Sukses

DKPP adalah Singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Kenali Tugasnya

DKPP merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga etika dan moralitas penyelenggara pemilu di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta DKPP merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga etika dan moralitas penyelenggara pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga independen, DKPP bertanggung jawab untuk mengawasi dan memutuskan sengketa terkait dengan kode etik penyelenggara pemilu, baik itu anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). DKPP juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik yang telah ditetapkan.

Tugas utama DKPP adalah untuk menegakkan etika dan kode perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. Mereka bertindak sebagai pengawas yang berwenang untuk menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme bagi penyelenggara pemilu, sehingga dapat terjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Indonesia. Selain itu, DKPP juga memiliki peran dalam menyelesaikan sengketa terkait dengan penyelenggaraan pemilu, yang dapat memberikan keadilan dan memastikan transparansi dalam proses demokrasi.

Kehadiran DKPP sebagai lembaga independen yang menjalankan peran pengawasan terhadap penyelenggara pemilu merupakan hal yang sangat penting bagi kemajuan demokrasi di Indonesia. Dengan memastikan penyelenggara pemilu bertindak sesuai dengan etika dan moralitas yang telah ditetapkan, diharapkan proses demokrasi yang berkualitas dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara secara keseluruhan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari laman resmi DKPP dan berbagai sumber lainnya, Senin (26/2/2024) tentang DKPP adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

DKPP adalah

DKPP adalah singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP adalah lembaga yang bertugas untuk menegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu di Indonesia. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini memiliki wewenang untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

DKPP adalah lembaga yang didirikan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan pemilu berjalan secara adil, transparan, dan profesional. Dengan adanya DKPP, diharapkan bahwa penyelenggara pemilu dapat bertindak sesuai dengan kode etik yang ditetapkan, menjaga integritas, dan menghindari praktek-praktek yang dapat merugikan proses demokrasi.

Melalui proses pemeriksaan dan pengadilan, DKPP dapat memberikan sanksi atau rekomendasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sebagai lembaga independen, DKPP adalah lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu di Indonesia. Dengan demikian, DKPP adalah lembaga yang memegang peranan sangat vital dalam menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di tanah air.

3 dari 4 halaman

Sejarah DKPP

DKPP adalah lembaga yang bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU.

DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.

Tanggal 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa.

Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Pada tahun 2017, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya.

Jika pada UU No. 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc.

TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.

4 dari 4 halaman

Tugas DKPP

Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), tugas DKPP adalah sebagai berikut:

  1. menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
  2. melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

 

Wewenang DKPP

Wewenang DKPP adalah sebagai berikut:

  1. memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
  2. memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
  3. memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
  4. memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

 

Kewajiban DKPP

Diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), kewajiban DKPP adalah;

  1. menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
  2. menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
  3. bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
  4. menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.