Liputan6.com, Jakarta - Orang pacaran dalam Islam perlu kamu kenali hukumnya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pacaran atau pacar artinya yaitu teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih yang belum terikat perkawinan.
Pacaran biasanya dilakukan oleh orang-orang berusia remaja hingga dewasa. Seorang muslim tentunya wajib memahami hukum berpacaran menurut agama Islam. Jangan sampai kamu terperangkap ke dalam dosa karena tidak paham aturan dalam agama.
Advertisement
Orang pacaran dalam Islam sudah diatur dengan hukum tertentu dalam Al-Qur'an dan hadits. Islam mengatur hubungan pacaran ini agar tidak ada orang-orang yang terperangkap ke dalam zina. Apalagi, perbuatan zina merupakan dosa besar dan orang yang melakukannya akan menerima murka dari Allah SWT.
Hukum pacaran dalam Islam haram karena melanggar batas syariat seperti khalwat (berduaan tanpa mahram), ikhtilat (interaksi bebas), dan menyentuh aurat.
Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (16/6/2025).
Hukum Pacaran dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5153596/original/076641200_1741323709-1741319923205_ucapan-minta-maaf-lebaran-ke-pacar.jpg)
Pacaran dalam pandangan Islam adalah haram karena melanggar batas syariat seperti khalwat (berduaan tanpa mahram), ikhtilat (interaksi bebas), dan menyentuh aurat. Sebagaimana dinyatakan dalam Al‑Qur’an surat Al‑Isra’ ayat 32: “Dan janganlah mendekati zina…”, mendekati zina mencakup segala hal yang bisa membuka pintu maksiat, termasuk pacaran.
Dalam skripsi oleh Muhammad Riyadi dkk. di Jurnal Multidisiplin Inovatif menegaskan bahwa hadis Nabi ﷺ—"la yakhluanakum bi imra’atin illa ma’a dzimahromin"—melarang khalwat secara tegas, sehingga pacaran tanpa mahram otomatis haram.
Dalam penelitian Analisis Pacaran dalam Perspektif Hadis, Azzahra Elisa Putri dkk. (UPI Purwakarta) menunjukkan bahwa remaja sering menganggap pacaran sebagai “support system” atau cara mengenali pasangan—meski sadar pacaran dilarang. Hal ini mencerminkan jurang antara kesadaran syariah dan praktik nyata di masyarakat. Dalam Islam, interaksi gender harus dibatasi oleh nilai kesucian, tidak melewati kerangka taaruf dan dipisahkan sampai akad nikah.
Dalam Islam pacaran dimaknai sebagai jalan setan dan menyumbang dosa besar, karena menanam potensi berduaan, pegang tangan, bicara mesra, bahkan bisa berujung zina. Dijelaskan bahwa pacaran juga berpotensi menjadi pemicu kejahatan sosial—hamil di luar nikah, aborsi, bahkan pembunuhan—karena membuka jalan bagi nafsu dan godaan batiniah.
Menurut skripsi di UIN Suska Riau, pacaran modern berkaitan erat dengan kemerosotan moral akibat globalisasi dan budaya bebas. Sayyid Qutb menyoroti bahwa pacaran menyangkut kedekatan intim tanpa dasar nikah, berujung pada kerusakan moral masyarakat. Ini menarik karena mengaitkan perspektif budaya Islam kontemporer dengan kritik teologi dan sosial modern.
Pada dasarnya Islam mengenalkan taaruf sebagai proses pengenalan yang diatur hingga akad, bukan pacaran. Taaruf dilakukan dengan pendamping (wali atau muhrim), sesuai skripsi Sabar Barokah di IAIN Purwokerto, sebagai bentuk pendalaman dan eliminasi potensi dosa sebelum menikah, dilansir dari repository.uinsaizu.ac.id. Inilah solusi Islami untuk membangun hubungan yang sah dan beradab.
Advertisement
Menurut Al-Quran dan Hadits
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3204104/original/092240800_1597040711-photo-1522219406764-db207f1f7640.jpg)
Hukum orang pacaran dalam Islam bisa kamu pahami dari Al-Quran dan hadis. Dalam Islam, seorang muslim tidak boleh mempunyai kekasih kecuali dengan ikatan pernikahan. Kamu bisa merujuk pada beberapa surah Al-Quran dan hadis berikut tentang hukum orang pacaran dalam Islam:
Hukum orang pacaran dalam Islam yang pertama dapat merujuk pada Surah Al-Isra ayat 32, yang artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ (17): 32)
Selain itu, dalam sebuah hadus muttafaq alaihi, Rasulullah SAW pernah membahas tentang tindakan yang mendekatkan seorang muslim terhadap zina. Hal ini juga berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam. Bunyi hadis tersebut yaitu sebagai berikut:
“Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (muttafaq alaihi).
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW menekankan bahwa seorang muslim harus menjaga hubungannya dengan lawan jenis. Tujuannya tentu agar terhindari dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan, pasalnya zina biasanya terjadi dalam situasi berduaan.
Apalagi, ada pula sebuah hadis yang menyebutkan bahwa seorang muslim dilarang untuk berdua-duaan dengan lawan jenisnya. Bunyi hadis yang berkaitan dengan hukum orang pacaran dalam Islam ini yaitu sebagai berikut:
“Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duaan dengan wanita, karena setan akan menjadi ketiganya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Dosa Pacaran dalam Islam
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5251721/original/050950800_1749805305-close-up-woman-sitting-couch.jpg)
Pacaran tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga mendatangkan dosa besar. Pacaran mendekati zina dan telah tercantum dalam Al‑Qur’an sebagai jalan buruk. Dosa ini mencakup perbuatan larangan seperti sentuhan, pandangan mesra, dan khalwat, yang semuanya dinilai berat di hadapan Allah SWT.
Menurut Yayasan Al‑Sofwa, pacaran adalah “wasilah terbesar menuju zina” karena interaksi dalam pacaran hampir selalu meliputi kontak fisik, kata mesra, dan kesempatan berduaan. Organisasi tersebut menekankan bahwa pacaran melahirkan benih kebodohan, pemborosan diri, dan dapat melemahkan iman seseorang, bahkan dikatakan bisa meninggalkan ilmu, yang merupakan cahaya, sebagaimana diungkap Imam Syafi'i.
Hadis riwayat Ahmad dan Thabrani menyebutkan larangan tegas berduaan (khalwat) dan berpegangan tangan dengan bukan mahram, serta larangan memandang jika diikuti dengan pandangan kedua. Ini menunjukkan pacaran berdosa walau tanpa perbuatan zina langsung karena materi hadits fokus pada interaksi yang mendorong dan memperkuat godaan seksual.
Dampak pacaran dapat mengganggu konsentrasi ibadah, pendidikan, bahkan menghabiskan waktu dan energi produktif. Konsekuensi spiritual dan moral ini memperkuat bahwa pacaran menyimpan adat buruk dan ruginya sangat luas.
Dalam skripsi Sabar Barokah (IAIN Purwokerto) disimpulkan bahwa pacaran dengan dalih cinta murni sebenarnya adalah nafsu sesaat, bukan cinta sejati. Cinta Islami hanya bisa dihadirkan melalui pernikahan yang didahului taaruf syari'i repository.uinsaizu.ac.id. Sebaliknya, pacaran adalah jalan kefanaan, potensi dosa, dan jauh dari ridha Illahi.
Advertisement
Cara Menghindari Pacaran
Pacaran dalam Islam dipandang sebagai bentuk hubungan yang tidak syar’i karena menimbulkan potensi pelanggaran hukum syariat seperti khalwat dan ikhtilat. Salah satu penelitian yang relevan oleh Azzahra Elisa Putri dkk. menegaskan pemuda sering terjebak dalam pacaran meskipun memahami dampak negatifnya terhadap iman dan moral, melansir dari journal.ikopin.ac.id.
Merujuk Al‑Qur’an dan hadits, Islam memberikan solusi preventif seperti taaruf dan pernikahan, serta nasihat puasa bagi yang belum mampu menikah, sebagai cara menahan nafsu dan menjaga kesucian jiwa. Tahapan ini menunjukkan pendekatan menghindari pacaran bukan hanya menolak perbuatan, tetapi juga menyediakan alternatif spiritual dan sosial untuk pemuda Muslim.
- Lakukan taaruf dengan pendamping – Alihkan keterikatan emosional-keuarga melalui perkenalan resmi di hadapan wali atau muhrim; hindari interaksi bebas yang menimbulkan fitnah.
- Puasa sebagai pengekang syahwat – Sejalan dengan sabda Nabi ﷺ, puasa bagi yang belum mampu menikah mampu menekan gairah dan memfokuskan diri pada spiritualitas.
- Menjaga pandangan dan aurat – Hindari tatapan yang linger (“second look”) dan berpakaian sopan agar lingkungan tidak memicu godaan lawan jenis.
- Hindari khalwat & kontak fisik – Jika membutuhkan komunikasi, pilih tempat umum dan hindari berduaan; jaga batas interaksi untuk menetapkan kenyamanan yang aman dan bersih.
- Fokus pada kegiatan produktif – Isi waktu luang dengan ibadah, belajar, olahraga, dan aktivitas bermanfaat—jalan ini melindungi diri dari godaan pacaran yang menggoda fokus hidup.
- Bangun pertemanan Islami – Lingkungan peer support yang saling menjaga dapat mengurangi keinginan pacaran dan memperkokoh akidah melalui aktivitas bersama seperti kajian atau sosial.
- Berdoa dan memperbanyak dzikr – Memohon perlindungan Allah dari godaan dunia adalah upaya spiritual agar hati dan niat tetap tulus dan terarah pada rida Illahi.
Adab Menjaga Hubungan Spesial Secara Syariah
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4307568/original/042457700_1675068638-wedding-g211bc920a_1920.jpg)
Orang pacaran dalam Islam hukumnya adalah haram, terutama jika hubungan tersebut mendekatkan kepada zina. Dalam pemahaman sekarang ini, pacaran dapat memperbesar risiko terjadinya segala macam zina. Orang pacaran bukanlah budaya agama Islam dan sangat dilarang bagi setiap muslim.
Namun, ada beberapa cara menjaga hubungan spesial yang sesuai dengan ajaran agama Islam atau secara syariah. Namun, adab ini tentunya sangat sulit untuk dilakukan oleh setiap manusia di zaman sekarang ini. Mengutip pemaparan dari Ustadz Dr. H. Syofyan Hadi, Lc, MA di laman unbrah.ac.id, berikut beberapa adab berpacaran atau menjalin hubungan spesial antar lawan jenis:
1. Menjaga Padangan
Syarat menjaga hubungan dengan lawan jenis yang pertama yaitu menjaga pandangan dan menunduk agar tidak saling pandang satu sama lain. Pasalnya, bila melihat wajah satu sama lain, maka hal ini dapat mengarah ke zina karena bisa merangsang hawa nafsu. Menjaga pandangan dapat menghindarkan kamu dari zina.
2. Wanita Harus Menutup Seluruh Aurat
Selain itu, syarat kedua yaitu wanita harus menutup seluruh aurat saat bertemu lawan jenis yang bukan muhrim. Wanita harus menggunakan pakaian yang hanya menyisakan muka dan telapak tangan saja yang terbuka. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran Surah An-Nur ayat 31 tentang kewajiban menutup aurat bagi wanita. Hal ini tentunya juga demi menghindarkan seorang muslim dari zina.
3. Wanita Harus Menjaga Suaranya
Wanita juga harus menjaga suaranya saat berbicara dengan lawan jenis. Dalam hal ini, artinya seorang wanita tidak boleh melebih-lebihkan atau bermanja-manja dalam berbicara dengan lawan jenisnya. Hal ini juga berkaitan dengan cara menghindari zina.
4. Tidak Boleh Berduaan
Syarat menjaga hubungan dengan lawan jenis yang terakhir yaitu tidak boleh berduaan laki-laki dan perempuan. Jadi, jika ingin bertemu, seorang muslim dan muslimah harus membawa seorang saksi, yang nantinya berfungsi untuk mengingatkan agat mereka tidak melewati batas. Contohnya, bila seorang laki-laki berkunjung ke rumah perempuan, hendaknya berhubungan dengan anggota keluarga seperti bapak, adil laki-laki, atau kakak laki-laki saja.
Jadi, dengan keempat syarat tersebut sudah tampaklah betapa sulitnya memenuhi sulitnya menjalani hubungan spesial antara laki-laki dan perempuan dalam Islam. Godaan setan tentu sulit sekali ditahan, apalagi pada zaman sekarang ini. Jadi, bila sudah mampu menikah, sebaiknya seorang muslim segera melaksanakannya agar terhindar dari zina. Sebagaimana dikatakan dalam hadis berikut:
“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Advertisement
FAQ
Apakah pacaran dalam Islam haram?
Ya, dalam Islam pacaran termasuk dekat dengan zina, melanggar dhamir dan hukum syariat, sehingga haram berdasar Al‑Qur’an dan hadis.
Apa bedanya pacaran dan taaruf?
Pacaran dilakukan tanpa komitmen syar’i, sedangkan taaruf adalah interaksi dalam bingkai syariat dengan pendamping dan niat menikah.
Mengapa kontak fisik saat pacaran haram?
Karena menyentuh aurat dan berduit potensi syahwat—dilarang oleh hadis tentang berpegangan tangan dengan non‑mahram.
Apakah tatapan kedua termasuk dosa?
Ya—Nabi ﷺ melarang memandang lawan jenis secara sengaja, hadits Abu Dawud menyebut larangan pandangan kedua jika disusul godaan .
Bisakah pacaran melalui chat online dibenarkan?
Tetap haram karena interaksi romantis tanpa pendamping, berpotensi membangkitkan emosi, mengundang fitnah, dan menjurus ke zina .
Apa solusi jika sudah terlanjur pacaran?
Segera berhenti, bertaubat, menghindar dari interaksi fisik/emotional, dan lanjutkan dengan taaruf atau menikah jika mampu.
Bagaimana pacaran bisa mempengaruhi ibadah?
Pacaran sering mengganggu fokus dalam ibadah, tugas belajar/kerja, dan membebani mental—akibatnya konsentrasi spiritual menjadi menurun.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471521/original/041151500_1782374656-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3968655/original/065769700_1647752951-presiden_ukraina_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8472796/original/057767300_1782376694-cek_fakta_BPS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1919772/original/078451300_1618831223-IMG-20210310-WA0034.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5251748/original/011351800_1749805852-romantic-couple-celebrating-valentine-s-day-together-home__1_.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812235/original/087792300_1550019778-1709255D-BDFF-4E25-B45D-78CC996796BF.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812277/original/052062800_1684314288-Beach_life.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259732/original/038298000_1781511216-000_B7396ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263772/original/067560900_1782010379-jerman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258990/original/029859700_1781430570-AP26154680263164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260144/original/013036700_1781578034-AP26166147695589.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261509/original/095684300_1781725548-RD_Kongo_s_Yoane_Wissa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8362045/original/070572100_1782237587-AP26174619862047.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8385152/original/045727200_1782264420-panama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378005/original/081695500_1782256125-ghana.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264303/original/054619900_1782106281-AP26172737361128.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264253/original/054046300_1782102358-uruguay.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8456333/original/005196400_1782354547-063_2282682114.jpg)