Jaga Ketenangan Ramadan, Pabrik Petasan di Banten Digerebek

Operasi tersebut berdasarkan perintah dari Kapolda Banten yang menginginkan tidak adanya peredaran petasan selama Ramadan.

Diterbitkan 27 Juni 2015, 15:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Serang - Petugas dari Polres Serang, Banten menggerebek pabrik petasan rumahan yang dimiliki oleh petani, Salmin (50), warga Kampung Ciconok, Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten. Hal itu untuk menjaga keamanan dan ketenangan warga dalam menjalankan Ramadan dan menyambut Idul Fitri.

"Berkat laporan warga, dan kami tindak lanjuti. Hasilnya, kita dapatkan ratusan jenis petasan yang akan diedarkan di wilayah Serang, bahan pembuat petasan, serta alat alat produksi," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino, Sabtu (27/6/2015).

Salmin dan alat bukti digelandang ke Polres Serang untuk dimintai keterangan mengapa menjadi pembuat petasan. "Lokasi tersebut memang dikenal sebagai daerah pembuat petasan, yang tidak ada izin," ujar Arrizal.

Dia menjelaskan, operasi tersebut berdasarkan perintah dari Kapolda Banten yang menginginkan tidak adanya peredaran petasan selama Ramadan dan Idul Fitri. "Kalau ketemu (penjual petasan) kita akan tindak, ini juga merupakan instruksi kapolda," tegas dia.

Akibat perbuatannya, Salmin dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Mvi/Nrm)

  • Ramadan adalah bulan suci umat Islam yang dirayakan dengan cara melaksanakan puasa selama satu bulan penuh.
    Bulan Ramadan adalah periode suci bagi umat Muslim di seluruh dunia untuk berpuasa, meningkatkan ibadah, dan mempererat tali silaturahmi, dengan panduan lengkap mencakup jadwal, fiqih, gaya hidup, ekonomi, dan kesehatan.
    Ramadan
  • petasan
  • Ramadan 2015