Sukses

4 Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara Sesuai dengan UUD 1945

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Liputan6.com, Jakarta Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara selalu berhubungan dengan fungsi dari negara Indonesia. Keduanya baik tujuan negara dan peran pemerintah pusat tidak dapat dipisahkan karena saling berkesinambungan satu dengan lainnya.

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang juga menjadi dasar utama untuk menentukan fungsi negara. Hal ini otomatis membuat pemerintah menjadi aktor utama dalam pelaksanaan fungsi negara republic Indonesia.

Dikutip dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tepatnya pada Alinea ke 4, dijelaskan fungsi dari adanya pembentukan negara Indonesia yaitu ‘…bahwa Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…’

Adanya pernyataan tersebut sebagai bukti dan pedoman untuk pemerintah pusat dalam menjalankan fungsi negara demi mewujudkan tujuan negara. Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari beberapa sumber, Senin (8/8/2022). Tentang peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

Mengutip dan melansir dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat empat peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia sebagai pelaksana fungsi negara. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara yang pertama sesuai UUD 1945 adalah untuk melindungi seluruh bangsa Indonesia. Dalam hal ini termasuk semua warga negara yang berada di dalam maupun luar negeri.

Artinya pemerintah pusat sebagai pelaksana fungsi negara bertugas untuk menjaga dana menanggulangi segala hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan yang dapat mengancam keutuhan wilayah negara Indonesia dan warganya.

Pemerintah pusat juga harus menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali agar dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan baik.

Hal ini harus dapat dirasakan oleh seluruh warga negara baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri seperti tenaga kerja Indonesia di luar negeri, para pelajar yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri atau para diplomat dan utusan negara di negara lain.

Pemerintah pusat juga bertugas menjaga keamanan di dalam negeri agar tidak terjadi perpecahan yang disebabkan dari konflik di dalam negeri atau dalam pemerintahan. Yang mana hal ini dapat menyebabkan rusaknya keutuhan.

3 dari 5 halaman

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

2. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia 

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara yang kedua adalah untuk memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan negara dengan baik dan adil untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tanpa memandang status.

Ini juga menjadi dasar untuk pemerintah pusat untuk mengayomi seluruh rakyat yang termasuk fakir miskin, dimana negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. Fungsi negara untuk mensejahterakan warga negaranya juga secara tegas diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) serta pasal 34 sebagai Ayat (1), (2), dan (3) berikut.

 

Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

(3)  Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 

Pasal 34

(1)  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

(2)  Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

(3)  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

4 dari 5 halaman

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

3. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia 

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara yang ketiga sesuai dengan UUD 1945 adalah untuk mencerdaskan warga negaranya secara keseluruhan. Pemerintah pusat wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar.

Fungsi negara yang dijalankan pemerintah pusat dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

(1)  Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

(2)  Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

(3)  Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang

(4)  Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional

(5)  Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

5 dari 5 halaman

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mewujudkan Tujuan Negara

4. Aktif melaksanakan ketertiban dunia

Peran pemerintah pusat dalam mewujudkan tujuan negara yang terakhir sesuai dengan UUD 1945 adalah dalam upayanya untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan ketertiban dunia yang adil dan damai serta sejahtera.

Dalam hal ini pemerintah pusat mengatur kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan politik luar negeri. Seperti keputusan Indonesia untuk ikut serta dan menjadi anggota aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional seperti PBB, ASEAN, dan banyak lagi.

Disamping itu, pemerintah pusat Indonesia juga menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan tersebut berupa hubungan diplomatic yang mencangkup bidang politik, ekonomi, budaya, pertahan dan masih banyak lagi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.