Sukses

Bawaslu Rekomendasikan Komisioner KPU Nias Selatan Dinonaktifkan

Hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Sumatera Utara tidak diterima saksi partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad merekomendasikan penonaktifan Komisioner KPU Nias Selatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara pemilu legislatif dini hari tadi. Sebab, rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Sumatera Utara tidak diterima saksi dari mayoritas partai politik.

"Bawaslu tidak merekomendasikan penetapan ditunda. Tapi ini perlu menjadi catatan keras, Bawaslu akan keluarkan rekomendasi kepada KPU agar malam ini untuk menonaktifkan seluruh komisioner KPU Nias Selatan," kata Muhammad di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Rekomendasi tersebut disampaikan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II Provinsi Sumatera Utara karena, hasil rekapitulasi yang dibacakan KPU Provinsi Sumatera Utara tidak diterima saksi dari mayoritas partai politik dan diduga ada kesalahan teknis dari KPU.

Seperti pernyataan keras dari saksi Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun. Dia mengatakan, hasil rekapitulasi dari Kabupaten Nias Selatan tidak bisa dipercaya. Meski telah dilakukan pemungutan suara ulang di 35 TPS di kabupaten tersebut. Atas rekomendasi Bawaslu Nias Selatan, diperintahkan juga rekapitulasi ulang di 1.034 TPS dan penghitungan ulang di 17 TPS.

Jhonny Allen tidak yakin rekomendasi Bawaslu hingga KPU pusat benar-benar dijalankan KPU Nias Selatan dan KPU Sumatera Utara. Dengan kata lain, pemungutan suara ulang dan rekapitulasi ulang diragukan kebenaran hasilnya.

Di tengah rapat pleno dibandingkan lembaran formulir berita acara rekapitulasi penghitungan di kabupaten/kota. Setelah dibandingkan, Bawaslu kemudian menyampaikan rekomendasi untuk menonaktifkan KPU Nias Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.