KIP adalah Singkatan Dari Kartu Indonesia Pintar, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya

KIP adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia serta membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang lebih mampu dan kurang mampu secara finansial.

Diperbarui 25 Juni 2025, 08:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kartu Indonesia Pintar atau KIP adalah program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

KIP adalah penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar. KIP diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. 

KIP adalah salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. KIP juga membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi antara masyarakat yang lebih mampu dan kurang mampu secara finansial.

Berikut ulsan Liputan6.com tentang KIP adalah kartu identitas penerima bantuan PIP beserta syarat dan cara mendapatkannya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (25/6/2025).

KIP dan PIP

KIP adalah salah satu bentuk implementasi dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan program bantuan sosial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Indonesia. PIP sendiri ditujukan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 

Dilansir dari laman pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin maupun prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. PIP memberi bantuan baik melalui jalur formal SD sampai SMA sederajat, jalur non formal paket A sampai paket C, dan pendidikan khusus. 

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung. 

PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membantu biaya personal pendidikan.

KIP adalah kartu identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar yang diberikan kepada Peserta Didik hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Saat ini, KIP sudah berbentuk digital dan dapat diperoleh melalui sekolah dengan mengakses aplikasi SIPINTAR. KIP diberikan kepada peserta didik penerima PIP yang berasal dari hasil pemadanan dapodik dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sedangkan, dana PIP diberikan kepada seluruh penerima PIP yang ditetapkan.

Pemegang KIP dan Prioritas Penerima Manfaat PIP

KIP adalah kartu identitas penerima manfaat PIP yang tidak dimiliki oleh semua peserta didik. Pemerintah indonesia menentukan kriteria khusus sebagai syarat seorang siswa berhak mendapatkan bantuan PIP. Berikut prioritas penerima PIP yang dilansir dari laman pip.kemendikdasmen.go.id.

  1. Peserta didik dari keluarga pemegang KIS/KKS/KPS.
  2. Peserta didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu, dari sekolah/panti asuhan/panti sosial.
  4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam.
  5. Peserta didik yang pernah putus sekolah (drop out)
  6. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah, atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara kandung yang tinggal serumah, serta dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan pelayaran atau kemaritiman,
  7. Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Peserta didik yang memenuhi kriteria tersebut, berhak mendapatkan KIP untuk bisa menerima manfaat PIP. Setiap peserta didik akan menerima manfaat PIP dengan nominal yang berbeda tergantung pada jenjang pendidikannya. Berikut nominal bantuan yang akan diterima pemegang KIP.

  1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun, kecuali kelas 6 di semester genap dan kelas 1 di semester gasal sebesar Rp225.000.
  2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun, kecuali kelas 9 di semester genap dan kelas 7 di semester gasal sebesar Rp375.000.
  3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 12 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.
  4. SMK (Program 4 Tahun) mendapatkan Rp1.000.000/tahun, kecuali kelas 13 di semester genap dan kelas 10 di semester gasal sebesar Rp500.000.

Cara Mendaftar PIP

KIP adalah kartu identitas yang dipegang oleh penerima bantuan PIP. Berikut cara mendaftarkan peserta didik sebagai penerima PIP dan mendapatkan KIP.

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP :

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
  4. Rapor hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

3. Pengajuan Calon Penerima

Setelah itu, sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim atau diusulkan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

4. Pendaftaran Dapodik dan Seleksi 

Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik. Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.

Periode Pencairan Dana PIP 2025 dan Cara Mengeceknya

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Pada tahun 2025, program ini kembali disalurkan melalui tiga tahap pencairan, dengan jumlah penerima yang ditargetkan mencapai 18,59 juta siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK menurut informasi dari laman pip.kemendikdasmen.go.id.

Tahapan Pencairan Dana PIP 2025

Proses pencairan dana PIP 2025 dibagi ke dalam tiga termin utama:

  • Termin I (Februari–April 2025): Fokus utama pada siswa kelas akhir dan penerima DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Pencairan ini memastikan siswa yang akan lulus tidak terhambat masalah biaya di semester terakhirnya.
  • Termin II (Mei–September 2025): Mencakup pencairan tahap Juni 2025 untuk siswa baru yang masuk SK Pemberian. Ini merupakan tahap penting karena banyak siswa baru ditetapkan sebagai penerima pada periode ini, sebagaimana dikutip dari Antara.
  • Termin III (Oktober–Desember 2025): Diperuntukkan bagi penerima baru dan usulan tambahan dari dinas pendidikan daerah. Ini merupakan termin akhir sebagai penyempurna distribusi dana PIP selama tahun berjalan.

Cara Mengecek Status Penerimaan PIP 2025

Untuk memastikan apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP tahap 2 tahun 2025, lakukan langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi: pip.kemdikbud.go.id.
  • Klik menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan NISN, NIK, dan captcha.
  • Klik “Cari”.
  • Sistem akan menampilkan status penerima PIP secara real-time.

Cara Klaim Dana PIP Tahap 2 Tahun 2025

Untuk mencairkan dana PIP tahap 2, siswa dan orang tua harus mengikuti tahapan berikut:

1. Verifikasi dan Ubah Status SK

Cek nama di SK Nominasi 2025.

Ubah status menjadi SK Pemberian melalui situs pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SIPINTAR Enterprise.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung

Surat pengantar dari sekolah.

  • Fotokopi KTP orang tua dan Kartu Keluarga.
  • Fotokopi halaman depan rapor siswa.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat lahir.

3. Aktivasi Rekening Simpel

Dana PIP disalurkan ke rekening Simpel di bank yang ditentukan:

  • SD dan SMP: Bank BRI
  • SMA dan SMK: Bank BNI
  • Wilayah Aceh: Bank BSI

4. Proses Pencairan

Setelah mendapatkan notifikasi “Dana Sudah Masuk”, dana dapat diambil melalui ATM atau langsung ke bank dengan membawa dokumen identitas.

FAQ tentang KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan PIP (Program Indonesia Pintar)

1. Apa perbedaan antara KIP dan PIP?

KIP (Kartu Indonesia Pintar) adalah identitas atau penanda bagi peserta didik yang dinyatakan layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada siswa hasil pemadanan antara data Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos. Sementara itu, PIP adalah program bantuan biaya pendidikan dalam bentuk uang tunai untuk peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.

2. Apakah memiliki KIP otomatis mendapatkan bantuan PIP?

Tidak selalu. Meskipun memiliki KIP, siswa hanya akan mendapatkan bantuan PIP jika masih terdaftar dalam DTKS dan ditandai layak PIP di Dapodik. Namun, siswa dengan KIP akan diprioritaskan dalam penetapan penerima bantuan PIP.

3. Mengapa nominal bantuan PIP berbeda untuk siswa baru dan kelas akhir?

Perbedaan nominal terjadi karena siswa baru (kelas 1/7/10) dan kelas akhir (kelas 6/9/12/13) hanya menjalani satu semester dalam tahun anggaran berjalan (Januari–Desember), sedangkan siswa kelas tengah mengikuti dua semester. Contohnya:

  • SD kelas I–V menerima Rp450.000/tahun, sedangkan kelas VI hanya Rp225.000.
  • SMA kelas X–XI menerima Rp1.000.000/tahun, kelas XII hanya Rp500.000.

4. Bagaimana cara menjadi penerima PIP?

Ada dua cara utama:

  • Terdaftar di DTKS Kemensos dan ditandai Layak PIP di Dapodik sekolah.
  • Usulan dari sekolah atau dinas pendidikan, jika siswa dianggap layak PIP tapi belum masuk DTKS. Proses pengajuan dilakukan melalui sistem Dapodik dan aplikasi SIPINTAR oleh pihak sekolah.

5. Jika bantuan PIP belum cair, apa yang harus dilakukan?

Beberapa alasan umum pencairan belum terjadi:

  • Siswa masih dalam SK Nominasi, belum masuk SK Pemberian.
  • Rekening belum aktif, atau sudah tidak aktif.
  • Sudah pernah dilakukan penarikan sebelumnya.
  • Tidak termasuk penerima PIP tahun ini.

Solusinya adalah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk mengecek status penerimaan dan aktivasi rekening, atau melakukan pengecekan melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6