Sukses

Trending! Ustadz Hanan Attaki Jadi Nahdliyin, Ini Arti Baiat dalam Ormas NU

Ustadz Hanan Attaki resmi jadi nahdliyin. Ini arti baiat dalam ormas NU.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu pendakwah milenial populer di Indonesia, Ustadz Hanan Attaki resmi bergabung dengan Nahdlatul Ulama (NU) pada Kamis (11/5/2025). Dai berusia 41 tahun itu menjalani proses baiat NU yang dibacakan oleh Dr KH Marzuki Mustamar dan diikuti langsung Ustaz Hanan Attaki.

Pembaiatan tersebut dilakukan di sela acara Halal Bihalal 1444 Hijriah Keluarga Besar Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek sekaligus Haul KH Ahmad Noer, KH Mustamar, dan KH Murtadho Amin di Malang.

"Alhamdulillah, malam ini adalah malam terbaik dalam hidup saya sejak ibu melahirkan saya. Karena bagi seorang mukmin dia dilahirkan 2 kali, pertama jasadnya oleh orang tua biologisnya, kedua dilahirkan ruhiyahnya oleh gurunya atau mursyidnya," kata Hanan Attaki, dikutip dari media online.

Pembacaan baiat NU Ustadz Hanan Attaki tersebut mendapat sorotan publik. Salah satunya banyak warganet yang mempertanyakan mengapa harus membaca dua kalimat syahadat sebelum melakukannya.

Nah, untuk lebih mengenal apa arti baiat, simak selengkapnya di bawah ini.

 

Saksikan Video Pilihan ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baiat Adalah

Secara umum, baiat merupakan istilah yang digunakan untuk upacara pengangkatan atau pelantikan seorang pemimpin. Selain itu, baiat juga diartikan secara lebih luas sebagai perjanjian untuk taat dalam melakukan sumpah setia kepada organisasi.

Sementara itu mengutip dari laman NU Online, baiat merupakan proses pelantikan pengurus yang telah berjanji untuk melaksanakan organisasi. Baiat Pengurus NU umumnya menggunakan kalimat syahadatain atau kutipan-kutipan ayat Al-Quran yang berdampak mengikat pengurus.  

Apabila pengurus yang telah berbaiat ini mangkir atau ingkar janji, maka akan terkena hukum orang yang ingkar janji. Proses baiat dalam pelantikan pengurus tak pernah menggunakan kata sumpah, maka para pengurus yang tidak aktif, tidak sampai terkena hukum sumpah. 

Hukum ingkar janji dalam Mazhab Syafi'iyah adalah makruh tanzih. Selama tidak berupa pengingkaran hal-hal yang prinsip, maka tidak terkena hukum haram.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.