13 Kesalahan Umum saat Umroh Mandiri yang Harus Dihindari, Jemaah Wajib Tahu

Terdapat berbagai kesalahan umum saat umroh mandiri yang harus dihindari, simak daftar dan penjelasannya

Diterbitkan 07 Mei 2026, 08:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan ibadah ke Tanah Suci tanpa pendampingan biro travel atau muthawwif menuntut kesiapan ilmu dan kemandirian ekstra. Sayangnya, masih banyak jamaah yang terjebak dalam berbagai kesalahan umum saat umroh mandiri yang harus dihindari.

Kekeliruan ini biasanya disebabkan kurangnya pemahaman manasik secara mendalam. Pelanggaran batas miqat, tata cara ihram yang keliru, hingga kesalahan rukun saat Tawaf dan Sa'i kerap terjadi akibat minimnya literasi fikih ibadah.

Selain pemahaman syarat dan rukun, aspek kebugaran fisik serta adab juga sering terabaikan. Banyak jamaah memaksakan beribadah di waktu padat demi mengejar sunnah, namun justru membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

Oleh karena itu, persiapan fisik yang menyeluruh wajib dilakukan sebelum hari keberangkatan. Membekali diri dengan ilmu agama yang benar akan memastikan rangkaian ibadah umrah berjalan lancar, sah, dan bernilai mabrur di sisi Allah.

Berikut ini adalah daftar kesalahan umum saat umroh mandiri yang wajib dihindari, merangkum berbagai sumber.

1. Abaik Waktu Niat dan Miqat

Banyak jamaah jalur penerbangan langsung (misalnya rute ke Jeddah) mengabaikan batas miqat karena tertidur di pesawat, sehingga mereka baru mengenakan ihram dan berniat di hotel setibanya di Makkah.

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas menegaskan bahwa Rasulullah ï·º menetapkan titik-titik miqat dan bersabda: "Miqat-miqat tersebut adalah untuk penduduknya dan orang-orang selain penduduknya yang datang melewatinya, dari kalangan orang-orang yang berniat haji dan umrah."

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni merinci bahwa siapa pun yang melewati miqat tanpa berihram padahal ia berniat umrah, wajib hukumnya kembali ke miqat tersebut.

Jika jamaah memaksakan diri memulai umrah dari dalam Makkah (atau hotel di Jeddah) tanpa kembali ke miqat makani, umrahnya tetap berlanjut namun ia berdosa dan wajib membayar Dam berupa menyembelih satu ekor kambing.

2. Melanggar Larangan Pakaian dan Ihram

Bagi pria, memakai pakaian dalam di balik kain ihram atau memakai penutup kepala. Bagi wanita, memakai cadar (niqab) yang menempel langsung ke kulit wajah, atau sarung tangan. Selain itu, banyak jamaah tak sengaja menggunakan sabun mandi/sampo beraroma wangi dari hotel.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ï·º bersabda: "Laki-laki yang berihram tidak boleh memakai kemeja, serban, celana, penutup kepala (berniqab), dan sepatu..." serta "Wanita yang berihram tidak boleh mengenakan cadar dan sarung tangan." (HR. Bukhari).

Syaikh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab fikih Riyadh Al-Badi'ah membagi kategori Dam (denda). Pelanggaran terhadap aturan memakai pakaian berjahit atau wewangian bagi jamaah yang sedang ihram mewajibkan Dam Takhyir wa Taqdir, yaitu jamaah dipersilakan memilih antara: menyembelih satu ekor kambing, memberi makan 6 orang miskin, atau berpuasa 3 hari.

3. Kesalahan Saat Pelaksanaan Tawaf

Menghentikan ibadah di tengah jalan (misalnya pulang ke hotel terlebih dahulu setelah selesai Tawaf dan baru kembali berjam-jam kemudian untuk melaksanakan Sa'i).

Memaksakan diri berdesak-desakan, berdesakan dengan lawan jenis, bahkan menyakiti jamaah lain semata-mata demi mencium Hajar Aswad.

Mencium Hajar Aswad adalah sunnah, sebagaimana dicontohkan Nabi ï·º. Namun, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu mengingatkan hakikatnya dengan ucapan: "Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu... Seandainya aku tidak melihat Rasulullah ï·º menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu." (HR. Bukhari).

Para ulama, termasuk penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa, menggarisbawahi kaidah fikih fundamental: "Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih" (mencegah kerusakan/kemudharatan lebih didahulukan daripada meraih kebaikan/sunnah).

Menyakiti kaum muslimin hukumnya haram, sementara mencium Hajar Aswad hukumnya sunnah.Mengenai Tawaf yang terpotong, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menerangkan bahwa muwalah (kesinambungan tanpa jeda panjang) dalam rangkaian umrah adalah sunnah muakkadah dan diwajibkan dalam sebagian pendapat agar ibadah tersebut dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh.

4. Kekeliruan Pelaksanaan Sa'i

Melakukan lari kencang (herwalah) di sepanjang jalur bukit Shafa dan Marwah tanpa henti, atau memaksakan putaran hingga 14 kali bolak-balik karena menyangka satu kali pergi-pulang baru dihitung satu putaran.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam karya besarnya Zaadul Ma'ad mengoreksi kesalahan hitungan Sa'i ini. Beliau menegaskan bahwa tata cara Sa'i Nabi ï·º berjumlah 7 putaran secara total (berangkat dari Shafa ke Marwah dihitung satu putaran, kembali ke Shafa dihitung putaran kedua), dan ditutup di atas bukit Marwah. Melakukan 14 putaran merupakan tindakan bid'ah yang menyelisihi tuntunan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam kumpulan fatwanya) juga menyoroti jamaah wanita atau lansia yang memaksakan berlari di antara tanda lampu hijau. Beliau menjelaskan wanita tidak disyariatkan untuk lari (raml/herwalah) karena aurat, melainkan cukup berjalan biasa secara khusyuk.

5. Kekeliruan Saat Tahallul

Jamaah laki-laki sekadar memotong 2 atau 3 helai rambut secara acak demi menyudahi larangan ihram, alih-alih meratakan potongan di seluruh bagian kepala.

Sementara, Allah SWT memuji jamaah yang tahallul dalam QS. Al-Fath ayat 27: "Lalu kamu mencukur rambut kepalamu dan memendekkannya...".

Di dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan pandangan Jumhur (mayoritas ulama mazhab) mensyaratkan pemendekan rambut tidak boleh hanya sekadar mengambil beberapa helai saja, melainkan harus merata di seluruh kepala.

Meskipun Mazhab Syafi'i mengesahkan pemotongan minimal 3 helai, afdalnya bagi laki-laki adalah digundul habis (halq). Sedangkan untuk wanita, cukup dipotong satu ruas jari saja dari ujung rambut secara merata.

6. Mengabaikan Siklus Haid (Bagi Jamaah Wanita)

Asal menggunakan pil penghenti haid tanpa menghitung kalender siklus ovulasi dengan tepat. Begitu pil gagal menahan pendarahan, jamaah memaksakan diri masuk ke area Tawaf.

Rasulullah ï·º memerintahkan Aisyah radhiyallahu 'anha yang sedang haid di saat haji: "Lakukanlah segala yang dilakukan orang yang berhaji, kecuali thawaf di Ka'bah hingga engkau suci." (HR. Bukhari & Muslim).

Berdasarkan hadits sahih ini, para ulama menyepakati bahwa suci dari hadats besar adalah syarat mutlak ibadah Tawaf. Apabila dilakukan secara paksa, maka Tawafnya batal.

7. Kesalahan dalam Menentukan Titik Awal dan Akhir Putaran Tawaf

Banyak jamaah yang memulai dan mengakhiri putaran tawaf tidak tepat sesuai rukunnya. Karena kepadatan atau ketidaktahuan, mereka memulai langkah sebelum posisinya benar-benar sejajar dengan Hajar Aswad, atau mengakhiri putaran sebelum garis batas Hajar Aswad.

Para ulama mazhab, seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, menegaskan bahwa syarat sah putaran Tawaf adalah seluruh tubuh jamaah harus melewati Hajar Aswad secara penuh. Apabila seseorang memulai tawaf sedikit saja di depan Hajar Aswad (sudah terlewat), maka putaran tersebut tidak dihitung sah dan ia harus menambah satu putaran lagi.

9. Memaksakan Ibadah di Waktu Kepadatan Ekstrem (Zahmah)

Jamaah pemula sering kali memiliki ambisi untuk melaksanakan Tawaf dan Sa'i tepat setelah shalat Subuh atau Isya. Padahal, waktu-waktu tersebut merupakan puncak kepadatan ekstrem (zahmah) yang bisa menyebabkan jamaah kehabisan napas, saling dorong, dan kehilangan kekhusyukan ibadah.

Dalam literatur fikih, menjaga nyawa dan kesehatan (Hifzhun Nafs) adalah salah satu tujuan utama syariat (Maqashid Asy-Syari'ah). Memaksakan diri di tengah kerumunan yang membahayakan nyawa bertentangan dengan prinsip ini. Alih-alih memaksakan diri di waktu padat, jamaah dianjurkan mencari waktu yang lebih tenang, seperti tengah malam (pukul 00:00 hingga menjelang Subuh) atau sore hari menjelang waktu Ashar.

10. Berdesak-desakan di "Garis Start" Tawaf

Bukan hanya memaksakan diri mencium Hajar Aswad, jamaah pemula kerap berebut dan berdesak-desakan di titik awal mula (start) Tawaf—yakni di sudut Hajar Aswad—hanya demi melambaikan tangan dari jarak dekat. Hal ini sering memicu cedera dan mengganggu kelancaran pergerakan jamaah lainnya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa tata cara memulai Tawaf (Istilam) memiliki tingkatan. Jika tidak memungkinkan mencium Hajar Aswad atau menyentuhnya dengan tongkat karena berdesakan, jamaah cukup memberikan isyarat (melambaikan tangan) dari jauh. Tidak perlu memaksakan diri merangsek maju ke sudut tersebut jika hal itu justru menyakiti orang lain, karena menyakiti sesama Muslim adalah haram.

11. Terbuai Urusan Duniawi dan Melanggar Adab Tanah Suci

Sebagian jamaah kehilangan fokus spiritualnya dengan terlalu banyak mengurusi hal duniawi, seperti berbelanja atau mencari hiburan selama di Tanah Suci. Kesalahan adab lainnya meliputi berbicara keras-keras, membuang sampah sembarangan, memotong antrean, hingga berkonflik dengan jamaah lain.

Makkah dan Madinah adalah Tanah Haram yang memiliki kedudukan sangat mulia. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 32: "Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."

Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa mengagungkan Tanah Haram berarti menjaga lisan, perbuatan, dan menjauhi segala bentuk keburukan, karena dosa yang dilakukan di Tanah Haram bobotnya jauh lebih berat dibandingkan di tempat lain.

12. Kurangnya Persiapan Fisik, Mental, dan Bekal Kesehatan

Berangkat tanpa persiapan kebugaran fisik dan tidak membawa persediaan obat-obatan serta perlengkapan kesehatan pribadi yang cukup untuk menghadapi kelelahan perjalanan.

Ibadah umrah adalah ibadah badaniyah (fisik) dan maliyah (harta). Dalam kitab ushul fiqih diterangkan kaidah: "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib" (Sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib hukumnya).

Karena umrah menuntut ketahanan fisik (Tawaf dan berjalan jauh saat Sa'i), maka mempersiapkan fisik yang bugar, mengatur manajemen kelelahan, dan menyediakan obat-obatan pribadi adalah bagian dari ikhtiar yang diwajibkan demi lancarnya pelaksanaan ibadah.

13. Memaksakan Diri Mengulang Umrah Berkali-Kali

Terlalu bersemangat sehingga setiap hari mengambil miqat baru dari Masjid Tan'im atau Ji'ranah untuk mengulang umrah tanpa jeda istirahat, hingga kelelahan ekstrem.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menuturkan dalam fatwanya bahwa ibadah umrah yang dilakukan berulang kali berturut-turut dalam satu safar (satu kali kunjungan) tidaklah memiliki landasan kuat dari praktek para Sahabat Nabi.

Ulama jauh lebih menganjurkan agar jamaah yang sudah berada di sekitar Ka'bah mengisi waktunya dengan memperbanyak ibadah Tawaf Sunnah, shalat berjamaah di Masjidil Haram, atau berdiam diri (i'tikaf) yang mana di masjid tersebut pahalanya dilipatgandakan 100.000 kali.

People also Ask:

Apa kekurangan umroh mandiri?

Umroh mandiri berisiko tinggi karena jemaah menanggung sendiri seluruh aspek perjalanan (tiket, visa, hotel, transportasi), tidak ada pembimbing ibadah (muthawwif), serta minim perlindungan hukum/asuransi jika terjadi kendala seperti penipuan visa, hotel overbooking, sakit, atau tersesat. Risiko hukum dan administrasi di Arab Saudi lebih besar.

Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat umroh?

Larangan umroh berfokus pada pantangan saat ihram, yaitu menggunakan wewangian, mencukur/memotong rambut dan kuku, memakai pakaian berjahit (laki-laki), menutup kepala (laki-laki), menutup wajah (perempuan), berburu, serta berhubungan suami istri. Pelanggaran larangan ini mewajibkan jamaah membayar dam (denda) agar ibadah tetap sah.

Jika umroh mandiri, apa yang harus dilakukan?

Langkah-langkah utama umroh mandiri meliputi:Menyiapkan dokumen perjalanan (paspor, vaksin, visa, dan asuransi).Memesan tiket pesawat menuju Arab Saudi.Memesan hotel di Makkah dan Madinah.Mengatur transportasi antar kota, seperti dari Madinah ke Makkah.Menyusun itinerary dan memahami tata cara ibadah umroh.

Uang saku umroh sebaiknya berapa?

Uang saku umroh yang ideal adalah sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per orang untuk perjalanan 9 hari. Dana ini mencakup jajan kuliner (seperti Al Baik), kartu SIM/internet, tip, dan oleh-oleh ringan.