Sukses

Fardhu Kifayah adalah Hukum Wajib bagi Sebagian Muslim, Ini Contohnya

Fardhu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Liputan6.com, Jakarta Fardhu kifayah adalah adalah hukum suatu perkara yang wajib dilakukan oleh sebagian orang. Akan tetapi, jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, semua orang akan menanggung beban dosanya.

Contoh tindakan yang memiliki hukum fardhu kifayah adalah memandikan jenazah. Ketika ada orang yang meninggal dunia, masing-masing kita berkewajiban untuk memandikan jenazahnya. Akan tetapi jika sudah ada orang lain yang memandikannya, kewajiban itu gugur.

Dengan kata lain, fardhu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.

Fardhu kifayah jelas berbeda dengan fardhu ain. Fardhu ain adalah kewajiban yang mengikat bagi seluruh muslim. Dengan kata lain, meski ada muslim lain yang telah melakukannya, setiap muslim tetap harus menjalankannya. Contoh ibadah atau aktivitas yang hukumnya fardhu ain adalah salat lima waktu.

Lalu ibadah macam apa yang termasuk fardhu kifayah dan fardhu ain? Berikut ulasan lengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Fardhu Kifayah

Fardhu kifayah adalah status hukum ibadah dalam Islam yang wajib dilakukan, namun sudah dilakukan muslim lain, maka kewajiban itu pun gugur. Fardhu kifayah adalah hukum yang mengikat bentuk-bentuk ibadah yang bersifat muamalah atau sosial. Contoh, mengurus jenazah dan mempelajari ilmu tertentu.

Ketika ada seorang yang meninggal, serangkaian proses mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengafani, dan menyalatkan, semuanya hukumnya wajib. Akan tetapi jika ada muslim lain yang telah melakukannya, makan kewajiban tersebut gugur.

Mempelajari ilmu tertentu juga termasuk ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Menuntut ilmu sendiri, dalam islam hukumnya fardhu ain. Dengan kata lain, menuntut ilmu wajib dilakukan bagi setiap muslim dan muslimah. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda: “Menuntut ilmu itu hukumnya wajib, bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”

Namun untuk beberapa bidang ilmu tertentu, seperti ilmu kedokteran dan ekonomi, jika ada muslim lain yang telah mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban tersebut dan status hukumnya menjadi sunnah.

Menuntut ilmu-ilmu lain di luar ilmu yang menjadi dasar ibadah wajib hukumnya fardhu kifayah. Meskipun demikian, jika seseorang menyadari bahwa ia menuntut ilmu yang merupakan fardhu kifayah, ia tetap mendapatkan pahala dan tentunya mendapatkan manfaat dari ilmu tersebut.

salah satu manfaat menuntut ilmu adalah mendapatkan pahala yang sama seperti jihad. Islam juga menekankan betapa pentingnya pendidikan dalam kehidupan manusia diantaranya seperti yang dijelaskan dalam QS. al-Taubah ayat 122, Allah swt. berfirman:

“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa jihad dengan bentuk turun di medan perang juga termasuk dalam ibadah yang hukumnya fardhu kifayah. Sebab, dalam ayat tersebut disebutkan bahwa tidak seharusnya semua muslim turun di medan perang. Jadi, hanya sebagian saja yang diperkenankan untuk turun di medan perang. Jika ada sebagian muslim yang turu di medan perang, maka gugurlah kewajiban jihad dalam bentuk perang bagi beberapa muslim lainnya.

3 dari 4 halaman

Fardhu Ain

Dalam Islam, dikenal beberapa jenis status hukum terkait dengan praktik ibadah atau aktivitas tertentu. Di antara status hukum tersebut adalah fardhu. Status hukum fardhu artinya suatu ibadah atau aktivitas wajib dilakukan. Fardhu sendiri masih dapat dibedakan menjadi dua, yakni fardhu kifayah dan fardhu ain.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, fardhu kifayah adalah hukum di mana suatu bentuk ibadah yang kewajibannya gugur, ketika ada sebagian muslim yang telah melakukannya. Lalu bagaimana dengan fardhu ain?

fardhu ain adalah kewajiban perseorangan (untuk menjalankan salat dan sebagainya). Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya fardhu ain adalah berdosa. Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, membayar zakat fitrah, dan naik haji bagi yang mampu.

Fardhu ain adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Fardhu ain adalah kegiatan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim secara individu. Arti fardhu ain adalah seorang muslim yang memenuhi syarat harus menjalankan kewajibannya sebagai muslim dalam sejumlah aktivitas ibadah. Fardhu ain adalah ibadah yang tidak dapat diwakilkan, sehingga harus dijalankan oleh individu secara sendiri.

Contoh fardhu ain adalah sholat lima waktu. Dalam sholat lima waktu tentunya seorang muslim tidak dapat diwakilkan dalam menjalankannya. Sholat lima waktu harus dilaksanakan pada saat itu juga dan tidak bisa diganti di waktu lain atau diwakilkan orang lain. Fardhu ain adalah hukum yang apabila seorang muslim meninggalkannya, maka dapat bernilai dosa. Serta jika menjalankannya maka pahala yang akan diperoleh.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Fardhu Kifayah dan Fardhu Ain

Fardhu ain dan fardhu ain memiliki kesamaan, yakni aktivitas atau ibadah tertentu wajib dilakukan. Jika tidak dilakukan, maka berdosalah setiap muslim.

Secara sederhana, baik fardhu ain maupun fardhu kifayah adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Hanya saja, ibadah yang hukumnya fardhu ain statusnya tetap wajib dilakukan bagi setiap muslim, meski sebagian muslim lain telah melakukannya.

Contoh ibadah yang hukumnya fardhu ain adalah salat lima waktu, puasa di bulan Ramadan, membayar zakat (untuk yang memenuhi syarat), dan pergi haji.

Jika fardhu ain adalah status hukum yang tetap wajib dilakukan meski muslim lain telah melakukannya, fardhu kifayah justru sebaliknya. Artinya, fardhu kifaya adalah status ibadah atau aktivitas yang wajib dilakukan, namun ketika sudah dilakukan oleh muslim lain, makan kewajiban itu pun gugur.

Adapun contoh aktivitas atau ibadah yang hukumnya fardhu kifayah adalah sebagai berikut:

1. menyalatkan jenazah muslim,

2. mengurus jenazah muslim mulai dari memandikan, mengkafani sampai menguburkan

3. Menuntut ilmu ilmu tertentu di luar ilmu yang terkait dengan ibadah wajib, seperti ilmu kedokteran, ekonomi, dan sebagainya.

4. Jihad ibtida'i.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.