4 Cara Cek Pajak Motor Online di Berbagai Daerah di Indonesia 2025, Praktis

Ketahui cara mudah cek pajak motor Anda lewat online (website, aplikasi, SMS) dan offline (kantor Samsat), lengkap dengan info komponen pajak & tips menghindari denda!

Diterbitkan 11 April 2025, 15:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kini memeriksa pajak kendaraan bermotor, termasuk motor, menjadi jauh lebih mudah berkat layanan online yang tersedia di berbagai provinsi di Indonesia. Cara cek pajak motor tidak lagi mengharuskan pemilik kendaraan antre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui jumlah tagihan atau tanggal jatuh tempo. Cukup dari rumah, informasi pajak bisa diakses secara cepat dan praktis lewat berbagai saluran digital, seperti aplikasi, situs resmi Samsat, hingga layanan SMS.

Pemerintah juga terus memperbarui sistem perpajakan kendaraan bermotor. Mulai 5 Januari 2025, telah diberlakukan dua komponen baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ini menambah daftar kewajiban yang perlu diperhatikan masyarakat, yang kini mencakup tujuh komponen pajak, termasuk SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan TNKB.

Sebagai salah satu bentuk kewajiban warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan hal yang penting agar kendaraan tetap legal dan terhindar dari sanksi atau denda. Terlebih, kendaraan seperti motor termasuk barang mewah yang dikenai pajak progresif, sehingga penting untuk rutin mengecek statusnya. Berikut 4 cara cek pajak motor online yang praktis, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (11/4/2925).

1. Cara Cek Pajak Motor Melalui Situs e-Samsat.id

Layanan ini mencakup berbagai provinsi dan menjadi salah satu cara paling umum untuk cek pajak kendaraan.

Langkah-langkah:

  • Buka situs e-samsat.id melalui browser.
  • Isi formulir yang tersedia: nomor pelat (TNKB), nomor seri kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi kendaraan terdaftar.
  • Klik “Cek Sekarang”.

Setelah itu, akan muncul informasi lengkap seperti merek dan model kendaraan, tahun pembuatan, nomor mesin, serta total tagihan pajak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

2. Cara Cek Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Signal merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk layanan Samsat digital.

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan NIK, nomor HP, dan data kendaraan.
  • Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, lalu klik Lanjut.

Aplikasi akan menampilkan data kendaraan serta informasi besaran pajak dan tanggal jatuh temponya.

3. Cara Cek Pajak Motor Melalui SMS Samsat

Bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet, layanan SMS bisa jadi alternatif praktis.

Langkah-langkah:

  • Buka aplikasi SMS di ponsel.
  • Ketik pesan dengan format: Info [spasi] nomor polisi/kode pelat/kode seri/warna motor
    • Contoh: Info B1234XYZ/01/Hitam
  • Kirim SMS ke 0811-2119-211.

Tunggu balasan dari Samsat yang berisi informasi kendaraan dan jumlah pajak yang harus dibayar.

4. Cara Cek Pajak Motor Menggunakan Aplikasi Resmi Daerah

Beberapa provinsi juga menyediakan aplikasi Samsat masing-masing:

  • New Sakpole – Jawa Tengah
  • Sambara – Jawa Barat
  • Sambat – Banten
  • E-Samsat Sumbar – Sumatera Barat
  • E-Samsat Kepri – Kepulauan Riau
  • Bapenda Sulsel Mobile – Sulawesi Selatan

Cukup unduh aplikasi sesuai domisili kendaraan dari Google Play Store atau App Store, lalu ikuti petunjuk di dalam aplikasi untuk cek pajak motor Anda.

Aturan Pajak Motor di Indonesia

Pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk motor, merupakan salah satu bentuk pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik atau penguasa kendaraan. Pajak ini dikenakan atas dasar kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan, dan diatur oleh undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Pajak Kendaraan Bermotor adalah pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dikenakan kepada individu maupun badan usaha. Objek pajaknya meliputi kendaraan beroda (termasuk gandengannya) yang digunakan di jalan darat, serta beberapa jenis kendaraan air seperti kapal dengan ukuran tertentu (GT 5 hingga GT 7).

Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti:

  • Kendaraan milik TNI/Polri untuk pertahanan dan keamanan,
  • Kendaraan milik perwakilan diplomatik dan lembaga internasional tertentu,
  • Kendaraan pabrikan yang hanya digunakan untuk pameran.

Subjek Pajak dan Ketentuan Pajak Progresif

Subjek dari pajak ini adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan tersebut. Jika seseorang memiliki lebih dari satu motor dengan nama dan alamat yang sama, maka dikenakan pajak progresif, yakni tarif pajak yang meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketentuan ini sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009, namun kini telah digantikan oleh UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Meski begitu, prinsip tarif progresif tetap berlaku dan menjadi instrumen untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi demi mengurangi kemacetan, khususnya di kota-kota besar.

Tanda terkena pajak progresif dapat dilihat pada STNK kendaraan. Misalnya, jika tercantum angka "003", berarti itu kendaraan ketiga atas nama dan alamat yang sama, dan tarifnya pun lebih tinggi.

Tarif Pajak Motor di Indonesia

Berikut rincian tarif pajak motor berdasarkan jenis kepemilikannya:

  • Motor pertama (atas nama pribadi): 2%
  • Motor kedua dan seterusnya: naik progresif mulai dari 2,5%, bertambah 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan
  • Atas nama badan usaha: 2%
  • Kendaraan pemerintah pusat/daerah: 0,5%
  • Alat berat bermotor: 0,2%

Tarif-tarif ini diterapkan setiap tahun dan harus dibayarkan tepat waktu untuk menghindari denda.

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6