Tabarruj, Bentuk-Bentuk, Dampak, dan Cara Menghindarinya dalam Islam

Tabarruj merupakan perbuatan wanita yang memperlihatkan kecantikan atau perhiasan berlebihan.

Diterbitkan 13 Agustus 2025, 15:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Tabarruj merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada perbuatan wanita yang memperlihatkan kecantikan atau perhiasan secara berlebihan kepada laki-laki yang bukan mahramnya. 

Dalam kehidupan modern, pemahaman tentang tabarruj menjadi semakin penting mengingat perkembangan mode dan gaya berpakaian yang berkembang pesat. Perilaku ini tidak hanya sekadar masalah penampilan, tetapi juga berkaitan dengan nilai-nilai moral.

Melansir dari buku Hak & Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Syaikh Abul A'la al-Maududi menjelaskan tabarruj memiliki tiga pengertian utama yang mencakup aspek penampilan fisik, pakaian, dan perilaku. 

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya melansir dari berbagai sumber, Rabu (13/08/2025).

Tabarruj dalam Islam

Tabarruj berasal dari kata al-burj yang artinya bintang atau sesuatu yang terang dan tampak. Secara etimologi, kata ini merujuk pada segala sesuatu yang mencolok dan mudah terlihat. 

Menurut Tabarruj - Buletin FSRB #5 karya Pengurus Akhwat FSRB, makna tabarruj adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti kepala, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya.

Definisi ini menunjukkan bahwa tabarruj bukan sekadar tentang berpakaian, tetapi juga tentang cara memperlihatkan diri secara keseluruhan.

Para ulama telah memberikan berbagai penjelasan mengenai tabarruj. Dikutip dari buku Hak & Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Syaikh Abul A'la al-Maududi menyatakan bahwa tabarruj memiliki tiga pengertian:

  1. pertama, memperlihatkan kecantikan wajah dan bagian tubuh yang mengundang birahi;
  2. kedua, memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasan;
  3. ketiga, memperlihatkan diri melalui cara berjalan dan perilaku yang mencolok.

Konsep tabarruj ini juga disebutkan dalam Al-Quran, khususnya dalam Surah Al-Ahzab ayat 33, yang memerintahkan para wanita untuk tidak berhias seperti orang-orang jahiliyah dahulu. Ayat ini menjadi landasan utama dalam memahami larangan tabarruj dalam Islam dan pentingnya menjaga kesopanan dalam berpenampilan.

Bentuk-Bentuk Tabarruj yang Dilarang dalam Islam

Dalam praktiknya, tabarruj dapat terwujud dalam berbagai bentuk yang perlu dipahami oleh setiap Muslim. Pemahaman ini penting untuk menghindari perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Berdasarkan penelitian dalam repositori repository.uinsu.ac.id, terdapat beberapa jenis tabarruj yang telah diidentifikasi oleh para ulama.

  1. Pertama, tabarruj dalam berpakaian, yaitu mengenakan pakaian yang terlalu ketat, tipis, atau mengenakan jilbab yang tidak menutup dengan sempurna.
  2. Kedua, tabarruj dalam perhiasan, di mana wanita mengenakan perhiasan berlebihan dengan tujuan pamer.
  3. Ketiga, tabarruj dalam cara berjalan, yaitu berjalan berlenggak-lenggok di hadapan laki-laki yang bukan mahram.

Mengutip dari kitab al-'Ajabul 'ujaab fi asykaalil hijab yang ditulis oleh Syaikh 'Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani, bentuk tabarruj yang dilarang meliputi:

  1. mengenakan jilbab yang tidak menutupi seluruh kepala hingga badan;
  2. memakai jilbab sebagai perhiasan;
  3. memakai pakaian ketat atau tipis;
  4. keluar rumah dengan memakai minyak wangi;
  5. memakai pakaian yang menyerupai laki-laki; dan
  6. memakai pakaian syuhrah yang bertujuan untuk pamer.

Bentuk-bentuk tabarruj ini dapat berkembang seiring dengan tren fashion dan teknologi. Media sosial, misalnya, telah menjadi platform baru untuk melakukan tabarruj melalui foto-foto yang memamerkan kecantikan atau gaya hidup mewah. Oleh karena itu, pemahaman tentang esensi tabarruj menjadi lebih penting daripada sekadar menghafalkan bentuk-bentuknya.

Dalil dan Landasan Hukum Larangan Tabarruj

Al-Quran dan hadis menjadi sumber utama yang menjelaskan tentang larangan tabarruj dalam Islam. Landasan hukum ini memberikan pemahaman komprehensif tentang mengapa Islam melarang praktik tersebut.

Firman Allah dalam Surah Al-Ahzab ayat 33 menyatakan:

"وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى"

yang artinya "Tetaplah di rumah-rumahmu dan janganlah berhias seperti orang-orang jahiliah dahulu."

Ayat ini secara eksplisit melarang perilaku tabarruj dan menjadi dasar utama hukum Islam dalam masalah ini.

Menurut tafsir yang dikutip dari situs resmi Quran Kementerian Agama (Kemenag), ayat tersebut berisi perintah Allah kepada para istri Nabi untuk tetap tinggal di rumah dan tidak memamerkan perhiasan seperti kebiasaan orang jahiliyah. Meskipun ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi, para ulama sepakat bahwa perintah ini berlaku untuk semua wanita Muslim.

Rasulullah SAW juga menjelaskan dalam hadisnya:

"إن المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان"

yang artinya "Sesungguhnya wanita itu aurat. Oleh karena itu, jika keluar rumah, dia disambut oleh syaitan." (HR Al-Bazzar & At-Tirmidzi).

Hadis ini menjelaskan alasan mengapa wanita perlu menjaga diri ketika berada di luar rumah.

Dalam Surah An-Nur ayat 31, Allah juga berfirman:

"وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا"

yang artinya "janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat."

Ayat ini memberikan batasan yang jelas tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh diperlihatkan oleh wanita Muslim.

Cara Menghindari Tabarruj dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghindari tabarruj bukan berarti wanita Muslim tidak boleh berpenampilan menarik atau mengikuti perkembangan mode. Kunci utamanya adalah memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam Islam dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

  • Langkah pertama dalam menghindari tabarruj adalah memahami konsep aurat dalam Islam.

Wanita Muslim perlu menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan ketika berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Pemilihan pakaian harus mempertimbangkan aspek ini, dengan memilih bahan yang tidak transparan, tidak ketat, dan menutup dengan sempurna.

  • Dalam hal perhiasan dan aksesoris, wanita Muslim disarankan untuk tidak berlebihan dalam berhias, terutama ketika keluar rumah.

Dilansir dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan oleh Rasulullah karya El-Hosniah, tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek. Oleh karena itu, niat dan kesadaran dalam berpenampilan menjadi sangat penting.

  • Penggunaan media sosial juga perlu diperhatikan dalam upaya menghindari tabarruj.

Wanita Muslim sebaiknya berhati-hati dalam memposting foto atau konten yang dapat menampilkan kecantikan atau kemewahan secara berlebihan. Prinsip yang sama berlaku dalam interaksi sehari-hari, di mana cara berbicara, berjalan, dan berperilaku harus tetap menjaga kesopanan.

  • Pendidikan dan pemahaman yang kontinyu tentang ajaran Islam juga menjadi kunci dalam menghindari tabarruj.

Dengan memahami hikmah di balik larangan ini, wanita Muslim dapat menjalani kehidupan dengan lebih bijaksana dan sesuai dengan tuntunan agama.

Dampak Tabarruj terhadap Individu dan Masyarakat

Tabarruj tidak hanya berdampak pada individu yang melakukannya, tetapi juga memiliki efek yang luas terhadap masyarakat secara keseluruhan. Pemahaman tentang dampak-dampak ini penting untuk menyadari mengapa Islam melarang praktik tersebut.

  • Dari segi individu, tabarruj dapat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.

Ketika wanita memamerkan kecantikan dan perhiasannya secara berlebihan, ia dapat dipandang sebagai objek yang hanya dinikmati dari segi fisik semata. Hal ini bertentangan dengan konsep Islam yang menempatkan wanita pada posisi yang terhormat dan mulia.

  • Menurut penelitian yang tercantum dalam repository.uinsu.ac.id, tabarruj dapat menyebabkan berbagai masalah sosial seperti:
  1. penghalalan zina,
  2. rusaknya kehidupan keluarga,
  3. tersebarnya perbuatan keji, dan
  4. matinya ruh serta hati karena tidak pernah diberi nutrisi spiritual.

Dampak-dampak ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi dari perilaku tabarruj.

Di masyarakat, tabarruj dapat mengubah paradigma hubungan antara laki-laki dan wanita. Hubungan yang seharusnya didasarkan pada prinsip ketakwaan dapat berubah menjadi hubungan yang hanya didasarkan pada pemenuhan kebutuhan biologis semata. Hal ini dapat melemahkan ikatan sosial dan nilai-nilai moral dalam masyarakat.

  • Tabarruj juga dapat memicu berbagai bentuk kejahatan dan pelecehan seksual.

Ketika wanita memperlihatkan auratnya atau berperilaku yang mengundang perhatian berlebihan, hal ini dapat menjadi pemicu bagi laki-laki yang memiliki niat buruk. Oleh karena itu, menjaga diri dari tabarruj bukan hanya untuk kebaikan diri sendiri, tetapi juga untuk keamanan dan keharmonisan masyarakat secara luas.

Daftar Sumber

Sumber-sumber yang digunakan dalam artikel ini meliputi berbagai referensi kredibel dan otoritatif dalam bidang kajian Islam:

  • Hak & Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah
  • 10 Azab Wanita yang Disaksikan oleh Rasulullah karya El-Hosniah
  • Tabarruj - Buletin FSRB #5 karya Pengurus Akhwat FSRB
  • Situs resmi Quran Kementerian Agama (Kemenag)
  • al-'Ajabul 'ujaab fi asykaalil hijab oleh Syaikh 'Abdul Malik bin Ahmad Ramadhani
  • repository.uinsu.ac.id - Repositori Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Makna Tabarruj dalam QS. An-Nur Ayat 60 dan QS. Al-Ahzab Ayat 33 oleh Lu'lu'ul Maknunah (2024)

 

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan tabarruj dalam Islam?

Tabarruj adalah perilaku wanita yang memperlihatkan kecantikan, perhiasan, atau bagian tubuh secara berlebihan kepada laki-laki yang bukan mahramnya. Konsep ini mencakup cara berpakaian, berhias, dan berperilaku yang bertujuan menarik perhatian lawan jenis yang dilarang dalam Islam.

2. Apakah wanita Muslim dilarang berhias sama sekali?

Tidak, wanita Muslim tidak dilarang berhias. Mereka diperbolehkan berhias untuk suami atau ketika berada dalam lingkungan sesama wanita. Yang dilarang adalah memamerkan perhiasan dan kecantikan secara berlebihan di hadapan laki-laki yang bukan mahram dengan tujuan menarik perhatian.

3. Bagaimana cara menghindari tabarruj dalam era media sosial?

Dalam era media sosial, wanita Muslim dapat menghindari tabarruj dengan berhati-hati dalam memposting konten, tidak memamerkan foto yang menunjukkan kecantikan atau kemewahan secara berlebihan, dan selalu mempertimbangkan nilai-nilai Islam dalam setiap aktivitas online. Prinsip kesopanan yang berlaku di dunia nyata juga harus diterapkan di dunia digital.

4. Apakah menggunakan makeup termasuk tabarruj?

Menggunakan makeup tidak otomatis termasuk tabarruj, tergantung pada konteks dan tujuannya. Jika makeup digunakan secara wajar untuk keperluan yang dibenarkan syariat dan tidak bertujuan menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram, maka hal tersebut diperbolehkan. Namun jika digunakan secara berlebihan dengan tujuan pamer, maka dapat dikategorikan sebagai tabarruj.

5. Apa hukuman bagi wanita yang melakukan tabarruj?

Dalam perspektif agama, tabarruj adalah dosa yang dapat menghalangi seseorang masuk surga. Rasulullah SAW bersabda bahwa wanita yang berpakaian tetapi seperti telanjang tidak akan masuk surga dan tidak mencium aromanya. Selain itu, tabarruj juga dapat menimbulkan dampak negatif di dunia berupa pelecehan dan berbagai masalah sosial lainnya.

6. Apakah larangan tabarruj hanya berlaku untuk wanita muda?

Larangan tabarruj berlaku untuk semua wanita Muslim, tidak terbatas pada usia tertentu. Bahkan Al-Quran dalam Surah An-Nur ayat 60 menyebutkan bahwa wanita yang sudah tua dan tidak berharap menikah pun tetap lebih baik jika menjaga kesopanan dalam berpakaian, meskipun dengan kelonggaran tertentu.

7. Bagaimana Islam memandang wanita yang mengenakan hijab tetapi masih melakukan tabarruj?

Islam mengajarkan bahwa mengenakan hijab saja tidak cukup jika masih disertai dengan perilaku tabarruj. Yang penting adalah esensi dari menutup aurat dan menjaga kesopanan secara menyeluruh, bukan hanya aspek luarnya saja. Wanita yang berhijab tetapi masih memamerkan kecantikan atau berperilaku yang menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram tetap dianggap melakukan tabarruj.