Sukses

NU Terjunkan 3 Tim untuk Advokasi Karyawati Korban Pelecehan Seksual di Cikarang Bekasi

Dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati di sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat menuai perhatian banyak kalangan. Salah satunya, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU)

Liputan6.com, Bekasi - Dugaan pelecehan seksual yang dialami karyawati di sebuah perusahaan di Bekasi, Jawa Barat menuai perhatian banyak kalangan. Salah satunya, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU).

Viral beredar, salah satu pabrik di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat menerapkan aturan perpanjangan kontrak bagi karyawati dengan syarat harus staycation atau 'tidur bareng' bersama atasan.

Merespons kabar tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Konfederasi Sarbumusi NU tak tinggal diam. Organisasi badan otonom NU ini menerjunkan tiga tim untuk mengawal dan mendampingi kasus pelecehan perempuan buruh di Cikarang itu. Termasuk menyiapkan advokat dan psikolog.

"Kami sudah dan akan menerjunkan 3 tim sekaligus," kata Presiden DPP Konfederasi Sarbumusi Irham Ali Saifuddin, dikutip dari NU Online, Ahad (7/5/2023).

Tim pertama yang diterjunkan adalah para pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarbumusi Kabupaten Bekasi yang saat ini terus berkoordinasi dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Bekasi Karawang.

"Tim ini sedang bekerja keras untuk pengumpulan data dan fakta di lapangan," kata Irham.

Tim kedua yang diturunkan adalah tim advokat atau pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Pusat Sarbumusi.

"Tim LBH Pusat untuk mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk advokasi kasus ini lebih lanjut," tegas Irham.

 

 

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perusahaan Investasi Asing

Tim ketiga, lanjutnya, DPP Konfederasi Sarbumusi menurunkan tim psikolog atau pendamping psikologi untuk memberikan layanan dan pendekatan dengan mempertimbangkan aspek the best interest of survivors atau kepentingan para penyintas.

"Sehingga para penyintas tidak mengalami proses viktimisasi lebih lanjut," imbuh Irham.

Irham mengungkapkan bahwa temuan fakta di lapangan mengindikasikan kalau pelecehan tersebut terjadi perusahaan investasi asing. Ia menyebut peristiwa ini sungguh ironis.

Sebab perusahaan asing yang berasal dari negara investor yang cukup besar di Indonesia seharusnya menerapkan standar tinggi dalam operasionalnya dengan menegakkan prinsip hak asasi manusia (HAM).

"Semestinya menerapkan standar yang tinggi dalam operasionalnya dengan menegakkan prinsip-prinsip penegakan HAM dan menjunjung nilai-nilai business and sustainability, yang di mana hak-hak pekerja harus menjadi inklusi di tempat kerja," tegas Irham.

Konfederasi Sarbumusi, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan upaya pengungkapan fakta dan penindakan yang tegas agar memberikan efek jera bagi kasus serupa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.