Sukses

Heboh Ajaran Saling Tukar Pasangan Dianggap Sah, Ini Hukumnya dalam Islam

Media sosial (medsos) sempat dibuat heboh dengan video viral yang diduga aliran sesat karena membolehkan saling tukar pasangan. Video tersebut tersebar luas di berbagai platform medsos.

Liputan6.com, Jakarta - Media sosial (medsos) sempat dibuat heboh dengan video viral yang diduga aliran sesat karena membolehkan saling tukar pasangan. Video tersebut tersebar luas di berbagai platform medsos.  

Pantauan kanal Islami Liputan6.com di YouTube Muslim TV, terlihat ada empat pria yang berpenampilan layaknya kiai duduk di depan beberapa jemaah. Di antara jemaahnya ada yang menggunakan cadar. 

Pria yang menggunakan imamah atau sorban di kepala secara bergantian mengatakan bahwa tukar pasangan diperbolehkan, selagi keduanya sama-sama suka.

“Sama-sama suka boleh, sama siapa aja asal suka, yang penting jangan terpaksa,” kata salah satu pria yang berpakaian seperti ulama, dikutip Rabu (28/2/2024).

Bukan itu saja, mereka bilang akan menjamin kehidupan orang yang ikut pengajiannya. “Kalau ikut pengajian saya dijamin dibayar, pokoknya nggak bakal disusahkan,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanya Konten

Tak lama setelah video itu viral, ternyata sosok di balik video itu adalah Gus Samsudin Jadab, pria asal Blitar, Jawa Timur yang disebut ahli spiritual. Samsudin secara terbuka menyampaikan klarifikasinya.

“Saya di sini mau menyampaikan klarifikasi bahwa video yang saya buat itu untuk edukasi atau untuk hiburan dan tidak ada niat untuk membuat kegaduhan,” kata dia di YouTube Mbah Den (Sariden).

Ia mengatakan, banyak netizen yang memotong videonya dan diunggah ulang di medsos. Ia juga membantah jika yang dugaan aliran sesat itu terjadi di pondok yang diasuhnya. 

“Sekali lagi saya katakan kalau video saya itu hanya settingan, hanya hiburan. Itu tidak beneran. Jadi saya membuat video itu hanya supaya orang itu tidak sampai masuk ke ajaran sesat,” tegas dia.

Samsudin menjelaskan, ia ingin mengedukasi kepada masyarakat bahwa saling tukar pasangan adalah sesat dan dilarang oleh agama.

“Saya ingin memberikan edukasi bahwa itu ajaran sesat, ajaran yang tidak baik. Tapi ada orang-orang yang memotong video saya dan malah menuduh itu ajaran saya, ajaran di pondok saya,” katanya.

3 dari 3 halaman

Memang Boleh dalam Islam Saling Tukar Pasangan?

Bertukar pasangan dalam suami istri dalam Islam jelas dilarang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina.

“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan, maka jika berzina hukumnya dirajam,” kata pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, Iqbal Gunawan di Makassar, dikutip dari laman muisulsel.or.id, Rabu (28/2/2024).

Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel lainnya, Nasrullah Sapa menjelaskan, dalam hukum Islam bertukar pasangan termasuk dalam kategori perzinahan dan perbuatan keji lainnya.

Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qur'an. “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)

Ia juga mengutip hadis sabda nabi berikut.

“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).

Sebenarnya, larangan berhubungan dengan yang bukan pasangan sahnya tidak hanya ada dalam Islam. Dalam hukum positif Indonesia pun jelas termasuk suatu tindak pidana.

Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, [1] yaitu tahun 2026.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.