Sukses

Tujuan K3LH Adalah Keselamatan Kerja, Simak Pengertian dan Penerapannya

Berikut adalah tujuan K3LH, simak juga pengertian dan contoh penerapannya.

Liputan6.com, Jakarta K3LH merupakan singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Tujuan K3LH antara lain adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Lingkungan kerja yang sehat dan aman diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit akibat kelalaian atau hal lain. Itulah salah satu dari tujuan K3LH.

Selain itu, jika terjadi kecelakaan atau timbulnya penyakit di lingkungan kerja, tentu akan berpengaruh pula pada produktivitas kerja. Oleh karena itu K3LH wajib dilaksanakan di setiap perusahaan dan oleh semua orang termasuk karyawan.

Betapa pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, tujuan K3LH bahkan juga diatur dalam undang-undang. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Untuk lebih memahami mengenai K3LH, selanjutnya artikel ini akan membahas K3LH secara komprehensif, mulai dari pengertian, tujuan, dan contoh penerapan K3LH, seperti yang sudah Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (2/8/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengertian K3LH

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, K3LH adalah singkatan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Tujuan K3LH yang utama adalah menciptakan lingkungan sehat dan aman. Namun, apa sebenarnya K3LH itu?

Dilansir dari laman resmi Disnakertrans Provinsi Banten, menurut Filosofi Mangkunegara bahwa K3LH adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.

Sementara itu, pengertian K3LH menurut Keilmuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, ledakan dan pencemaran lingkungan.

Sedangkan menurut OHSAS 18001, K3LH adalah semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.

Dari semua pengertian K3LH dari berbagai sudut pandang tersebut, bisa diambil kesimpulan bahwa K3LH adalah sebuah program yang memberikan upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat untuk menjaga produktivitas kerja.

Dalam buku berjudul Manajemen Lingkungan Kerja (2004), Moekijat mengungkapkan bahwa program K3LH karena adanya tiga faktor penting. Faktor yang pertama adalah faktor kemanusiaan. Hal ini dimanifestasikan dalam bentuk upaya pencegahan kecelakaan kerja atas dasar perikemanusiaan yang sesungguhnya.

Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita, luka, serta efek terhadap keluarga.

Undang-Undang juga memiliki peranan penting dalam terselenggaranya K3LH. Ada ancaman sanksi tegas bagi mereka yang tidak menerapkan K3LH di lingkungan kerja.

Faktor terakhir adalah alasan ekonomi. Kesehatan dan keselamatan kerja sangatlah penting, karena biaya kecelakaan dampaknya sangat besar bagi perusahaan.

3 dari 4 halaman

Manfaat dan Tujuan K3LH

Diselenggarakannya program K3LH tentunya diharapkan dapat menghadirkan manfaat, baik itu bagi perusahaan, maupun bagi karyawan. Manfaat K3LH antara lain adalah, perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat.

Sedangkan untuk karyawan, penyelenggaraan program K3LH akan membuat mereka merasa lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.

Sedangkan tujuan dari K3LH sendiri sebenarnya sudah tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa tujuan K3LH adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk jelas akan memengaruhi produktivitas.

Secara rinci, tujuan K3LH adalah sebagai berikut:

1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.

3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

4. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.

5. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai

6. Agar meningkatnya kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja.

7. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atas kondisi kerja.

8. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.

4 dari 4 halaman

Penerapan K3LH

Untuk mencapai tujuan K3LH, hendaknya perlu dilakukan berbagai macam upaya, khususnya oleh perusahaan agara dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Setidaknya ada beberapa hal yang perlu sebuah perusahaan lakukan untuk mencapai tujuan K3LH. Dilansir dari laman resmi Universitas Pasir Pengaraian, penerapan K3LH antara lain sebagai berikut:

1. Menyediakan alat pelindung diri (APD) di tempat kerja.

2. Menyediakan buku petunjuk penggunaan alat atau isyarat bahaya.

3. Menyediakan peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.

4. Menyediakan tempat kerja yang aman sesuai standar syarat-syarat lingkungan kerja (SSLK).

5. Menyediakan penunjang kesehatan jasmani dan rohani di tempat kerja.

6. Menyediakan suara dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.

7. Memiliki kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.