Sukses

Bank Sentral adalah Lembaga yang Mengatur Sistem Keuangan Negara, Ini Ulasannya

Bank sentral adalah pihak yang memainkan peran sebagai lembaga pengawas dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta memiliki tanggung jawab atas melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Liputan6.com, Jakarta Bank sentral adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengaturan dan menjaga kelancaran sistem keuangan suatu negara. Di Indonesia, Bank Indonesia adalah bank sentral yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dan mengatur mata uang, menetapkan kebijakan moneter, serta menjaga stabilitas sektor perbankan.

Bank sentral memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga stabilitas ekonomi yang berlaku di suatu negara. Bank sentral adalah pihak yang memainkan peran sebagai lembaga pengawas dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta memiliki tanggung jawab atas melaksanakan dan memberikan persetujuan serta izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran.

Bank sentral juga berperan dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta stabilitas mata uang. Selain itu, bank sentral juga memiliki kebijakan untuk mengatur tingkat inflasi dan mengatasi gangguan ekonomi yang dapat memengaruhi stabilitas keuangan.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah dan berwenang secara independen. Berikut ulasan tentang bank sentral adalah lembaga yang mengatur sistem keuangan suatu negara, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (26/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peran Bank Sentral di Suatu Negara

Bank sentral adalah lembaga yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab dalam mengatur dan menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Berikut peran bank sentral di suatu negara.

1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

Bank sentral bertanggung jawab untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga dan nilai mata uang negara. Salah satu cara untuk mencapai ini adalah dengan mengendalikan tingkat inflasi. Bank sentral menggunakan alat-alat kebijakan moneter, seperti suku bunga, untuk mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa tetap terkendali.

2. Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran

Bank sentral memiliki peran penting dalam mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, termasuk sistem pembayaran tunai dan non tunai. Hal ini melibatkan penerbitan aturan, standar, kesepakatan, dan tata cara yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Memastikan kelancaran sistem pembayaran adalah penting untuk mendukung aktivitas ekonomi dan transaksi keuangan di negara tersebut.

3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan

Bank sentral juga memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi sektor perbankan. Ini termasuk melakukan pengawasan makroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Kebijakan makroprudensial dirancang untuk mengendalikan risiko sistemik dan biaya krisis yang dapat mempengaruhi keselamatan dan keseimbangan sistem keuangan di Indonesia.

3 dari 4 halaman

Bank Sentral di Indonesia

Bank sentral Indonesia, yang saat ini dikenal sebagai Bank Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dalam sistem keuangan negara ini.  De Javasche Bank adalah bank sentral pertama di Indonesia yang berdiri pada tahun 1929 saat masih menjadi jajahan Belanda. 

Lembaga ini didirikan untuk mencetak dan mendistribusikan mata uang gulden Belanda di wilayah Hindia Belanda. De Javasche Bank memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas mata uang dan mendukung aktivitas perdagangan internasional di masa tersebut. Bank ini tumbuh pesat dengan membuka cabang di berbagai wilayah Indonesia, bahkan New York.

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, Bank Nasional Indonesia 46 (BNI 46) diberi peran sebagai bank sentral Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1946 pada tanggal 5 Juli 1946. BNI 46 menerbitkan mata uang Oeang Republik Indonesia (ORI), yang merupakan mata uang pertama yang diterbitkan oleh Indonesia. Namun, peran BNI 46 sebagai bank sentral tidak berlangsung lama karena terbatasnya aset dan distribusi ORI.

Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menasionalisasi De Javasche Bank melalui UU Nomor 24 tahun 1951. Pada awal Juli 1953, Pemerintah mendirikan Bank Indonesia (BI) dan menjadikannya bank sentral Indonesia. Sejak itu, BI telah mengambil peran sebagai bank sentral negara ini. BI memiliki tugas yang mirip dengan De Javasche Bank, yaitu menjaga stabilitas mata uang, mengatur kebijakan moneter, serta mengawasi sistem pembayaran di Indonesia.

Pada tahun 1968, melalui UU Bank Sentral tahun 1968, BI kehilangan perannya sebagai bank komersial dan lebih berfokus pada tugas sebagai agen pembangunan. Namun, pada tahun 1999, melalui UU Nomor 23 tahun 1999, BI mendapatkan kembali peran sebagai bank sentral dengan fokus pada menjaga stabilitas nilai Rupiah. Selanjutnya, amandemen pada tahun 2004 memperkuat peran BI dalam memperkuat pemerintahan Indonesia.

Sejak itu, Bank Indonesia (BI) telah berperan sebagai bank sentral negara ini dan memiliki tugas dan peran yang mencakup penentuan dan pelaksanaan kebijakan moneter, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia. 

BI berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan keuangan negara, dan berupaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Seiring dengan berjalannya waktu, BI telah mengalami perkembangan dan transformasi dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai bank sentral Indonesia, sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi dan keuangan dalam negeri dan global.

4 dari 4 halaman

Wewenang BI Selaku Bank Sentral

Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan khusus yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Berikut adalah kewenangan Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia

1. Membuat Kebijakan Moneter

  1. Tingkat Diskonto: Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menentukan dan menetapkan tingkat diskonto. Tingkat diskonto adalah suku bunga yang digunakan bank sentral untuk mempengaruhi tingkat suku bunga di pasar uang. Pengaturan tingkat diskonto dapat memengaruhi pinjaman dan aktivitas perbankan.
  2. Kebijakan Pembiayaan dan Kredit: BI memiliki wewenang untuk membuat kebijakan pembiayaan dan kredit. Ini mencakup pengaturan jumlah uang yang beredar dan ketersediaan kredit di pasar.
  3. Target Moneter dan Inflasi: Bank Indonesia juga bertanggung jawab untuk menetapkan target moneter, termasuk tingkat inflasi yang diinginkan. Penetapan target inflasi menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan kebijakan moneter.
  4. Pasar Terbuka: BI memiliki kewenangan dalam mengendalikan moneter melalui operasi pasar terbuka, yang mencakup pembelian atau penjualan surat berharga pemerintah. Tindakan ini memengaruhi jumlah uang yang beredar di pasar.

2. Mengatur Sistem Pembayaran

  1. Alat Pembayaran: Bank Indonesia memiliki wewenang untuk menentukan penggunaan alat pembayaran, termasuk mata uang dan instrumen pembayaran lainnya.
  2. Persetujuan Izin Sistem Pembayaran: BI memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan izin kepada penyelenggara sistem pembayaran. Ini mencakup lembaga-lembaga yang menyediakan infrastruktur untuk transaksi keuangan.
  3. Pengawasan Sistem Pembayaran: BI bertanggung jawab untuk mengawasi penyelenggaraan sistem pembayaran, memastikan kelancaran transaksi keuangan, dan menjaga keamanan sistem pembayaran.

3. Mengatur dan Mengawasi Perbankan

  1. Kebijakan Perbankan: Bank Indonesia memiliki wewenang untuk membuat dan menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan perbankan di Indonesia. Ini mencakup peraturan-peraturan yang mengatur operasi bank.
  2. Penegakan Sanksi: BI memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kebijakan perbankan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan undang-undang. Sanksi tersebut dapat mencakup denda atau tindakan lainnya.
  3. Izin Kelembagaan dan Kegiatan Bank: Bank Indonesia berwenang memberikan atau mencabut izin untuk lembaga dan kegiatan usaha perbankan di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan.
  4. Pengawasan Perbankan: BI juga bertanggung jawab untuk mengawasi berbagai kegiatan bank, baik secara individu maupun dalam kerangka sistem perbankan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bank-bank mematuhi regulasi dan menjaga kestabilan sistem perbankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.