Sukses

Mandi Junub karena Mimpi Basah di Siang Hari Apakah Batalkan Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Saat melaksanakan puasa, ada kalanya kita tertidur lalu mimpi basah. Keluarnya mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, wajib mandi junub.

Liputan6.com, Jakarta - Puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib. Jika meninggalkan puasa Ramadhan, maka konsekuensinya adalah wajib mengganti (qadha) puasa Ramadhan di bulan lain sejumlah hari yang ditinggalkan.

Saat melaksanakan puasa, ada kalanya kita tertidur lalu mimpi basah. Keluarnya mani akibat mimpi basah tidak membatalkan puasa. Meski demikian, wajib mandi junub.

Mandi junub adalah aktivitas yang dilakukan untuk menghilangkan hadas besar sehingga bisa sah dalam melaksanakan suatu ibadah seperti sholat atau membaca Al-Qur’an.

Pertanyaannya, apakah mandi junub di siang hari bisa membatalkan puasa? Pertanyaan serupa pernah dilontarkan salah satu jemaah Al Bahjah kepada KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya.

Simak berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum mandi junub di siang hari saat puasa Ramadhan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya mengatakan, mandi junub tidak membatalkan puasa Ramadhan selama mandinya wajar. Mandi junub dilakukan agar seseorang bisa melaksanakan sholat dan ibadah lainnya.

“Misalnya, jam 11 siang mimpi basah. Mau sholat dzuhur gimana? Mandi tidak? Mandi, asalkan mandinya benar, mandi wajar. Jadi, mandi gak batalkan puasa. Jelas ya,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (12/3/2024).

3 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Sebagaimana dikatakan Buya Yahya, mimpi basah dan mandi junub di siang hari tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, mandinya wajar. Lalu apa saja hal-hal yang bisa membatalkan puasa? Berikut daftarnya dinukil dari NU Online Jatim.

1. Masuknya Sesuatu ke Dalam Tubuh dengan Sengaja

Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.

2. Memasukan Obat atau Benda melalui Salah Satu dari Dua Jalan

Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah.

4. Melakukan Hubungan Intim dengan Sengaja

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat.

Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

4 dari 4 halaman

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

5. Keluar Air Mani karena Bersentuhan Kulit

Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.

Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Mengeluarkan Darah Haid atau Nifas

Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.

7. Mengalami Gangguan Jiwa atau Gila

Ketika seseorang yang tengah berpuasa mengalami kondisi tersebut, maka puasanya dihukumi batal.

8. Keluar dari Agama Islam atau Murtad

Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.