Mubah Adalah: Lengkap Contoh dan Bedanya dengan Makruh

Mubah adalah konsep penting dalam Islam yang memberikan keleluasaan dalam bertindak. Pahami contoh dan perbedaannya dengan makruh agar hidup lebih bijak.

Diterbitkan 06 Juli 2025, 13:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan tindakan. Beberapa tindakan jelas diperintahkan, sebagian dilarang, namun ada pula yang berada di antara keduanya.

Tindakan-tindakan yang tidak diperintahkan maupun dilarang inilah yang disebut sebagai mubah. Dalam buku Apa itu Mubah = What is Mubah oleh Ali Muakhir, mubah didefinisikan sebagai sesuatu yang tidak dilarang, tetapi juga tidak dianjurkan untuk dikerjakan.

Perbuatan mubah memberikan keleluasaan bagi umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Pemahaman yang benar tentang mubah akan membantu seorang Muslim menjalani kehidupan dengan lebih bijak dan seimbang.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Minggu (6/7/2025).

Memahami Mubah dalam Islam

Mubah dalam Islam merujuk pada perbuatan atau tindakan yang diperbolehkan atau diizinkan untuk dilakukan. Melansir dari kalsel.kemenag.go.id, Ustadz H.Ahmad Fakhrurrazi menyampaikan bahwa pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Agama Islam supaya tidak salah dalam melakukan suatu tindakan ataupun ibadah sehari-hari.

Dalam terminologi hukum Islam, mubah berada di tengah-tengah spektrum hukum. Pelakunya tidak mendapatkan pahala jika melakukannya, namun juga tidak berdosa jika meninggalkannya. Secara etimologi, kata mubah berasal dari bahasa Arab 'abaha' yang berarti memperbolehkan atau mengizinkan.

Para ulama ushul fiqh mendefinisikan mubah sebagai sesuatu yang tidak terikat dengan perintah untuk melakukan atau larangan untuk meninggalkan. Definisi ini menunjukkan bahwa mubah memberikan kebebasan kepada seorang Muslim untuk memilih apakah akan melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa adanya konsekuensi pahala atau dosa.

Konsep mubah ini memberikan ruang kebebasan bagi umat Muslim untuk memilih melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Meski bersifat pilihan, perbuatan mubah tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran bahwa segala tindakan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Bedanya Mubah dan Makruh

Perbedaan utama antara mubah dan makruh terletak pada anjuran untuk melakukannya atau meninggalkannya. Perbuatan mubah boleh dilakukan atau ditinggalkan tanpa konsekuensi pahala atau dosa. Sementara itu, perbuatan makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan, meskipun tidak berdosa jika dilakukan.

Makruh berarti "dibenci" atau "tidak disukai". Melakukan perbuatan makruh tidak mendatangkan dosa, tetapi lebih baik ditinggalkan karena tidak disukai Allah SWT. Melansir dari kemenag.go.id, Healing hukum asalnya tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang.

Ini berarti bahwa healing hukumnya mubah dan tak ber-pahala. Hanya saja jika manusia memanfaatkan kegiatan healing untuk pengobatan hati dan jiwa menjadi berubah hukumnya: dari mubah menjadi sunnah.

Penting untuk diingat bahwa hukum mubah bisa berubah tergantung pada niat, konteks, dan dampak perbuatan tersebut. Apa yang mubah dalam satu situasi bisa menjadi makruh atau bahkan haram dalam situasi lain. Sebaliknya, perbuatan yang awalnya mubah bisa menjadi sunnah atau bahkan wajib jika diniatkan untuk ibadah atau membawa kemaslahatan yang lebih besar.

Oleh karena itu, penting untuk selalu berhati-hati dan mempertimbangkan konteks sebelum melakukan suatu perbuatan. Dengan menerapkan konsep mubah secara tepat, seorang Muslim bisa merasakan keluwesan syariat Islam sekaligus tetap berada dalam koridor ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Contoh yang Dihukumi Mubah

Ada banyak sekali contoh perbuatan mubah dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan-perbuatan ini memberikan keleluasaan kepada kita untuk memilih, tanpa terikat pada pahala atau dosa.

Berikut beberapa contoh perbuatan yang dihukumi mubah:

  1. Makan dan Minum: Makan dan minum adalah mubah, namun bisa berubah menjadi wajib (jika dibutuhkan untuk kelangsungan hidup), makruh (jika berlebihan), bahkan haram (jika mengandung zat haram).
  2. Berpakaian: Memakai pakaian yang menutup aurat adalah wajib, bukan sunnah. Sementara memilih jenis, warna, atau model pakaian yang tetap menutup aurat adalah mubah.
  3. Membersihkan Rumah: Jika diniatkan sebagai bentuk tanggung jawab, menjaga kebersihan, atau membantu keluarga, bisa berpahala (berubah menjadi sunnah).
  4. Menyisir Rambut: Dalam beberapa riwayat, Rasulullah menyukai kerapian (termasuk menyisir rambut), sehingga bisa masuk ke sunnah jika diniatkan mengikuti Nabi.
  5. Berolahraga: Berolahraga merupakan perbuatan mubah, bahkan bisa menjadi sunnah jika dilakukan untuk menjaga kesehatan agar tetap bisa beribadah.

Contoh yang Dihukumi Makruh

Selain perbuatan mubah, ada pula perbuatan makruh yang sebaiknya dihindari. Meskipun tidak berdosa jika dilakukan, perbuatan makruh tidak disukai oleh Allah SWT. Berikut beberapa contoh perbuatan yang dihukumi makruh:

  1. Makan dan Minum Secara Berlebihan: Makan dan minum secukupnya adalah mubah, namun jika dilakukan secara berlebihan, hukumnya berubah menjadi makruh. Berdasarkan QS. Al-A’raf:31: "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan."
  2. Bercanda atau Tertawa Berlebihan: Bercanda dan tertawa adalah hal yang wajar, namun jika dilakukan secara berlebihan hingga melupakan Allah SWT, hukumnya menjadi makruh.
  3. Tidur Setelah Shalat Subuh: Tidur setelah Subuh tidak secara mutlak makruh, namun sebagian ulama memakruhkan karena dianggap menghalangi aktivitas dan mencari rezeki.
  4. Melakukan Shalat Sunnah pada Waktu-Waktu Tertentu yang Tidak Disukai: Ada beberapa waktu yang tidak disukai untuk melakukan shalat sunnah, seperti setelah shalat Ashar. Berdasarkan hadits sahih, ada waktu-waktu larangan shalat, misalnya setelah Subuh sampai matahari terbit dan setelah Ashar hingga matahari terbenam.
  5. Bicara Saat Berwudhu: Berbicara saat berwudhu tidak dilarang, namun sebagian ulama menyebut makruh jika mengganggu kekhusyukan atau konsentrasi dalam ibadah.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum seputar mubah dalam Islam:

1. Apa itu mubah dalam Islam?

Jawaban: Mubah adalah suatu perbuatan yang boleh dilakukan maupun ditinggalkan tanpa mendapat pahala atau dosa. Ini termasuk hukum yang memberikan kebebasan kepada umat Islam selama perbuatan tersebut tidak melanggar syariat.

2. Apa bedanya mubah dengan sunnah atau wajib?

Jawaban: Mubah tidak memiliki konsekuensi pahala atau dosa, sementara sunnah dianjurkan dan berpahala jika dilakukan, dan wajib harus dilakukan karena berdosa jika ditinggalkan.

3. Apakah mubah berarti bebas melakukan apa saja?

Jawaban: Tidak. Mubah tetap berada dalam batas syariat. Meskipun bebas dilakukan, jika dilakukan dengan niat buruk atau dampaknya negatif, bisa berubah hukumnya menjadi makruh atau bahkan haram.

4. Bisakah hukum mubah berubah?

Jawaban: Ya, hukum mubah bisa berubah tergantung niat, konteks, dan dampaknya. Misalnya, olahraga yang mubah bisa jadi sunnah jika diniatkan menjaga kesehatan demi ibadah, atau menjadi makruh jika dilakukan berlebihan hingga mengabaikan kewajiban.

5. Apa contoh perbuatan mubah sehari-hari?

Jawaban: Contoh mubah antara lain: makan dan minum secukupnya, memilih pakaian yang sopan, membersihkan rumah, menyisir rambut, atau berolahraga. Semuanya boleh dilakukan tanpa pahala atau dosa, kecuali jika diniatkan untuk kebaikan tertentu.

6. Apa dampak memahami mubah dengan benar?

Jawaban: Pemahaman yang baik tentang mubah membantu menjalani hidup lebih fleksibel dan seimbang, tanpa merasa bersalah pada hal-hal yang sebenarnya netral dalam pandangan Islam.

7. Bagaimana cara membedakan perbuatan mubah dan makruh?

Jawaban: Mubah adalah perbuatan yang tidak diperintahkan atau dilarang, netral secara hukum. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah, meskipun tidak berdosa jika dilakukan. Misalnya, makan berlebihan adalah makruh, bukan mubah.

Â