Liputan6.com, Jakarta - Risywah adalah bentuk suap atau korupsi. Tindakan risywah dilakukan dengan memberikan atau menerima pemberian dalam bentuk harta, uang, atau jasa dengan maksud mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang, terutama pejabat atau pegawai pemerintahan, yang seharusnya tidak benar menurut syariah.
Praktik risywah bertentangan dengan nilai-nilai etika, integritas, dan keadilan dalam berbagai aktivitas dan hubungan sosial. Islam mengharamkan risywah dan menyebutnya sebagai perbuatan bathil (buruk).
Rasulullah SAW bersabda, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap." (H.R. Abu Daud).
Advertisement
Ajaran agama Islam menganjurkan agar individu dan masyarakat menjauhi perilaku korupsi serta memperkuat integritas dalam berbagai tindakan sehari-hari. Risywah adalah perbuatan bathil yang dapat mengakibatkan ketidakadilan, penggunaan wewenang yang tidak sah, dan kerusakan dalam sistem pemerintahan dan masyarakat secara keseluruhan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang risywah, Senin (31/7/2023).
Suap atau Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4431448/original/001704100_1684317315-IMG-20230517-WA0016.jpg)
Menurut perspektif agama Islam, risywah adalah sebuah suap yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain, terutama pejabat atau pegawai pemerintahan, dengan maksud untuk meluluskan suatu perbuatan yang batil atau tidak benar menurut syariah, atau membatilkan perbuatan yang seharusnya benar dan adil. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendefinisikan risywah adalah bentuk suap yang melanggar hukum Islam.
Kamus Bahasa Arab-Indonesia menerangkan, risywah dapat dipadankan dengan kata "suap," tetapi banyak ulama sepakat bahwa kata risywah lebih dekat maknanya dengan kata korupsi. Dalam Islam, perilaku korupsi dianggap sebagai bentuk risywah.
Sebuah jurnal penelitian berjudul "Risywah dalam Perspektif Hadis" karya Ahmad Jurin Harahap pada tahun 2018, mengilustrasikan bahwa risywah adalah dapat berupa hadiah yang diberikan kepada pegawai pemerintahan dengan harapan agar segala keinginan penyuap dapat diloloskan di pengadilan dan mengalahkan musuhnya. Memberi risywah dilarang dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Pada dasarnya, Islam mengizinkan pemberian hadiah dalam bentuk hibah. Namun, hibah tersebut harus tetap mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya sehingga tidak menyerupai risywah atau perbuatan korupsi.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Suwai bin Said, dari Dhamam, dari Musa bin Wirdan, dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Saw, beliau menyampaikan pesan, "Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta." (H. R. Abu Ya'la). Pesan dalam hadis ini menekankan pentingnya memberi hadiah sebagai cara untuk memperkuat ikatan kasih sayang dan cinta di antara sesama.
Banyak masyarakat yang salah paham terhadap makna risywah, sehingga mereka melakukan praktik-praktik yang sesungguhnya dilarang dalam Islam. Salah satu alasan terjadinya ketidakpahaman ini adalah karena kurangnya pemahaman tentang hadis-hadis Nabi yang menyampaikan larangan terhadap risywah.
Mengutip jurnal "Korupsi dalam Tinjauan Hukum Islam" oleh Amelia pada tahun 2010, terdapat tiga unsur utama risywah. Di antaranya:
Advertisement
1. Penerima Suap:
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4508740/original/083622500_1689856258-WhatsApp_Image_2023-07-20_at_16.16.32.jpeg)
Penerima suap adalah orang atau pihak yang menerima berbagai bentuk pemberian dari pemberi suap. Penerima suap biasanya merupakan pejabat atau pegawai yang berwenang dalam mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat memberikan keuntungan atau keistimewaan kepada pemberi suap.
Pemberian ini bertujuan agar penerima suap bersedia melaksanakan permintaan atau tindakan yang diminta oleh pemberi suap.
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah ayat 188)
2. Pemberi Suap:
Pemberi suap adalah orang atau pihak yang memberikan harta, uang, atau jasa sebagai imbalan atas permintaan atau keinginan tertentu. Tujuan dari memberikan suap ini adalah untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan penerima suap agar sesuai dengan keinginan atau tujuan pemberi suap. Pemberi suap sering kali ingin mendapatkan keuntungan pribadi atau mengamankan kepentingan mereka dengan cara yang tidak sah.
3. Suapan:
Suapan merujuk pada harta, uang, atau jasa yang diberikan oleh pemberi suap kepada penerima suap sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang didambakan, diharapkan, atau diminta. Suapan ini berfungsi sebagai alat atau upaya untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan penerima suap.
Bentuk suapan bisa beragam, mulai dari uang tunai, hadiah, fasilitas khusus, hingga janji-janji tertentu yang diharapkan dapat menarik perhatian penerima suap.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. an-Nisa ayat 29)
Contoh Perbuatannya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4467966/original/068362800_1686835717-Pegawai-Kementerian-ESDM-Johan-1.jpg)
- Seorang pejabat di sebuah lembaga pemerintahan menerima uang dari seorang kontraktor untuk memastikan bahwa proyek konstruksi yang dijalankan oleh kontraktor tersebut diberikan izin dan persetujuan, meskipun ada beberapa pelanggaran dalam dokumen dan rencana proyek.
- Seorang petugas di sebuah kantor pelayanan publik menerima hadiah berharga dari seorang warga untuk mempercepat proses perizinan, mengabaikan antrian yang seharusnya dipatuhi oleh setiap pelanggan.
- Seorang pengusaha memberikan sejumlah uang kepada seorang pejabat pajak agar laporan pajaknya diproses dengan cepat dan mendapatkan keringanan pajak yang tidak seharusnya dia dapatkan.
- Seorang calon peserta seleksi penerimaan pegawai negeri menyogok panitia seleksi dengan uang untuk mengamankan posisinya dalam peringkat teratas, meskipun kualifikasi dan kinerjanya sebenarnya tidak pantas untuk diterima.
- Seorang perusahaan besar memberikan dana donasi besar kepada partai politik tertentu untuk memastikan adanya kebijakan yang menguntungkan atau menghindari regulasi yang dapat menghambat bisnis mereka.
- Seorang atlet membayar hakim atau official pada sebuah pertandingan olahraga agar dia bisa menang dalam perlombaan, meskipun sebenarnya dia tidak mencapai skor tertinggi atau aturan yang ditetapkan.
- Seorang advokat memberikan hadiah mahal kepada hakim dalam sebuah kasus perdata agar keputusan pengadilan lebih condong ke pihak kliennya.
- Seorang pedagang memberi hadiah kepada seorang anggota dewan perwakilan rakyat agar undang-undang atau kebijakan tertentu yang menguntungkan bisnisnya disahkan.
- Seorang peserta tender memberikan uang kepada pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan barang atau jasa agar perusahaannya mendapatkan kontrak tanpa melalui proses seleksi yang adil.
- Seorang dokter menerima hadiah mahal dari perusahaan farmasi untuk meresepkan obat-obatan tertentu kepada pasiennya, walaupun ada obat lain yang lebih murah dan efektif yang seharusnya dijadikan pilihan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292785/original/068110200_1783657736-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-10T112807.834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5549356/original/044187700_1775616635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-08T094635.806.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296369/original/030425400_1784012720-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T140419.763.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4518493/original/075496800_1690622954-AsepGuntur.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297020/original/005987700_1784057750-063_2286100607.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292405/original/031761200_1783594014-20260709HK_Fans_Ekuador_vs_Jerman_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776165/original/067157000_1782861161-mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4887490/original/081442300_1720552745-AP24191690613776.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776139/original/033566400_1782846347-000_B8UG2YZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4824750/original/024298400_1715077989-Mu_vs_Crystal_Palace_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9238160/original/090232600_1783129383-mes4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296658/original/081223500_1784019662-000_B9YV49G.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)