Sukses

Cara Perbaiki Dokumen Penting yang Terdampak Banjir di ANRI, Gratis

Tak perlu khawatir dokumen rusak terkena banjir.

Liputan6.com, Jakarta Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Jabodetabek membuat ratusan warga harus mengungsi dan mengamankan barang berharganya. Salah satu barang penting untuk diselamatkan adalah dokumen seperti akta kelahiran, sertifikat tanah, atau ijazah.

Ada kalanya, dokumen-dokumen penting ini tidak sempat terselamatkan dan akhirnya terendam banjir. Dokumen jadi basah, terkena lumpur, atau rusak. Tak perlu khawatir, akan kerusakan dokumen-dokumen penting yang Anda miliki.

Arsip Nasional RI (ANRI) memiliki program restorasi dokumen penting yang terdampak bencana. Layanan ini bernama Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA). Dengan layanan ini masyarakat bisa memperbaiki dokumen pentingnya yang terdampak banjir secara cuma-cuma. ANRI menggunakan teknologi Vacum Freeze Dry Chamber untuk menyelamatkan arsip-arsip penting yang terdampak bencana.

Lalu bagaimana syarat dan cara untuk bisa memperbaiki dokumen penting yang terendam banjir do ANRI? Simak cara dan ketentuannya, yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Arsip Nasional RI (ANRI), Senin(22/2/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA)

Arsip Nasional RI (ANRI) memiliki satu layanan bagi pemilik dokumen penting yang terdampak bencana seperti banjir, tsunami, tanah longsor, dan lainnya. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk memperbaiki dokumennya yang rusak akibat bencana.

Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) mulai dicetuskan pada 2004 silam ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias. Berbekal teknologi Vacum Freeze Dry Chamber, ANRI membantu masyarakat menyelamatkan arsip-arsip yang terkena bencana ini. Program ini terus berjalan hingga saat ini.

Arsip Nasional RI (ANRI) kini memberi layanan secara gratis bagi masyarakat untuk memperbaiki dokumen yang rusak akibat bencana. Layanan ini terbuka di kantor pusat ANRI yang berada di jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan.

3 dari 6 halaman

Dokumen yang bisa direstorasi

Dokumen-dokumen yang bisa diperbaiki di ANRI merupakan kategori dokumen keluarga seperti:

- akta kelahiran

- buku nikah/akta nikah

- ijazah

- sertifikat tanah

- kartu keluarga

- KTP

- dokumen penting lainnya

Pastikan dokumen yang ingin direstorasi tidak dilaminating. Ini karena ANRI tidak bisa merestorasi dokumen yang dilaminating. Penting diketahui bahwa ANRI tidak dapat menerbitkan atau membuat dokumen baru yang hilang. ANRI hanya membantu memperbaiki dokumen yang rusak akibat terendam banjir atau terdampak bencana lainnya.

4 dari 6 halaman

Cara merestorasi dokumen yang rusak di ANRI

Untuk bisa merestorasi atau memperbaiki dokumen yang rusak, Anda perlu datang langsung ke kantor Arsip Nasional RI (ANRI) di jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan. Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) buka dari Senin sampai Jumat dari jam 8 pagi sampai 3 sore. Untuk bisa menyerahkan dokumen, Anda juga perlu menunjukkan KTP dan hasil negatif Rapid atau antigen.

Berikut prosedur penyerahan dokumen yang ingin direstorasi:

1. Dokumen asli dibawa ke kantor ANRI. Dokumen yang bisa direstorasi adalah dokumen yang masih terlihat bentuk fisiknya dan tidak dilaminating.

2. Mengisi form yang diberikan petugas

3. Setelah selesai, petugas akan memverifikasi datang

4. Petugas kemudian akan menyerahkan form untuk bukti pengambilan.

5. Pengerjaan restorasi akan memakan waktu 1 hingga 4 minggu tergantung kondisi dokumen.

6. Progres restorasi akan diinfokan di http://bit.ly/cek_progress_laraska

7. Link tersebut akan menampilkan status restorasi Anda. Jika proses restorasi selesai, Anda bisa datang kembali untuk mengambil hasil restorasi.

8. Proses pengambilan restorasi harus menyerahkan form yang telah diberikan sebelumnya dan harus diambil oleh pemohon. Jika harus diwakilkan, Anda wajib memberi surat kuasa yang ditanda tangani dengan materai.

Untuk info lebih lanjut, Anda bisa menghubungi ANRI di nomor WhatsApp 081318066023. Program restorasi ini gratis dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

5 dari 6 halaman

Tips menyelamatkan dokumen penting saat banjir

Untuk menghindari risiko kerusakan, penting untuk merawat dokumen penting dengan benar. Hal ini terutama penting dilakukan jika rumah berisiko terkena bencana, tak cuma banjir tapi juga tanah longsor, gempa bumi, atau gunung meletus. ANRI memberi tips untuk melindungi arsip keluarga dari bencana. Berikut tipsnya:

Identifikasi

Catat dan kumpulkan semua arsip keluarga yang dimiliki. Ini seperti akta nikah, akta tanah, BPKB, KTP, akta kelahiran, dan ijazah. Kumpulkan semua arsip menjadi satu.

Penataan

Tata kembali arsip yang dimiliki dalam satu tempat. Atur agar dokumen mudah ditemukan.

Alih media

Sebagai antisipasi, lakukan proses alih media dengan memindai atau men-scan dokumen ke dalam format digital. Simpan bentuk dokumen digital ini pada satu harddisk eksternal khusus seperti flasdisk, kartu memori, atau harddisk.

Masukkan ke tas arsip

Siapkan satu tas khusus untuk menyimpan bentuk fisik arsip. Pastikan tas tersebut waterproof atau tahan air dan simpan di tempat aman dan mudah dijangkau.

Selamatkan arsip

Jika bencana datang, angkat dan bawa tas arsip sesegera mungkin.

6 dari 6 halaman

Cara merawat dokumen yang terdampak bencana

Untuk dokumen yang sudah terlanjur terendam air atau lumpur, ANRI juga memberi tips untuk menanganinya agar lebih mudah direstorasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Evakuasi dokumen ke tempat yang kering dan aman

2. Bersihkan dokumen dari kotoran dengan air bersih dan air hangat.

3. Semprotkan atau celupkan dokumen ke alkohol atau ethanol untuk membunuh jamur dan bakteri.

4. Pisahkan lembaran-lembaran dokumen agar tidak saling menempel.

5. Keringkan dokumen dengan mengangin-anginkannya di tempat terbuka atau dengan kipas angin. Namun, jangan pernah menjemur dokumen di bawah sinar matahari karena dapat merusak dokumen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini