Sukses

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lebih Mudah

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan dari rumah.

Liputan6.com, Jakarta Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa kamu lakukan dari rumah. Hanya dengan menggunakan gadget atau smartphone saja, kamu sudah bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dari rumah. Jadi tidak perlu lagi ke kantor BPJS terdekat.

Namun, kamu tetap bisa melakukannya dengan berbagai pilihan lain, seperti offline dengan langsung ke kantor, hingga melalui Bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada setiap tenaga kerja yang menjadi tanggung jawabnya. 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online tentunya lebih mudah diterapkan. Ada 4 program yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja beserta keluarganya. Namun dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang dapat dicairkan oleh peserta.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (14/7/2020) tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mengurus Nomor Antrean Secara Online

Sebelum mengenali cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online ataupun offline, kamu perlu tahu cara mengurus nomor antrean terlebih dahulu. Nomor antrean ini juga bisa dilakukan secara online. Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BPJS.

Cara mengurus atau mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) ini dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di playstore.

Nantinya, kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen untuk mencairkan klaim JHT. Setelah itu, baru bisa ditentukan apakah proses akan dilanjutkan secara online ataupun offline.

Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen seperti scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Kemudian juga melampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BPJS yang sudah diisi dan ditandatangani.

3 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan dengan mudah. Cara ini tentunya tidak mengharuskan kamu untuk pergi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Cukup dengan memanfaatkan gadget dan internet, lalu membuka website BPJS Ketenagakerjaan atau mengunduh aplikasinya, maka kamu sudah bisa menerapkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online ini.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id. Buka aplikasi website tersebut.

2. Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan kamu. Jika belum mempunyai akun, kamu bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang kamu miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Kamu bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, kamu bisa segera klik menu Kirim.

7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus kamu datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

9. Pada hari yang telah ditentukan, kamu bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Itulah beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa kamu praktikkan hanya dengan smartphone di rumah.

4 dari 5 halaman

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline (Langsung ke Kantor)

Bagi kamu yang masih bingung dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, kamu juga masih bisa melakukannya dengan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini tentunya juga cukup efektif, karena nantinya kamu bisa mengikuti petunjuk dari petugas di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara offline atau langsung ke kantor:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan kamu telah membawa semua dokumen sesuai persyaratan. Seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, dan buku rekening tabungan yang masih aktif

4. Kemudian kamu akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto

6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil

Kamu bisa menerapkan cara mencairkannya langsung ke kantor jika masih bingung menerapkan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online.

5 dari 5 halaman

Jika Kartu Hilang

Jika kamu memiliki masalah kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, kamu tidak perlu panik. Kamu masih bisa mencairkan dana JHT dengan mengikuti beberapa prosedur.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika kartu hilang:

1. Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

2. Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.

3. Selanjutnya, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.

4. Kamu akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.