Sukses

Heboh Pria Probolinggo Beri Mahar Linggis, Ini Hukum dan Ketentuan Maskawin dalam Islam

Samsul Mukmin, pria asal Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur menikahi Sumiati (45) dengan mahar linggis dan uang Rp100 ribu

Liputan6.com, Probolinggo - Seorang pria di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Samsul Mukmin (46 th) menikahi Sumiati (45) dengan mahar linggis dan uang tunai Rp100 ribu. Pernikahan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Tongas, Jumat (3/2/2023) siang. 

Samsul mengaku sengaja menjadikan linggis sebagai mahar untuk pernikahannya dengan Sumiati agar rumah tangganya bisa kokoh dan kuat hingga akhir hayat. Hal itu ia harapkan lantaran sebelumnya pernikahannya dengan mantan istrinya kandas. 

"Saya ini sudah pernah menikah, istri saya juga sudah pernah menikah. Jadi saya berharap pernikahan saya ini yang sekarang bisa kokoh dan kuan seperti linggis ini," kata Samsul, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com, Minggu (5/2/2023).

Sumiati mengaku tak mempermasalahkan maskawin sebatang linggis tersebut. Senada dengan pria yang kini menjadi suaminya, wanita asal Desa Bayeman itu juga berharap pernikahannya kali ini bisa langgeng serta kokoh hingga mereka menua bersama. 

"Iya saya siap menerima maskawin ini. Semoga pernikahan kami langgeng dan kokoh," tegas Sumiati.

Kepala KUA Kecamatan Tongas, Wildan Mahbubul Haq membenarkan ihwal mahar sebatang linggis saat pernikahan Samsul Mukmin dan Sumiati. Dia juga menjelaskan bahwa pernikahan keduanya berlangsung sederhana di KUA Tongas. 

"Jadi jangan dilihat besar atau kecilnya mahar ini. Semoga falsafah linggis yang kuat dan banyak fungsinya ini, bisa menjadikan ikatan yang kuat juga dalam pernikahan. Sehingga menjadikan pasangan sakinah, mawaddah, wa rahmah," ujar Wildan.

Berkaitan dengan mahar, alangkah lebih baik kita mengetahui hukum mahar dan ketentuannya dalam Islam.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hukum dan Ketentuan Maskawin

Mengutip laman NU, mahar merupakan salah satu faktor penting dalam akad nikah. Mahar ini biasa juga disebut dengan shadaq atau maskawin dalam bahasa Indonesia. Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75:

“Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.” Hukum mahar ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji:

“Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Dalil pensyariatan mahar, bisa kita simak dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Tujuan utama dari kewajiban pemberian mahar ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Selanjutnya, apakah mahar ini perlu disebutkan dalam akad nikah atau tidak, bisa kita temukan jawabannya dalam Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), hal. 234:

“Disunnahkan menyebutkan mahar dalam akad nikah… meskipun jika tidak disebutkan dalam akad, nikah tetap sah.”

 

3 dari 3 halaman

Nilai Mahar

Lebih lanjut dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin.

Tapi mahar disunahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak.

Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW yang pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

Meski demikian, dalam redaksi Fathul Qarib di atas disebutkan bahwa sebaiknya mahar tidak kurang dari 10 dirham, karena harga di bawah itu dianggap terlalu murah bagi seorang perempuan, dan tidak lebih dari 500 dirham, karena jika lebih dari itu akan menunjukkan kearoganan masing-masing pihak.

Dari redaksi di atas juga bisa kita pahami bahwa mahar tidak melulu berupa benda yang berharga seperti emas, uang, atau lainnya. Mahar bisa juga berbentuk jasa, seperti jasa mengajari bacaan Al-Qur’an, dan jasa lainnya.

Tim Rembulan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.