Jadwal Buka Puasa Hari Ini Rabu 29 April 2020 dan Perkara yang Membatalkan Puasa

Buka Puasa adalah waktu yang paling ditunggu.

Diperbarui 29 April 2020, 17:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020 sudah pasti tak boleh terlewatkan bagi Anda yang berpuasa. Karena jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020 berbeda tiap daerahnya, penting untuk mengetahui jadwal yang tepat agar dapat berbuka tepat waktu.

Selain itu, jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020 juga berubah untuk tiap hari. Sepanjang bulan Ramadan, umat Muslim berlomba mencari keberkahan. Dalam agama Islam, puasa dilaksanakan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat sesuai perintah dalam kitab suci Alquran.

Sebelum berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk makan sahur. Setelah memasuki waktu matahari terbenam, umat Islam dapat mengahkhiri puasanya dengan berbuka. Rukun-rukun berpuasa ini sudah seharusnya diketahui tiap umat Islam.

Selain itu, penting untuk mengetahui perkara apa saja yang dapat membatalkan puasa, agar dapat menghindarinya. Dalam berpuasa, ada perkara-perkara yang dapat membatalkannya. Perkara ini harus dihindari selama berpuasa.

Berikut jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020 untuk beberapa kota besar di Indonesia dan perkara yang membatalkan puasa, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (29/4/2020).

Jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020/6 Ramadan 1441 H

Berikut jadwal buka puasa hari ini Rabu 29 April 2020, 6 Ramadan 1441 H di kota-kota besar Indonesia:

Banda Aceh 18:49 WIB

Medan 18:33 WIB

Padang 18:22 WIB

Pekanbaru 18:19 WIB

Palembang 18:02 WIB

Bandung 17:50 WIB

Jakarta 17:50 WIB

Yogyakarta 17:34 WIB

Semarang 17:35 WIB

Surabaya 17:25 WIB

Pontianak 17:47 WIB

Banjarmasin 18:22 WITA

Denpasar 18:14 WITA

Makassar 18:01 WITA

Palu 18:04 WITA

Mataram 18:11 WITA

Kupang 17:39 WITA

Ambon 18:27 WIT

Sorong 18:18 WIT

Jayapura 17:39 WIT

Perkara yang membatalkan puasa

Dilansir dari NU Online, dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, berikut perinciannya:

1. Sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja

Puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum.

2. Mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan sengaja

Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka puasanya dihukumi batal.

4. Melakukan hubungan seksual

Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, puasa seseorang tidak hanya batal dan tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Hal ini tak lain bertujuan sebagai ganti atas dosa yang ia lakukan berupa berhubungan seksual pada saat puasa.

Perkara yang membatalkan puasa

5. Keluarnya air mani

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan kulit. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.

6. Haid atau nifas

Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.

7. Gila

Ketika gangguan kejiwaan terjadi pada seseorang di pertengahan melaksanakan puasanya, maka puasa yang ia jalankan dihukumi batal.

8. Murtad pada saat puasa

Murtad adalah keluarnya seseorang dari agama Islam. Misalnya orang yang sedang puasa tiba-tiba mengingkari keesaan Allah subhanahu wata’ala, atau mengingkari hukum syariat yang sudah menjadi konsensus ulama (mujma’ alaih). Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.