Sukses

Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia Adalah Pancasila, Ini Penjelasannya

Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasilan yang dilegitimasi melalui Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.

Liputan6.com, Jakarta Sumber dari segala sumber hukum di indonesia adalah Pancasila. Pancasila memiliki kedudukan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Ini karena Pancasila menjadi rujukan dalam bersosial di masyarakat, berpolitik, beragama, maupun berhukum. Dengan kata lain, Pancasila menjadi landasan di hampir semua aspek dalam kehidupan berbangsa dan negara di Indonesia. Termasuk dalam kehidupan hukum di Indonesia, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila.

Seperti dikutip dari artikel "Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional" (Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018), Fais Yonas Bo’a mengungkapkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai segala sumber hukum di Indonesia dilegitimasi oleh Ketetapan MPR Nomor XX/MPRS/1966 jo Ketetapan MPR Nomor V/MPR/1973 jo Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/1978.

Untuk memahami lebih dalam kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum nasional, simak penjelasan selengkapnya berikut ini, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (12/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sekilas tentang Pancasila

Sumber dari segala sumber hukum di indonesia adalah Pancasila. Pancasila sendiri merupakan istilah yang terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca dan sila. Panca berarti lima, sedangkan sila dasar atau aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); akhlak dan moral.

Secara terminologi, Pancasila dapat dipahami sebagai  lima prinsip dasar negara. Penetapan Pancasila sebagai dasar negara diputuskan dalam sidang PPKI. Pasca kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, keesokan harinya PPKI mengadakan sidang sebagai sarana untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara yang telah merdeka. Dalam sidang tersebut telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal dengan nama UUD 1945.

Pada saat sidang pengesahan UUD 1945 beserta Pembukaannya oleh PPKI, naskah Pancasila yang terdapat dalam bagian Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI.

3 dari 4 halaman

Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan republik Indonesia, Pancasila memiliki kedudukan  yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Di samping itu, Pancasila juga memiliki fungsi sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia. Adapun fungsi-fungsi Pancasila antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu untuk mengatur tatanan kehidupan bangsa dan negara Indonesia, yang mengatur semua pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai Pancasila.

2. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi pengalaman hidup dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai norma, dan etika yang telah melahirkan pandangan hidup.

3. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia merupakan bentuk peran dalam menunjukan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia.

4. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia sebagai nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat melalui penjabaran instrumental sebagai acuan hidup yang merupakan cita-cita yang ingin dicapai serta sesuai dengan napas jiwa bangsa Indonesia dan karena Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia.

5. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia

Karena pada waktu mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, pelihara, dan dilestarikan.

6. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia

Dalam Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.

4 dari 4 halaman

Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia adalah Pancasila

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, Pancasila memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dari itu, sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila.

Dikutip dari artikel "Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Hukum Nasional" (Jurnal Konstitusi, Volume 15, Nomor 1, Maret 2018), Fais Yonas Bo’a mengungkapkan bahwa fungsi Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum mengandung arti bahwa Pancasila berkedudukan sebagai:

1. Ideologi hukum Indonesia,

2. Kumpulan nilai-nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia,

3. Asas-asas yang harus diikuti sebagai petunjuk dalam mengadakan pilihan hukum di Indonesia,

4. Sebagai suatu pernyataan dari nilai kejiwaan dan keinginan bangsa Indonesia, juga dalam hukumnya.

Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia juga telah dilegitimasi dalam Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan. Pasal 1 TAP MPR itu memuat tiga ayat, yakni sebagai berikut:

1. Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.

2. Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis

3. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan TAP MPR tersebut, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah, Pancasila menjadi untuk menemukan dan menggali sumber hukum dan aturan, baik sumber yang tertulis dan tidak tertulis. Selain itu, Pancasila juga menjadi rujukan utama dalam pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.