Sukses

Pengacara Prabowo Sayangkan MK Tak Putar Video Kecurangan Pilpres

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief mengaku heran dengan catatan yang diberikan majelis hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Prabowo-Hatta sebagai pemohon mendapat koreksi dan catatan cukup banyak dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya, tidak adanya bukti fisik padahal tercantum dalam daftar bukti.

Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Elza Syarief mengaku heran dengan catatan yang diberikan majelis hakim. Bukti fisik seharusnya sudah diserahkan berbarengan dengan daftar bukti.

"Karena daftar bukti yang sudah kita tulis, fisiknya selalu ada nggak mungkin nggak ada," kata Elza di gedung MK, Senin (18/8/2014).

Elza menuturkan, bukti fisik seharusnya melekat dengan daftar bukti yang diserahkan kepada MK. Bukti fisik juga sebagai dasar untuk menyusun daftar bukti. Seperti C1, video, dan foto-foto.

"Itu film ada. Cuma sayang di MK kenapa nggak ditayangkan. Kasus buaya cicak ditayangkan. Kenapa ini enggak ditayangkan supaya kalian tahu. Bahwa ini Bukan fakta rekayasa ini fakta benar," tegas Elza.

Pengacara kondang itu meyakini semua bukti fisik sudah juga terlampir bersamaan dengan daftar bukti. Karena jumlah yang besar, bisa saja bukti itu terselip.

"Bukti-bukti semuanya sudah diberikan tapi biasanya dalam jumlah besar tercampur dan terselip. Kalau memang terselip di mana kita berikan," tutup Elza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.