Sukses

Ratusan Ribu Kendaraan di Jawa Timur Ikut Program Pemutihan

Pemberian insentif diharapkan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan puasa sehingga lebih tenang dalam menjalani ibadah

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali menerapkan program pemutihan terhadap sanksi administrasi mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga BBNKB serta turunannya yakni kembali diberlakukan Pemprov Jawa Barat.

Pemutihan tersebut, kata Gubernur Khofifah, sebagai salah satu program menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Program itu berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim.

"Termasuk bagi kendaraan luar provinsi yang melakukan balik nama kendaraan. Pemutihan pajak berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2022," ujar Khofifah Indar Parawansa dilansir Antara, Senin (4/4/2022).

Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Khofifah, pemberian insentif diharapkan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan puasa sehingga lebih tenang dalam menjalani ibadah selama Ramadhan.

Adanya pemutihan PKB dan pokok BBN II tersebut menjadi usaha pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Ia menjelaskan, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan.

Dengan asumsi, 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

"Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini terwujud," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim itu.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kesadaran Pajak

Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajiban membayar pajak sangat tinggi.

Hal ini, lanjut dia, terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim, yakni tahun ini sampai dengan triwulan pertama telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target ditetapkan.

Capaian realisasi pajak tersebut tidak lepas dari faktor inovasi layanan maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non-tunai.

Animo wajib pajak yang membayar secara non-tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, yaitu hingga 30 Maret 2022 telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

"Sebagai apresiasi, Pemprov Jatim kembali memberikan hadiah tabungan umrah yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tahun lalu, penerima undian umroh diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim," tuturnya.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh diundi pada awal Ramadhan. Undian selanjutnya dilaksanakan pada momentum HUT RI dan HUT Provinsi Jatim 2022," tambah Khofifah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.