KPU: Sidang MK Bukan Soal Menang atau Kalah, Tapi Penegakan Hukum

Komisioner KPU Ida Budhiati berkeyakinan lembaganya sudah melaksanakan tugas dan tahapan Pilpres 2014 sesuai yang diamanatkan UU.

Diterbitkan 19 Agustus 2014, 10:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 bukan soal menang atau kalah. Menurut Komisioner KPU Ida Budhiati, persidangan ini merupakan ruang bagi KPU untuk mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan pemilu.

"Ini bukan soal menang atau kalah. Dalam perspektif KPU, ini proses penegakan hukum pemilu. Khususnya dalam perselisihan hasil pemilu. Ini juga ruang bagi KPU mempertanggungjawabkan seluruh proses dan hasil pemilu," kata Ida di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Ida menegaskan, pihaknya berkeyakinan jika KPU sudah melaksanakan tugas dan tahapan Pilpres 2014 sesuai amanat undang-undang. "Keyakinan kami, apa yang sudah kami laksanakan sebagai pelaksana tugas wewenang KPU bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dia menyatakan, KPU telah memberikan klarifikasi dan keterangan pada persidangan dan KPU juga menyampaikan alat bukti serta menghadirkan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.

Selanjutnya, imbuh dia, KPU memercayakan keputusan kepada MK, dengan integritas dan independensi yang dimiliki lembaga itu. "Untuk mampu memberikan putusan yang terbaik, untuk menegakkan demokrasi dan keadilan," tandas Ida.

MK sendiri baru akan menggelar sidang pembacaan putusan akhir atas permohonan sengketa Pilpres 2014 yang dilayangkan pihak Prabowo-Hatta atas keputusan KPU soal hasil Pilpres 2014 pada Kamis lusa, 21 Agustus 2014, pukul 14.00 WIB. (Yus)