Sukses

4 Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan, Pasti Gratis

Cara lapor polisi kasus penipuan harus dilakukan dengan menyertakan barang bukti agar proses penyidikan bisa dilanjutkan.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini termasuk kasus penipuan online. Data riset nasional UGM tahun 2022 menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan online sangat tinggi.

Bagaimana cara lapor polisi kasus penipuan dan berapa biayanya?

Cara lapor polisi kasus penipuan ada empat tahapan, yakni mengumpulkan barang bukti kerugian, rekaman, pesan teks bukti penipuan, dokumen terkait, dan lainnya. Saat barang bukti sudah terkumpul, lakukan pelaporan ke polisi dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, atau lapor secara online melalui aplikasi.

Jika bukti laporan sudah cukup kuat, maka wawancara akan dilakukan oleh petugas kepada pelapor dan penyidikan akan segera dilakukan. Biaya lapor polisi kasus penipuan adalah gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.

Lapor polisi pasti gratis merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri pasal 15. Bahwa setiap anggota Polri dilarang membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan.

Jika ada petugas yang meminta bayaran, maka laporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pahami, melaporkan tindak pidana adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara lapor polisi kasus penipuan dan penjelasannya, Selasa (31/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan dan Penjelasannya

Warga negara Indonesia yang mengalami kasus penipuan, termasuk kasus penipuan online berhak dan wajib melaporkannya kepada pihak kepolisian. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 24 menjelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Menerima laporan sebagaimana lapor polisi kasus penipuan adalah tugas atau kewajiban polisi. Korban penipuan berhak mendapat perlindungan dan pelaku harus diadili. Kewajiban polisi ini tertuang dalam KUHAP pasal 5 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

Pejabat polisi karena kewajibannya mempunyai wewenang, diantaranya:

1. Polisi wajib menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;

2. Polisi wajib mencari keterangan dan barang bukti;

3. Polisi wajib menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri; dan

4. Polisi wajib mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Cara lapor polisi kasus penipuan ini wajib diketahui warga negara Indonesia. Tidak ada biaya yang harus dikeluarkan korban untuk membuat laporan atas kasus penipuan yang dialaminya, gratis lapor polisi.

Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, orang-orang yang berhak lapor polisi kasus penipuan adalah mereka yang mengalami peristiwa pidana, melihat peristiwa pidana, menyaksikan peristiwa pidana, dan mereka yang merasa dirugikan dari peristiwa pidana.  

3 dari 3 halaman

Cara Lapor Polisi Kasus Penipuan Selanjutnya

Cara lapor polisi kasus penipuan bisa dilakukan dengan tiga cara yang sudah dijelaskan di atas. Sebelum mengajukan laporan seperti kasus penipuan termasuk kasus penipuan online, ada hal-hal yang harus diperhatikan, seperti mengumpulkan barang bukti.

Ini cara lapor polisi kasus penipuan yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Mengumpulkan Barang Bukti

Wajib mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu. Cara lapor polisi kasus penipuan, harus membawa bukti kerugian, pesan yang menjerumuskan, rekaman, foto, dan lainnya yang bisa memperkuat laporan.

2. Lapor kepada Polisi

Jika barang bukti sudah kuat dan lengkap, segera lakukan pelaporan kepada polisi. Bisa dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center, dan lapor secara online melalui aplikasi.

- Datang ke Kantor Polisi

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat sesuai domisili, kemudian masuk ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Jika bukti laporan sudah cukup, maka laporan kasus penipuan akan diberi penomoran (Registrasi Administrasi Penyidikan) hingga terbit surat perintah penyidikan.

Perhatikan baik-baik! Cara lapor polisi kasus penipuan SPKT tidak dipungut biaya atau gratis.

- Menghubungi Call Center

Cara lapor polisi kasus penipuan adalah menghubungi call center 110. Ini layanan call center resmi milik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Pelapor pun tidak akan dikenakan biaya apapun dalam proses menghubungi call center polri ini.

Melansir dari situs website resminya, cara lapor polisi kasus penipuan dengan call center 110, maka nantinya pelapor akan dihubungkan langsung dengan agen. Mereka petugas atau agen akan memberikan layanan informasi dan pengaduan.

- Lapor Polisi Online di Aplikasi

Cara lapor kasus penipuan adalah melalui aplikasi Polisiku yang bisa diunduh melalui Google Play dan App Store. Melaporkan kasus penipuan seperti penipuan online misalnya, biasanya akan diproses lebih lama dibanding dengan laporan yang diajukan dengan datang ke kantor langsung atau menghubungi lewat call center.

3. Pelapor Melakukan Wawancara

Jika sudah mengajukan laporan, maka pelapor pasti akan diminta melakukan wawancara dengan petugas. Wawancara ini harus dijawab dengan sejujur-jujurnya agar proses penyidikan bisa berjalan lebih lancar dan bisa diselesaikan lebih cepat.

4. Menunggu Laporan Lanjutan

Cara lapor kasus penipuan bagian akhir, sabar menunggu laporan lanjutan yang disampaikan oleh penyidik. Prosesnya akan memakan waktu berhari-hari dan sangat bergantung dengan tingkat kesulitan kasus penipuan. Di tahap menunggu laporan lanjutan dan menanyakannya, pelapor juga tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis lapor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.