Liputan6.com, Jakarta Hukum pernikahan dalam Islam memiliki klasifikasi yang beragam tergantung pada kondisi dan situasi masing-masing individu. Pada dasarnya, hukum pernikahan dapat berubah sesuai dengan keadaan seseorang yang akan menikah, mulai dari wajib, sunnah, mubah, makruh, hingga haram.
Melansir dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum (2012), hukum pernikahan dalam Islam memiliki lima kategori yang harus dipahami oleh setiap Muslim. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa seseorang yang menikah telah menyempurnakan separuh dari agamanya.
Islam memberikan panduan yang jelas mengenai kapan seseorang dianjurkan atau bahkan diwajibkan untuk menikah, serta kondisi-kondisi yang membuatnya menjadi tidak dianjurkan. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Senin (25/8/2025).
Advertisement
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Pernikahan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berasal dari kata nikah yaitu ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dalam bahasa Arab, pernikahan berasal dari kata nikah (نكاØ) yang artinya adalah mengumpulkan, saling memasukan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Secara istilah, hukum pernikahan didefinisikan sebagai akad yang ditetapkan syara' untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki. Definisi ini menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya sekedar ikatan emosional, tetapi juga ikatan hukum yang menghalalkan hubungan intim antara suami dan istri.
Menurut para fuqaha, nikah adalah akad yang berfaida untuk memiliki kenikmatan yakni halal bersenang senang laki-laki dengan perempuan yang sebelumnya dilarang oleh syara'. Melansir dari jurnal PJPI: Jurnal Pendidikan Islam (2021), pernikahan dalam perspektif fiqih adalah akad yang menghalalkan hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan dengan syarat memenuhi rukun serta syaratnya.
Advertisement
5 Hukum Pernikahan dalam Islam
Â
Hukum pernikahan dalam Islam terbagi menjadi lima kategori yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan seseorang. Klasifikasi ini berlaku untuk membantu umat Islam memahami kapan mereka sebaiknya menikah atau menunda pernikahan.
1. Wajib
Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara lahir dan batin serta merasa khawatir akan terjerumus melakukan perbuatan dosa besar jika tidak segera menikah. Kondisi ini berlaku ketika seseorang memiliki hasrat yang kuat dan tidak mampu mengendalikannya kecuali dengan menikah.
2. Sunnah
Hukum pernikahan menjadi sunnah bagi seseorang yang sudah berkeinginan kuat untuk melaksanakan perkawinan dan mampu untuk berumah tangga dalam memikul kewajiban. Apabila tidak melaksanakan nikah, orang tersebut masih mampu menahan dirinya dari perbuatan dosa besar.
3. Mubah
Pernikahan menjadi mubah atau diperbolehkan apabila seseorang telah mempunyai keinginan menikah tetapi belum mampu melaksanakan memikul kewajiban-kewajiban perkawinan. Kondisi ini juga berlaku bagi yang belum mempunyai keinginan menikah tetapi sudah mampu mendirikan rumah tangga.
4. Makruh
Hukum pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang belum mampu secara finansial dan mental. Makruh juga berlaku untuk seseorang yang mampu dari segi materiil namun mempunyai kekhawatiran tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai suami atau istri.
5. Haram
Pernikahan menjadi haram apabila seseorang yang bermaksud tidak akan menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik. Kondisi ini berlaku ketika pernikahan akan menyebabkan madarat atau kerugian yang pasti bagi pasangannya.
Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, terdapat beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini telah ditetapkan dalam fiqih Islam dan harus dipatuhi oleh setiap Muslim yang ingin menikah.
Rukun nikah terdiri dari calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi yang adil, serta ijab dan qabul. Selain itu, harus ada mahar atau mas kawin yang diberikan calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab.
Calon mempelai harus memenuhi syarat baligh dan berakal sehat, tidak dalam hubungan mahram, dan tidak sedang dalam masa iddah. Melansir dari jurnal PJPI: Jurnal Pendidikan Islam (2021), pernikahan harus memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan seperti mahar, dua saksi yang adil dan disahkan dengan ijab dan qabul.
Wali nikah harus laki-laki, muslim, baligh, berakal sehat, dan tidak sedang ihram. Saksi nikah harus dua orang laki-laki muslim yang adil, baligh, berakal sehat, dapat mendengar, dan memahami bahasa yang digunakan dalam akad nikah.
Advertisement
Hal-hal yang Mengharamkan Pernikahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5116517/original/064049600_1738378641-1738375458010_tujuan-nikah-menurut-islam.jpg)
Islam telah menetapkan beberapa halangan atau penghalang pernikahan yang membuat pernikahan menjadi haram atau tidak boleh dilakukan. Halangan ini dibagi menjadi dua kategori utama yaitu halangan yang bersifat sementara dan halangan yang bersifat permanen.
Halangan permanen: meliputi hubungan nasab (keturunan), hubungan susuan, dan hubungan mushaharah (karena pernikahan). Seseorang tidak boleh menikahi ibu kandung, nenek, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan, keponakan perempuan, dan bibi baik dari pihak ayah maupun ibu.
Halangan sementara: mencakup pernikahan dengan wanita yang sedang bersuami, dalam masa iddah, berbeda agama (bagi laki-laki muslim dengan wanita non-Ahli Kitab), dan sedang ihram. Halangan ini dapat hilang setelah kondisi tertentu tidak lagi berlaku.
Melansir dari Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, pernikahan juga diharamkan dalam kondisi poliandri (seorang wanita memiliki lebih dari satu suami) dan ketika melebihi batas maksimal empat istri bagi seorang laki-laki.
Pandangan Empat Mazhab tentang Hukum Pernikahan
Keempat mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang sedikit berbeda mengenai hukum pernikahan, meskipun secara umum mereka sepakat pada prinsip-prinsip dasarnya. Perbedaan ini terletak pada penekanan kondisi dan syarat-syarat tertentu.
- Mazhab Maliki
Mazhab ini menekankan bahwa nikah wajib bagi orang yang memiliki hasrat untuk menikah dan mengkhawatirkan dirinya berbuat zina jika tidak menikah. Mazhab ini juga memberikan perhatian khusus pada kemampuan finansial dan kondisi darurat yang mungkin dihadapi seseorang.
- Mazhab Hanafi
Hanafi membedakan antara fardhu dan wajib dalam pernikahan, dengan menetapkan empat syarat untuk kefarduan nikah.
- Mazhab Syafi'i
Mazhab ini menganggap hukum dasar nikah adalah mubah, namun dapat berubah menjadi sunnah jika diniatkan untuk menjaga kehormatan atau mendapatkan keturunan.
- Mazhab Hambali
Mazhab Hambali menetapkan nikah sebagai fardhu bagi orang yang mengkhawatirkan dirinya terjerumus dalam perbuatan zina, tanpa memandang kemampuan finansialnya. Melansir dari Al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah karya Abdul Rahman Al-Juzairi (1981), setiap mazhab memberikan penekanan yang berbeda pada aspek-aspek tertentu dari hukum pernikahan.
Advertisement
Tujuan Pernikahan dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5213937/original/041094100_1746704680-Andalusian_Royal_____Nuansa_Islam_Spanyol.jpeg)
Pernikahan dalam Islam memiliki tujuan yang mulia, tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai sarana ibadah dan pembentukan keluarga yang harmonis. Beberapa tujuan utama pernikahan dalam Islam antara lain:
-
Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi
Pernikahan adalah cara yang halal untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia dan menjaga diri dari perbuatan zina.Â
-
Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah
Pernikahan bertujuan untuk menciptakan ketenangan (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah) dalam rumah tangga.Â
-
Memperoleh Keturunan yang Shalih
Pernikahan adalah sarana untuk melestarikan keturunan dan mendidik generasi yang beriman dan bertakwa.Â
-
Menyempurnakan Separuh Agama
Bagi seorang Muslim, menikah dianggap sebagai penyempurna separuh agamanya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW.Â
-
Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW
Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umatnya.Â
Rasulullah SAW bersabda bahwa pernikahan adalah sunnah beliau, dan barangsiapa yang membenci sunnahnya maka bukan termasuk golongannya. Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya pernikahan dalam kehidupan seorang Muslim yang mampu dan memerlukan.
Daftar Sumber
- Maksum, Muhammad Syukron (2012). Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
- Rahmawati, et al. "Konsep Pernikahan dalam Perspektif Islam." PJPI: Jurnal Pendidikan Islam, Volume 1, Nomor 2, 2021.
- Al-Juzairi, Abdul Rahman. Al-Fiqh 'ala al-Madhahib al-Arba'ah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1981.
Advertisement
FAQ
1. Apa pengertian hukum pernikahan dalam Islam? Hukum pernikahan dalam Islam adalah ketentuan syariat yang mengatur tentang kebolehan, kewajiban, atau larangan seseorang untuk menikah berdasarkan kondisi dan kemampuannya.
2. Kapan pernikahan menjadi wajib hukumnya? Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang sudah mampu secara lahir batin namun khawatir akan terjerumus dalam dosa besar jika tidak segera menikah.
3. Apa saja rukun nikah yang harus dipenuhi? Rukun nikah meliputi calon mempelai laki-laki dan perempuan, wali, dua orang saksi, ijab qabul, dan mahar.
4. Dalam kondisi apa pernikahan menjadi haram? Pernikahan menjadi haram ketika seseorang bermaksud tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri yang baik dan akan menyebabkan madarat bagi pasangannya.
5. Siapa saja yang diharamkan untuk dinikahi? Yang diharamkan dinikahi antara lain ibu kandung, anak perempuan, saudara perempuan, dan semua wanita yang memiliki hubungan mahram.
6. Apakah hukum pernikahan sama untuk semua orang? Tidak, hukum pernikahan dapat berbeda untuk setiap orang tergantung pada kondisi, kemampuan, dan situasi masing-masing individu.
7. Apa hikmah utama dari pernikahan dalam Islam? Hikmah utama pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, rahmah, melanjutkan keturunan, dan menjaga kesucian diri dari perbuatan terlarang.Â
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3885024/original/ACg8ocLv0DeWDi_zcmWgoosg5RDoRFw9Nc-S86AyMIxpXrIAjQY-eA%3Ds200.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5129401/original/080658500_1739286766-mimpi-akad-nikah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8315631/original/085066700_1782183105-AP26173665939735.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8621093/original/089503900_1782612244-063_2283639746.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8269025/original/029326100_1782119069-063_2281966729.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620430/original/011957700_1782610877-000_B8JY4LY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8620429/original/007432300_1782610876-000_B8JY7M2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322679/original/008420700_1782191790-Amine_Gouiri.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615608/original/002262500_1782601852-063_2283621934.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8615223/original/052059800_1782601281-063_2283624238.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8392528/original/081634600_1782272943-000_B83Z88V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8553933/original/032729600_1782499706-uzbek_2.jpg)