Sukses

Saat Dilantik jadi Presiden, Jokowi Tak Boleh Rangkap Jabatan

Gamawan menyatakan, tidak ada tenggat waktu kapan Jokowi harus mengirimkan surat pengunduran diri.

Liputan6.com, Jakarta - Joko Widodo atau Jokowi sampai saat ini masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Prabowo-Hatta, menguatkan legitimasi Jokowi menjadi presiden terpilih dan akan dilantik 20 Oktober 2014.

"Dengan sudah ditetapkan putusan MK, Pak Jokowi sudah berhak untuk mengajukan untuk pengunduran diri, setelah ditetapkan sebagai pasangan terpilih kepada DPRD," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Gedung Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Gamawan menyatakan, tidak ada tenggat waktu kapan Jokowi harus mengirimkan surat pengunduran diri. Namun, ia menegaskan saat pelantikan jadi presiden, Jokowi harus lepas dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Nggak-nggak, tapi yang penting nggak ada rangkap jabatan. Beliau harus mundur sebelum dilantik jadi presiden. Kan dalam UU nggak boleh rangkap jabatan. Surat tergantung Pak Jokowi sendiri," jelasnya.

Gamawan mengatakan, Jokowi harus menyerahkan surat pengunduran diri pada DPRD DKI Jakarta yang baru. Pelantikan DPRD yang baru tersebut akan dilakukan pada 25 Agustus. Pengunduran diri Jokowi sendiri harus diputuskan dalam rapat paripurna tersebut.

"DPRD baru dilantik tanggal 25 besok. Saya sudah tanda tangani 20 kemarin SK DPRD DKI, sehingga tanggal 25 dilantik bertepatan dengan masa akhir jabatan DPRD lama. Kemudian kalau bisa dibentuk kelengkapan dewan sebelum 20, jadi itu sudah bisa ada putusan kalau ada permohonan pengunduran diri Jokowi," tandas Gamawan. (Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini