Sukses

Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Produk Migor Kemasan Tak Berizin, Diduga Modus Repacking Minyak Goreng Curah

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Liputan6.com, Semarang Tim Satgas Pangan Polda Jateng temukan minyak goreng merek baru yang sebelumnya tidak pernah beredar di pasaran. Temuan tim satgas pangan itu terjadi di Pasar Boja Kendal, Senin (4/4/2022)

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan saat ini banyak beredar merek minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

"Fakta itu diungkapkan Kapolri di Jakarta berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian. Ada modus re-packing atau mengemas ulang tanpa izin, lalu dibuat seolah-olah minyak goreng premium. Padahal isinya minyak goreng curah," kata Iqbal, Kamis (7/4/2022).

Untuk ini, Polda Jateng mewaspadai kehadiran modus-modus ini di lapangan dan siap menindak tegas pelaku repacking minyak goreng curah tanpa izin, maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Dirinya juga meminta kerja sama masyarakat agar melaporkan ke polisi atau instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

"Silakan laporkan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi," tutupnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan hal tersebut dan menegaskan kasusnya saat ini tengah dikembangkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Memiliki Izin Edar

Dalam pantauan distributor minyak goreng, pihaknya juga menemukan ratusan liter minyak goreng kemasan yang diduga tidak memiliki Izin Edar.

"Betul kita (Ditreskrimsus) menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen. Kami menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk GULENT,” kata Kombes Johanson, Rabu (6/4/2022) sore.

Diungkapkan, penyelidikan tim Satgas Pangan menemukan fakta bahwa produk minyak goreng sawit kemasan tersebut belum memiliki izin edar.

"Merek tersebut tidak memiliki izin dari BPOM serta tak mempunyai sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen," tandasnya.

Selain itu, tim satgas pangan juga menemukan ada dugaan terjadinya kegiatan repacking minyak goreng bersubsidi tanpa izin dalam kasus ini.

" Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 9 Krat Minyak Goreng Kemasan merek Gulent isi 12 botol. Adapun Masing Botol Netto 900 gram sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 Liter," terang Kombes Johanson.

Dari penyelidikan diketahui produsen minyak goreng kemasan merek Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

"Saat ini masih diselidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat," kata Kombes Johanson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.