Sukses

Cara Daftar NPWP Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

NPWP wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan.

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar NPWP secara online dan offline penting untuk diketahui. Sebab, nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara yang memiliki penghasilan. NPWP digunakan agar warga negara bisa melakukan transaksi perpajakan.

NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak (WP) dalam melaksanakan hak dan kewajibannnya dalam urusan perpajakan. Di sisi lain, NPWP juga menjadi persyaratan di sejumlah layanan umum seperti pengajuan kredit, urusan pekerjaan, pembuatan paspor dan sebagainya.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha. Cara daftar NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online yang dapat dilakukan di situs ereg.pajak.go.id dan secara offline dengan langsung datang ke kantor perpajakan.

Berikut ini penjelasan mengenai cara daftar NPWP secara online dan offline serta syaratnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (13/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Daftar NPWP

Sebelum mengetahui cara daftar NPWP secara online dan offline, anda perlu untuk mengetahui syarat yang perlu dilengkapi. Berikut ini sejumlah syarat untuk mendaftar NPWP yang perlu dilengkapi oleh orang pribadi maupun badan usaha, diantaranya:

Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Untuk wajib pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- Fotokopi kartu tanda penduduk bagi warga negara Indonesia.

- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga negara Asing.

2. Untuk wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi warga negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik.

- Fotokopi e-KTP bagi warga negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Dalam hal wajib pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:

- Fotokopi Kartu NPWP suami.

- Fotokopi Kartu Keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

 

Wajib Pajak Badan

1. Untuk wajib pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing.

- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.

2. Untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi, dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW).

3. Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (joint operation), berupa :

- Fotokopi perjanjian kerjasama ataua akte pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation).

- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki nomor pokok wajib pajak.

- Fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing.

- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 

3 dari 4 halaman

Cara Daftar NPWP Secara Online

Berikut tahapan cara daftar NPWP online, diantaranya:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

4 dari 4 halaman

Cara Daftar NPWP Secara Offline

Berikut ini ada sejumlah cara daftar NPWP secara offline, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

- Pergi ke KPP terdekat dari tempat domisili beserta berkas yang dibutuhkan.

- Setelah itu, isi formulir pendaftaran wajib pajak yang didapatkan dari petugas di KKP dengan benar dan lengkap.

- Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal.

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

- Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda hanya perlu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.