasia Pretya Amanda alias APA (19). Mario Dandy mengajak rekannya, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, untuk menemui David.

Berdasarkan komunikasi dengan AGH alias AG, saat itu David Ozora berada di rumah temannya di Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Mario Dandy bertemu Shane, 'Gua emosi cewe gua dicabuli. Lo temenin gua, gak tau gua mau ngapain'," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Sri menerangkan, bersama-sama dengan AG mereka menggunakan mobil Jeep Rubicon warna hitam bernopol B-120-DEN bergegas ke Perumahan Green Permata Residences, Jalan Swadarma Raya, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalihnya, hendak mengembalikan kartu pelajar.

"Mario Dandy, Shane dan anak AG bergegas mencari keberadaan David. Ternyata berada di rumah PR di Perumahan Green Permata Residences," ucap Sri. Sri melanjutkan, Shane Lukas duduk di kursi penumpang, begitu pun AG. Sedangkan, mobil dikemudikan oleh Mario Dandy.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.