Liputan6.com, Jakarta - Ayat Al-Qur'an tentang pentingnya menepati janji menjadi landasan etika sosial yang perlu dipahami umat Islam. Dalam Al-Qur'an, janji bukan sekadar ucapan lisan yang ringan, melainkan ikatan moral yang mengikat pelakunya di hadapan Allah dan sesama manusia.
Dalam perspektif ini, menepati janji adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar, sekaligus cerminan integritas dan ketakwaan seorang Muslim.
Dalam bahasa Arab, janji diungkapkan dengan beberapa istilah yang masing-masing memiliki konotasi berbeda. Al-wa'd (الوعد) berarti janji yang merupakan keharusan yang sangat kokoh, sering digunakan Allah sebagai ancaman agar benar-benar tertanam dalam hati manusia. Al-'ahd (العهد) berarti wasiat atau pesan yang bisa bersifat timbal balik maupun satu arah.
Advertisement
Al-mitsaq (الميثاق) berarti perjanjian yang merupakan kebulatan tekad yang kukuh dan memiliki derajat lebih tinggi dari akad biasa, seperti perjanjian pernikahan. Sedangkan al-'aqd (العقد) berarti kontrak atau perikatan yang mencakup kewajiban yang timbul dari perjanjian.
Janji dibagi menjadi dua bentuk: janji satu arah, yaitu janji yang dilakukan seseorang kepada orang lain tanpa timbal balik, dan janji dua arah atau perjanjian yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih. Dalam Al-Qur'an, janji kepada Allah mencakup kesaksian akan keesaan-Nya saat ruh ditiupkan ke dalam jasad manusia, serta nazar dan komitmen menjalankan perintah-Nya.
Adapun janji kepada diri sendiri berstatus sebagai nazar yang wajib dilaksanakan jika tidak menyimpang dari syariat. Sementara janji terhadap sesama manusia dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, dan keduanya wajib dipatuhi.
Merangkum berbagai sumber, berikut ini adalah ulasan mengenai ayat-ayat Al-Qur'an tentang pentingnya menepati janji.
1. Q.S. Al-Maidah Ayat 1: Perintah Memenuhi Akad
Arab: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُم بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
Latin: Yā ayyuhal-ladzīna āmanū aufū bil-'uqūd, uḥillat lakum bahīmatul-an'āmi illā mā yutlā 'alaikum ghaira muḥillish-shaidi wa antum ḥurum, innallāha yaḥkumu mā yurīd
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki."
Dalam Tafsir Al-Maraghi, Ahmad Musthafa al-Maraghi menjelaskan bahwa ayat ini merupakan seruan langsung kepada orang-orang beriman untuk menunaikan setiap perjanjian atau akad, baik yang berkaitan dengan hubungan antarindividu seperti jual beli, nikah, dan sewa, maupun hubungan dengan Allah seperti nazar, ibadah, dan ketaatan terhadap syariat. Kata "al-'uqūd" adalah bentuk jamak dari 'aqd yang berarti perjanjian yang mengikat dan disepakati. Allah memerintahkan agar semua akad ditunaikan secara sempurna dan tidak dikhianati, karena hal itu merupakan dasar dari kehidupan sosial yang adil.
Al-Maraghi menegaskan bahwa ayat ini menjadi dasar utama dalam Islam mengenai keharusan menepati janji dan akad; masyarakat tidak akan dapat tegak tanpa komitmen terhadap perjanjian yang mengikat.
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa ayat ini diawali dengan seruan "Yā ayyuhalladzīna āmanū" yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral dan spiritual atas keimanan. Seruan ini menegaskan bahwa iman harus diwujudkan dalam bentuk perilaku nyata, yaitu komitmen untuk menunaikan janji dan kontrak.
Kata 'uqūd mencakup janji-janji antara manusia dengan Allah dan antara manusia dengan manusia. Tafsir Al-Misbah menekankan bahwa penunaian janji adalah tanda integritas dan kejujuran, serta fondasi kehidupan sosial yang sehat.
2. Q.S. An-Nahl Ayat 91: Larangan Melanggar Sumpah
Arab: وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدتُّمْ وَلَا تَنقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Latin: Wa aufū bi'ahdillāhi idzā 'āhattum wa lā tanquḍul-aimāna ba'da taukīdihā wa qad ja'altumullāha 'alaikum kafīlā, innallāha ya'lamu mā taf'alūn
Artinya: "Tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji. Janganlah kamu melanggar sumpah(-mu) setelah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Al-Maraghi menjelaskan bahwa ayat ini menekankan pentingnya menepati janji kepada Allah, yang mencakup segala bentuk komitmen atau perjanjian yang mengatasnamakan Allah, termasuk sumpah, nazar, dan akad-akad yang serius.
Beliau menguraikan bahwa mengingkari janji setelah diteguhkan dengan nama Allah adalah bentuk penghinaan terhadap kesucian nama-Nya, dan ini merupakan dosa besar. Masyarakat yang sering melanggar janji akan kehilangan kepercayaan dan mengalami kerusakan moral.
Dalam kitab Tafsir as-Sam'ani karya Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani, dijelaskan bahwa Allah SWT memerintahkan seorang muslim untuk menepati janjinya. Zaid dan Jabir menafsirkan bahwa janji dalam ayat ini diartikan sebagai sumpah.
Oleh karena itu, siapa yang melanggar janji, maka ia telah melanggar sumpah dan harus membayar kafarat. Kafarat sumpah adalah memberi makan sepuluh orang miskin, menyediakan pakaian untuk sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa selama tiga hari.
3. Q.S. Al-Isra' Ayat 34
Arab: وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـًٔوْلًا
Latin: Wa lā taqrabū mālal-yatīmi illā bil-latī hiya aḥsanu ḥattā yabluga asyuddahū wa aufū bil-'ahdi innal-'ahda kāna mas'ūlā
Artinya: "Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Al-Maraghi menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan untuk memenuhi janji, baik janji kepada Allah maupun kepada sesama manusia. Janji adalah tanggung jawab yang harus ditunaikan dengan sempurna. Allah akan meminta pertanggungjawaban atas setiap janji yang telah diikrarkan, sehingga seorang Muslim wajib berhati-hati dalam berjanji dan konsisten dalam menepatinya (Tafsir Al-Maraghi).
Dalam kitab Tafsir Jalalayn karya Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin as-Suyuti, dijelaskan bahwa perintah "penuhilah janji" berlaku jika seseorang berjanji kepada Allah atau kepada manusia. Sesungguhnya janji itu pasti akan diminta pertanggungjawabannya, sehingga setiap janji harus dipenuhi dan ditunaikan dengan sempurna (Tafsir Jalalayn).
4. Q.S. Al-Mu'minun Ayat 8
Arab: وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَۙ
Latin: Wal-lażīna hum li'amānātihim wa 'ahdihim rā'ūn
Artinya: "(Sungguh beruntung pula) orang-orang yang memelihara amanat dan janji mereka."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan salah satu ciri orang mukmin yang beruntung. Mereka adalah orang-orang yang apabila diberi amanat, tidak berkhianat, melainkan menyampaikannya kepada yang berhak. Apabila mereka mengadakan perjanjian, mereka memenuhinya dengan sempurna. Mereka menjauhkan diri dari sifat kemunafikan yang ditandai dengan dusta, mengingkari janji, dan berkhianat (Tafsir Ibnu Katsir).
Dalam tafsir tahlili Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa ayat ini menerangkan sifat keenam dari orang mukmin yang beruntung, yaitu suka memelihara amanat-amanat yang dipikulnya, baik dari Allah maupun dari sesama manusia. Bilamana kepada mereka dititipkan barang atau uang sebagai amanat, maka mereka benar-benar menyampaikannya sebagaimana mestinya dan tidak berbuat khianat. Demikian pula bila mereka mengadakan perjanjian, mereka memenuhinya dengan sempurna (Tafsir Tahlili Kemenag).
5. Q.S. Ali Imran Ayat 76
Arab: بَلٰى مَنْ اَوْفٰى بِعَهْدِهٖ وَاتَّقٰى فَاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِيْنَ
Latin: Balā man aufā bi'ahdihī wattaqā fa innallāha yuḥibbul-muttaqīn
Artinya: "Bukan begitu! Siapa yang menepati janji dan bertakwa, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertakwa."
Dalam kitab tafsirnya, An-Naisaburi menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa menepati janji dan bertakwa adalah kunci untuk mendapatkan cinta Allah. Beliau menyatakan bahwa "Vefa dan takwa adalah dasar dari semua kebajikan.
Setiap orang yang bertakwa adalah orang yang menepati janji, tetapi tidak semua orang yang menepati janji adalah orang yang bertakwa." Oleh karena itu, ayat ini hanya menyebutkan bahwa Allah mencintai orang-orang yang bertakwa, karena merekalah yang memiliki kedua sifat tersebut secara sempurna (Tafsir An-Naisaburi).
6. Q.S. Al-Baqarah Ayat 27
Arab: الَّذِيْنَ يَنْقُضُوْنَ عَهْدَ اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مِيْثَاقِهٖ وَيَقْطَعُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيُفْسِدُوْنَ فِى الْاَرْضِۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْخٰسِرُوْنَ
Latin: Allażīna yanquḍūna 'ahdallāhi mim ba'di mīṡāqihī wa yaqṭa'ūna mā amarallāhu bihī an yūṣala wa yufsidūna fil-arḍ, ulā'ika humul-khāsirūn
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah (perjanjian) itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi."
Dalam Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta'wil Imam Al-Baidhawi menjelaskan bahwa ayat ini menjelaskan celaan dan penegasan kefasikan orang-orang fasik. Salah satu sifat orang fasik adalah melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan. Ini menunjukkan bahwa melanggar janji adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk ciri-ciri orang fasik (Tafsir Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta'wil).
Dalam tafsir tahlili Kementerian Agama RI, dijelaskan bahwa ayat ini menerangkan tentang sifat-sifat orang fasik dan juga orang kafir. Mereka adalah orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan, memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi. Akibatnya, mereka termasuk orang-orang yang rugi (Tafsir Tahlili Kemenag).
7. Q.S. Ar-Ra'd Ayat 20
Arab: وَالَّذِيْنَ يَصِلُوْنَ مَآ اَمَرَ اللّٰهُ بِهٖٓ اَنْ يُّوْصَلَ وَيَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ وَيَخَافُوْنَ سُوْءَ الْحِسَابِ
Latin: Wal-lażīna yaṣilūna mā amarallāhu bihī an yūṣala wa yakhsyauna rabbahum wa yakhāfūna sū'al-ḥisāb
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan tidak merusak perjanjian."
Dalam kitab tafsirnya, Al-Jazairi menjelaskan bahwa ayat ini menyebutkan delapan sifat orang-orang yang berakal dan beriman. Sifat pertama adalah "الوفاء بالعهود وعدم نقضها" (menepati janji dan tidak merusaknya). Mereka adalah orang-orang yang memenuhi janji Allah sesuai dengan fitrah, penciptaan, dan kuatnya perjanjian itu. Mereka tidak merusak perjanjian yang telah mereka ikrarkan (Tafsir Al-Jazairi).
Prof. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menjelaskan bahwa mereka yang mengetahui kebenaran itu adalah orang-orang yang menepati janji Allah pada mereka sesuai dengan fitrah, penciptaan, dan kuatnya perjanjian itu. Mereka tidak merusak perjanjian yang telah diikat dengan teguh (Tafsir Al-Mishbah).
8. Q.S. Al-Ahzab Ayat 23
Arab: مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًا
Latin: Minal-mu'minīna rijālun ṣadaqū mā 'āhadullāha 'alaihi fa minhum man qaḍā naḥbahū wa minhum man yantaẓiru wa mā baddalū tabdīlā
Artinya: "Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Di antara mereka ada yang telah gugur dan di antara mereka ada (pula) yang masih menunggu, dan mereka tidak mengubah (janjinya)."
Al-Maraghi menjelaskan bahwa ayat ini menggambarkan para sahabat Nabi yang telah berjanji kepada Allah untuk tetap teguh dalam perjuangan. Mereka menepati janji itu dengan sebenar-benarnya. Di antara mereka ada yang telah gugur sebagai syuhada, dan ada pula yang masih menunggu giliran. Mereka tidak pernah mengubah atau mengingkari janji yang telah mereka ikrarkan kepada Allah (Tafsir Al-Maraghi).
Prof. Quraish Shihab menafsirkan bahwa ayat ini menjelaskan tentang orang-orang mukmin yang menepati janjinya kepada Allah. Mereka adalah orang-orang yang beriman dengan sesungguhnya dan memenuhi janji mereka untuk sabar dan tegar menghadapi kesulitan. Di antara mereka ada yang telah meninggal dunia dalam keadaan menepati janji, dan ada pula yang masih hidup dan tetap setia pada janjinya. Mereka tidak mengubah janji sedikit pun (Tafsir Al-Mishbah).
Kandungan Pesan Ayat Al-Qur'an tentang Pentingnya Menepati Janji
Berdasarkan kajian terhadap kedua ayat tersebut, terdapat beberapa pesan utama yang dapat disimpulkan:
Pertama, menepati janji adalah kewajiban mutlak bagi setiap Muslim. Q.S. Al-Maidah ayat 1 secara tegas memerintahkan kaum mukmin untuk menunaikan akad, sementara Q.S. An-Nahl ayat 91 melarang melanggar sumpah setelah diteguhkan. Hukum menepati janji adalah wajib, dan melanggarnya adalah haram serta berdosa.
Kedua, janji mencakup dimensi sosial dan spiritual. Janji tidak hanya terbatas pada hubungan antarmanusia, tetapi juga mencakup hubungan dengan Allah. Seorang Muslim yang beriman wajib menepati janji kepada Allah seperti nazar dan sumpah, serta janji kepada sesama manusia seperti kontrak sosial, pernikahan, dan bisnis.
Ketiga, menepati janji adalah ciri orang beriman dan bertakwa. Allah menggolongkan orang-orang yang memenuhi janji ke dalam golongan orang yang bertakwa dan menyatakan cinta-Nya kepada mereka. Sebaliknya, orang yang mengingkari janji digolongkan sebagai orang munafik dan fasik.
Keempat, janji yang diikrarkan atas nama Allah membawa konsekuensi besar. Menjadikan Allah sebagai saksi atas suatu janji berarti janji tersebut memiliki bobot spiritual yang tidak bisa diabaikan. Pelanggaran terhadap janji semacam ini bukan hanya pelanggaran sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap kesucian nama Allah.
Kelima, menepati janji adalah fondasi kehidupan sosial yang sehat. Masyarakat tidak akan dapat tegak tanpa komitmen terhadap perjanjian yang mengikat. Kepercayaan antarmanusia hanya dapat terwujud jika setiap individu konsisten menepati janjinya.
Hikmah Memahami Ayat Al-Qur'an tentang Pentingnya Menepati Janji
1. Terbentuknya Karakter Pribadi yang Amanah dan Jujur
Memahami ayat-ayat tentang menepati janji membentuk karakter pribadi yang amanah, jujur, dan bertanggung jawab. Sifat ini bernilai sangat tinggi karena dapat meneguhkan tali kepercayaan antar anggota masyarakat dan mengukuhkan perasaan untuk saling menolong. Al-Ashfahani menyatakan bahwa sifat mau memenuhi janji merupakan saudara sifat jujur dan adil, sedangkan sifat mengkhianati merupakan saudara sifat dusta dan zalim.
2. Terhindar dari Sifat Kemunafikan
Rasulullah SAW bersabda, "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, dan jika dipercayai ia berkhianat" (HR. Bukhari dan Muslim). Memahami dan mengamalkan ayat-ayat tentang menepati janji menjauhkan seorang Muslim dari sifat-sifat kemunafikan yang sangat dicela dalam Islam.
3. Terwujudnya Harmoni dan Persatuan Sosial
Dengan menepati janji, semangat persatuan, kualitas hidup, dan etos kerja umat dapat tercipta dengan baik. Tidak ada unsur yang dikecewakan dan dirugikan dalam pergaulan, serta tidak ada waktu yang tersita akibat ketidakpercayaan. Manusia selalu membutuhkan kerjasama, dan kerjasama tidak akan pernah terwujud tanpa menjaga dan menepati janji.
4. Memperoleh Kepercayaan dan Reputasi yang Baik
Orang yang menepati janji akan selalu dihargai dan dipercaya dalam pergaulan sosial. Kepercayaan ini berpengaruh pada kualitas hubungan sosial, meningkatkan kredibilitas, memudahkan kerja sama, serta mengurangi konflik. Reputasi yang baik terbangun, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
5. Mendapat Balasan Surga dan Ampunan Allah
Allah menjanjikan bagi orang-orang yang memenuhi janji untuk dimasukkan ke dalam surga-Nya. Menepati janji juga dapat menjadi penyebab dihapusnya dosa dan digolongkan sebagai hamba yang bertakwa. Menepati janji merupakan target dan prioritas terpenting dalam kehidupan seorang Muslim, karena balasan akhirat jauh lebih berharga daripada keuntungan duniawi yang fana.
Pertanyaan Seputar Ayat Al Quran tentang Menepati Janji
1. Apa saja ayat Al-Qur'an yang membahas tentang menepati janji?
Beberapa ayat utama yang membahas tentang menepati janji antara lain Q.S. Al-Maidah ayat 1, Q.S. An-Nahl ayat 91, Q.S. Al-Isra' ayat 34, Q.S. Al-Mu'minun ayat 8, Q.S. Al-Ahzab ayat 23, Q.S. Ali Imran ayat 76, dan Q.S. Al-Baqarah ayat 27.
2. Apa hukum menepati janji dalam Islam?
Hukum menepati janji dalam Islam adalah wajib. Melanggar atau tidak memenuhi janji adalah haram dan berdosa. Mayoritas ulama mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah memandang pemenuhan janji ini sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) jika janji tersebut tidak terkait dengan kewajiban tertentu.
3. Apa perbedaan antara janji satu arah dan janji dua arah dalam Al-Qur'an?
Janji satu arah adalah janji yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain tanpa timbal balik, seperti janji Nabi Ibrahim kepada ayahnya untuk memohonkan ampun. Sedangkan janji dua arah atau perjanjian adalah janji yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, seperti perjanjian damai antara kaum muslimin dengan kaum musyrikin atau akad pernikahan.
4. Apa akibat bagi orang yang mengingkari janji dalam Al-Qur'an?
Orang yang mengingkari janji digolongkan sebagai orang munafik dan fasik, akan mendapatkan murka dan siksaan dari Allah, serta membuat orang lain tidak lagi mempercayainya. Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa tidak menepati janji seorang Muslim, maka ia mendapat laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
5. Bagaimana cara menepati janji yang diikrarkan atas nama Allah?
Janji yang diikrarkan atas nama Allah harus ditepati dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Jika terjadi pelanggaran, maka wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, menyediakan pakaian untuk sepuluh orang miskin, atau membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5078809/original/005995500_1736144544-Screenshot_20250106_121234.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9365046/original/083732600_1791097921-cek_fakta_sapi_bebek.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5227787/original/093812800_1747821037-WhatsApp_Image_2025-05-21_at_16.41.19.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913249/original/058240300_1568693252-KPK_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627023/original/022700000_1782622344-masjid-pogung-dalangan-GGtHPUYx6oI-unsplash.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369203/original/084709300_1791508081-IMG_20261008_145922.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9369191/original/042465700_1791505931-1001743402.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362362/original/008933500_1790775603-persebaya.jpg)