Liputan6.com, Jakarta - PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang pernah menjadi kebijakan penting dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Meskipun kebijakan PPKM telah resmi dicabut pada 30 Desember 2022, pemahaman tentang PPKM tetap relevan sebagai bagian dari sejarah penanganan krisis kesehatan nasional dan persiapan menghadapi potensi pandemi di masa mendatang.
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Pemerintah Indonesia telah secara resmi mencabut status pandemi COVID-19 pada 21 Juni 2023 melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia.
Sejak saat itu, Indonesia memasuki masa endemi COVID-19 dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Masa Endemi.
Advertisement
PPKM tetap jadi antisipasi di 2025 di era transisi dari pandemi ke endemi. Melansir dari kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa lainnya.
Berikut penjelasan tentang PPKM adalah singkatan dari apa, dan kriteria level yang berlaku, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (17/6/2025).
Mengenal PPKM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3355945/original/098221100_1611237589-20210121-Jawa-Bali-9.jpg)
PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejak Januari 2021. PPKM dibuat sebagai upaya menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Aturan tentang PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aturan ini terus berganti seiring perkembangan COVID-19 di tiap darerah. PPKM dibentuk sebagai ganti dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia.
Advertisement
Level PPKM
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3641796/original/072888900_1637659797-20211123-PPKM_Level_3_Bakal_Diterapkan_Saat_Libur_Nataru-2.jpg)
Melansir dari setkab.go.id, penetapan level PPKM menggunakan sistem penilaian berbasis data epidemiologi yang mengacu pada standar WHO. Sistem ini mempertimbangkan berbagai indikator kesehatan masyarakat untuk menentukan tingkat pembatasan yang tepat di setiap wilayah.
Berdasarkan sumber resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penentuan level PPKM dilakukan melalui asesmen komprehensif yang melibatkan analisis laju transmisi virus, kapasitas respons sistem kesehatan, dan berbagai indikator epidemiologi lainnya. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pembatasan yang proporsional dengan tingkat risiko di masing-masing daerah, sehingga dapat menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan aktivitas ekonomi dan sosial.
Awalnya, PPKM hanya diberlakukan di beberapa daerah di Jawa dan Bali. Namun, seiring dibutuhkannya penekanan penyebaran COVID-19 secara nasional, PPKM kemudian diberlakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Pada implementasi PPKM, dikenal sistem level wilayah 1-4 yang menggambarkan tingkat keparahan situasi pandemi di suatu daerah.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pedoman WHO. PPKM disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota dengan standar WHO yang mengukur laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respons (3T: Testing, Tracing, Treatment). Selain itu, level PPKM juga ditentukan menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR (Bed Occupancy Rate), dan pencapaian vaksinasi.
Kriteria PPKM level 1
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3620662/original/015453200_1635849604-20211102-Jakarta_PPKM_Level_1__Pekerja_Sektor_non_Esensial_WFO_75_Persen-6.jpg)
PPKM Level 1 diterapkan di daerah dengan situasi di mana penularan tidak terjadi, namun ada keterbatasan dala penerapan upaya penularan. Atau jika kasus sudah ada, epidemi masih dapat dikendalikan melalui tindakan efektif di sekitar kasus atau klaster kasus.
PPKM Level 1 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di RS 5 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu.
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 2 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%.
Advertisement
Kriteria PPKM level 2
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3537357/original/091232400_1628660985-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-3.jpg)
PPKM Level 2 merepresentasikan situasi dengan insiden komunitas yang rendah. PPKM Level 2 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 20 sampai 50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS 10-30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatmen BOR kurang dari 60%.
Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 2 minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.
Kriteria PPKM level 3
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3635861/original/085497700_1637150588-20211117-PERKEMBANGAN-STATUS-PPKM-Tallo-7.jpg)
PPKM Level 3 diterapkan di tempat di mana situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan terdapat risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadahi.
PPKM Level 3 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi 50-150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu. Sementara untuk indikator kapasitas respons pada testing positivity rate ada pada angka 5-15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatmen BOR 60-80%.
Advertisement
Kriteria PPKM level 4
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3631879/original/032887700_1636794284-20211113-Peningkatan_Mobilitas_Masyarakat_Menggunakan_Kendaraan_di_Tol-6.jpg)
PPKM Level 4 diterapkan di tempat di mana transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadahi. PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
PPKM Level 4 ditetapkan berdasarkan indikator laju penularan dengan kriteria kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Pada level ini, indikator kapasitas respons berada pada kriteria angka testing positivity rate lebih dari >15 %, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatmen BOR 80%.
Transisi ke Masa Endemi dan Kewaspadaan COVID-19 di Tahun 2025
Setelah pencabutan PPKM dan berakhirnya status pandemi, Indonesia memasuki fase baru dalam penanganan COVID-19. Meskipun pembatasan kegiatan masyarakat tidak lagi diberlakukan secara nasional, pemerintah tetap menjaga sistem kewaspadaan dan respons terhadap potensi peningkatan kasus.
Di tahun 2025, Indonesia masih menghadapi tantangan COVID-19 meskipun dalam skala yang jauh lebih terkendali. Kementerian Kesehatan mencatat adanya kasus sporadis COVID-19 dengan jumlah yang relatif kecil, seperti 7 kasus yang tercatat pada minggu ke-22 tahun 2025 (25-31 Mei). Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun pandemi telah berakhir, virus SARS-CoV-2 masih beredar di masyarakat dalam tingkat yang dapat dikendalikan.
Pemerintah tetap melakukan surveilans aktif dan pemantauan ketat terhadap perkembangan COVID-19, terutama mengingat adanya peningkatan kasus di beberapa negara Asia seperti Singapura, Thailand, dan Hong Kong. Subvarian yang dominan beredar di Indonesia pada tahun 2025 adalah Omicron JN.1 yang memiliki tingkat fatalitas rendah, namun tetap memerlukan kewaspadaan karena potensi penularannya yang tinggi.
Melansir dari kemkes.go.id, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 tentang Kewaspadaan terhadap Peningkatan Kasus COVID-19. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap COVID-19 maupun penyakit potensial kejadian luar biasa lainnya.
Langkah ini merupakan bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi dinamika global yang masih menunjukkan fluktuasi kasus di berbagai negara.
Di tahun 2025, pengalaman PPKM menjadi pembelajaran berharga bagi Indonesia dalam menghadapi krisis kesehatan global. Sistem penilaian berbasis data epidemiologi, pendekatan bertingkat dalam pembatasan kegiatan, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah yang dikembangkan selama era PPKM kini menjadi fondasi dalam sistem kesiapsiagaan nasional untuk menghadapi potensi pandemi di masa mendatang.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dasar, menjalani vaksinasi booster sesuai rekomendasi, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala yang mengarah pada infeksi saluran pernapasan.
Advertisement
FAQ
1. PPKM singkatan dari apa dan apakah masih berlaku di tahun 2025?
PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan PPKM telah resmi dicabut pada 30 Desember 2022, sehingga tidak lagi berlaku di tahun 2025. Indonesia kini dalam masa endemi COVID-19 dengan pengaturan yang berbeda.
2. Apa yang dimaksud dengan PPKM singkatan dari sistem level 1-4?
PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang menerapkan sistem level 1-4 berdasarkan tingkat risiko penularan COVID-19. Level 1 menunjukkan risiko rendah dengan pembatasan minimal, sedangkan level 4 menunjukkan risiko tinggi dengan pembatasan ketat.
3. Mengapa kebijakan PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dicabut?
PPKM dicabut karena situasi pandemi COVID-19 telah terkendali dengan baik. Tingkat kekebalan masyarakat mencapai 98,5%, angka kasus harian turun drastis, dan seluruh kabupaten/kota berada di level 1 sebelum pencabutan.
4. Apakah ada pengganti kebijakan PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di masa endemi?
Ya, pengganti PPKM adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19 di Masa Endemi yang mengatur penanganan COVID-19 tanpa pembatasan kegiatan masyarakat secara massal.
5. Bagaimana status COVID-19 di Indonesia tahun 2025 setelah PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berakhir?
Di tahun 2025, COVID-19 masih ada namun dalam jumlah sangat kecil (7-28 kasus per minggu). Pemerintah tetap melakukan surveilans dan mengeluarkan surat edaran kewaspadaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus.
6. Apa pembelajaran dari PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk kesiapsiagaan masa depan?
Pembelajaran utama meliputi pentingnya sistem penilaian berbasis data epidemiologi, pendekatan bertingkat dalam respons kesehatan, koordinasi pusat-daerah yang efektif, dan kemampuan adaptasi kebijakan sesuai kondisi lapangan untuk menghadapi pandemi di masa mendatang.
7. Apakah masyarakat masih perlu mematuhi protokol kesehatan meski PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah berakhir?
Ya, masyarakat tetap diimbau menjalankan protokol kesehatan dasar seperti mencuci tangan, memakai masker saat sakit, menjaga jarak, dan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala infeksi saluran pernapasan.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3226358/original/037478600_1599037074-20200901-BPS-Lakukan-Sensus-Penduduk-Secara-Tatap-Muka-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260138/original/072176600_1781577859-Tugas__36_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8414164/original/000004000_1782298740-Cek_fakta_-_rumor_ukraina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1919772/original/078451300_1618831223-IMG-20210310-WA0034.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894535/original/042247000_1641302185-20220104-PPKM_DKI_Jakarta_Naik_ke_Level_2-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3592037/original/045110400_1633337697-081618200_1628660983-20210811-Penyekatan-PPKM-Jakarta-Ditiadakan-Mulai-Besok_-Diganti-Ganjil-Genap-FANANI-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3522711/original/068673000_1627379404-017895100_1626845799-20210721-Suasana_Pos_Penyekatan_Saat_PKKM_Level_4_di_Jalan_Raya_Bogor-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1860530/original/010220100_1777609466-pp.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263356/original/061813100_1781903816-AP26170714954300-Amerika_Serikat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450010/original/046935500_1782346255-063_2283182603.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8442423/original/051297200_1782335693-063_2283164257.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458114/original/001317800_1782356893-000_B88W362.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259075/original/006227600_1781447167-Turki_vs_Australia-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8459088/original/096988900_1782358208-000_B88W3AA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8458112/original/030524500_1782356891-000_B88U3NH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450278/original/065503300_1782346556-vini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5539854/original/082732300_1774647037-granit-xhaka-serge-gnabry-swiss-jerman-duel-persahabatan-internasional.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258705/original/024939600_1781404490-qatar_vs_swiss-4.jpg)